UNDANG-UNDANG
Nomor: 3 TAHUN 1997
Tentang: PENGADILAN ANAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa anak adalah bagian dari
generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan
penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis dan
mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam
rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara
utuh, serasi, selaras, dan seimbang;
b. bahwa untuk melaksanakan
pembinaan dan memberikan perlindungan terhadap anak, diperlukan dukungan, baik
yang menyangkut kelembagaan maupun perangkat hukum yang lebih mantap dan
memadai, oleh karena itu ketentuan mengenai penyelenggaraan pengadilan bagi anak
perlu dilakukan secara khusus;
c. bahwa berdasarkan penjelasan
Pasal 10 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman dan penjelasan Pasal 8 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986
tentang Peradilan Umum, pengkhususan pengadilan anak berada di lingkungan
Peradilan Umum dan dibentuk dengan Undang-undang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
tersebut pada huruf a, b, dan c, perlu membentuk Undang- undang tentang
Pengadilan Anak;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat
(1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun
1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);
3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986
tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3327);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG
PENGADILAN ANAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang
dimaksud dengan :
1. Anak adalah orang yang dalam
perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai
umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.
2. Anak Nakal adalah :
a. anak yang melakukan tindak
pidana; atau
b. anak yang melakukan perbuatan
yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan
maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat
yang bersangkutan.
3. Anak Didik Pemasyarakatan, Balai
Pemasyarakatan, Tim Pengamat Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan adalah
Anak Didik Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, Tim Pengamat Pemasyarakatan,
dan Klien Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12
Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
4. Penahanan adalah penempatan
tersangka atau terdakwa di Rumah Tahanan Negara, Cabang Rumah Tahanan Negara
atau di tempat tertentu.
5. Penyidik adalah penyidik anak.
6. Penuntut Umum adalah penuntut
umum anak.
7.
Hakim adalah hakim anak.
8.
Hakim Banding adalah hakim banding anak.
9. Hakim Kasasi adalah hakim kasasi
anak.
10. Orang tua asuh adalah orang yang
secara nyata mengasuh anak, selaku orang tua terhadap anak.
11. Pembimbing Kemasyarakatan adalah
petugas pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan yang melakukan bimbingan Warga
Binaan Pemasyarakatan.
12. Organisasi Sosial Kemasyarakatan
adalah organisasi masyarakat yang mempunyai perhatian khusus kepada masalah
Anak Nakal.
13. Penasihat Hukum adalah penasihat
hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana.
Pasal 2
Pengadilan Anak adalah pelaksana
kekuasaan kehakiman yang berada di lingkungan Peradilan Umum.
Pasal 3
Sidang Pengadilan Anak yang
selanjutnya disebut Sidang Anak, bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan perkara anak sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang ini.
Pasal 4
(1) Batas umur Anak Nakal yang dapat
diajukan ke Sidang Anak adalah sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun tetapi
belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.
(2) Dalam hal anak melakukan tindak
pidana pada batas umur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan diajukan ke
sidang pengadilan setelah anak yang bersangkutan melampaui batas umur tersebut,
tetapi belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, tetap diajukan ke Sidang
Anak.
Pasal 5
(1) Dalam hal anak belum mencapai
umur 8 (delapan) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, maka
terhadap anak tersebut dapat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik.
(2) Apabila menurut hasil pemeriksaan,
Penyidik berpendapat bahwa anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masih dapat
dibina oleh orang tua, wali, atau orang tua asuhnya, Penyidik menyerahkan
kembali anak tersebut kepada orang tua, wali, atau orang tua asuhnya.
(3) Apabila menurut hasil pemeriksaan,
Penyidik berpendapat bahwa anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat
dibina lagi oleh orang tua, wali, atau orang tua asuhnya, Penyidik menyerahkan
anak tersebut kepada Departemen Sosial setelah mendengar pertimbangan dari
Pembimbing Kemasyarakatan.
Pasal 6
Hakim, Penuntut Umum, Penyidik, dan
Penasihat Hukum, serta petugas lainnya dalam Sidang Anak tidak memakai toga
atau pakaian dinas.
Pasal 7
(1) Anak yang melakukan tindak
pidana bersama-sama dengan orang dewasa diajukan ke Sidang Anak, sedangkan
orang dewasa diajukan ke sidang bagi orang dewasa.
(2) Anak yang melakukan tindak
pidana bersama-sama dengan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
diajukan ke Sidang Anak, sedangkan Anggota Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia diajukan ke Mahkamah Militer.
Pasal 8
(1) Hakim memeriksa perkara anak
dalam sidang tertutup.
(2) Dalam hal tertentu dan dipandang
perlu pemeriksaan perkara anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
dilakukan dalam sidang terbuka.
(3) Dalam sidang yang dilakukan
secara tertutup hanya dapat dihadiri oleh anak yang bersangkutan beserta orang
tua, wali, atau orang tua asuh, Penasihat Hukum, dan Pembimbing Kemasyarakatan.
(4) Selain mereka yang disebut dalam
ayat (3), orang- orang tertentu atas izin hakim atau majelis hakim dapat
menghadiri persidangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(5) Pemberitaan mengenai perkara
anak mulai sejak penyidikan sampai saat sebelum pengucapan putusan pengadilan
menggunakan singkatan dari nama anak, orang tua, wali, atau orang tua asuhnya.
(6) Putusan pengadilan dalam
memeriksa perkara anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum.
BAB II
HAKIM DAN WEWENANG SIDANG ANAK
Bagian Pertama
Hakim
Pasal 9
Hakim ditetapkan berdasarkan Surat
Keputusan Ketua Mahkamah Agung atas usul Ketua Pengadilan Negeri yang
bersangkutan melalui Ketua Pengadilan Tinggi.
Pasal 10
Syarat-syarat untuk dapat ditetapkan
sebagai Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 adalah :
a. telah berpengalaman sebagai hakim
di pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum; dan
b. mempunyai minat, perhatian,
dedikasi, dan memahami masalah anak.
Pasal 11
(1) Hakim memeriksa dan memutus
perkara anak dalam tingkat pertama sebagai hakim tunggal.
(2) Dalam hal tertentu dan dipandang
perlu, Ketua Pengadilan Negeri dapat menetapkan pemeriksaan perkara anak
dilakukan dengan hakim majelis.
(3) Hakim dalam menjalankan tugasnya
dibantu oleh seorang Panitera atau seorang Panitera Pengganti.
Bagian
Kedua
Hakim
Banding
Pasal
12
Hakim
Banding ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung atas usul
Ketua Pengadilan Tinggi yang bersangkutan.
Pasal
13
Syarat-syarat
yang berlaku untuk Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, berlaku pula
untuk Hakim Banding.
Pasal
14
(1)
Hakim Banding memeriksa dan memutus perkara anak dalam tingkat banding sebagai
hakim tunggal.
(2)
Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, Ketua Pengadilan Tinggi dapat
menetapkan pemeriksaan perkara anak dilakukan dengan hakim majelis.
(3)
Hakim Banding dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang Panitera atau
seorang Panitera Pengganti.
Pasal
15
Ketua
Pengadilan Tinggi memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap jalannya
peradilan di dalam daerah hukumnya agar Sidang Anak diselenggarakan sesuai
dengan Undang-undang ini.
Bagian Ketiga
Hakim Kasasi
Pasal 16
Hakim Kasasi ditetapkan berdasarkan
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 17
Syarat-syarat yang berlaku untuk
Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, berlaku pula untuk Hakim Kasasi.
Pasal 18
(1) Hakim Kasasi memeriksa dan
memutus perkara anak dalam tingkat kasasi sebagai hakim tunggal.
(2) Dalam hal tertentu dan dipandang
perlu, Ketua Mahkamah Agung dapat menetapkan pemeriksaan perkara anak dilakukan
dengan hakim majelis.
(3) Hakim Kasasi dalam menjalankan
tugasnya dibantu oleh seorang Panitera atau seorang Panitera Pengganti.
Pasal 19
Pengawasan tertinggi atas Sidang
Anak dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Bagian Keempat
Peninjauan Kembali
Pasal 20
Terhadap putusan pengadilan mengenai
perkara Anak Nakal yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat dimohonkan
peninjauan kembali oleh anak dan atau orang tua, wali, orang tua asuh, atau
Penasihat Hukumnya kepada Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan Undang- undang
yang berlaku.
Bagian
Kelima
Wewenang
Sidang Anak
Pasal
21
Sidang Anak berwenang untuk
memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dalam hal perkara Anak
Nakal.
BAB III
PIDANA DAN TINDAKAN
Pasal 22
Terhadap Anak Nakal hanya dapat
dijatuhkan pidana atau tindakan yang ditentukan dalam Undang-undang ini.
Pasal 23
(1) Pidana yang dapat dijatuhkan
kepada Anak Nakal ialah pidana pokok dan pidana tambahan.
(2) Pidana pokok yang dapat
dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah :
a. pidana penjara;
b. pidana kurungan;
c. pidana denda; atau
d. pidana pengawasan.
(3) Selain pidana pokok sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) terhadap Anak Nakal dapat juga dijatuhkan pidana
tambahan, berupa perampasan barang-barang tertentu dan atau pembayaran ganti
rugi.
(4) Ketentuan mengenai bentuk dan
tata cara pembayaran ganti rugi diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 24
(1) Tindakan yang dapat dijatuhkan
kepada Anak Nakal ialah :
a. mengembalikan kepada orang tua,
wali, atau orang tua asuh;
b. menyerahkan kepada negara untuk
mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja; atau
c. menyerahkan kepada Departemen
Sosial, atau Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bergerak di bidang
pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dapat disertai dengan teguran dan syarat tambahan yang
ditetapkan oleh Hakim.
Pasal 25
(1) Terhadap Anak Nakal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, Hakim menjatuhkan pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(2) Terhadap Anak Nakal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf b, Hakim menjatuhkan tindakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24.
Pasal 26
(1) Pidana penjara yang dapat
dijatuhkan kepada Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf
a, paling lama 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi
orang dewasa.
(2) Apabila Anak Nakal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka pidana penjara yang
dapat dijatuhkan kepada anak tersebut paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(3) Apabila Anak Nakal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, belum mencapai umur 12 (dua belas)
tahun melakukan tindak pidana yang diancam pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup, maka terhadap Anak Nakal tersebut hanya dapat dijatuhkan tindakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b.
(4) Apabila Anak Nakal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, belum mencapai umur 12 (dua belas)
tahun melakukan tindak pidana yang tidak diancam pidana mati atau tidak diancam
pidana penjara seumur hidup, maka terhadap Anak Nakal tersebut dijatuhkan salah
satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Pasal 27
Pidana kurungan yang dapat
dijatuhkan kepada Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf
a, paling lama 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana kurungan bagi
orang dewasa.
Pasal 28
(1) Pidana denda yang dapat
dijatuhkan kepada Anak Nakal paling banyak 1/2 (satu per dua) dari maksimum
ancaman pidana denda bagi orang dewasa.
(2) Apabila pidana denda sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ternyata tidak dapat dibayar maka diganti dengan wajib
latihan kerja.
(3) Wajib latihan kerja sebagai
pengganti denda dilakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja dan lama
latihan kerja tidak lebih dari 4 (empat) jam sehari serta tidak dilakukan pada
malam hari.
Pasal 29
(1) Pidana bersyarat dapat
dijatuhkan oleh Hakim, apabila pidana penjara yang dijatuhkan paling lama 2
(dua) tahun.
(2) Dalam putusan pengadilan
mengenai pidana bersyarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan syarat
umum dan syarat khusus.
(3) Syarat umum ialah bahwa Anak
Nakal tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana
bersyarat.
(4) Syarat khusus ialah untuk
melakukan atau tidak melakukan hal tertentu yang ditetapkan dalam putusan hakim
dengan tetap memperhatikan kebebasan anak.
(5) Masa pidana bersyarat bagi
syarat khusus lebih pendek daripada masa pidana bersyarat bagi syarat umum.
(6) Jangka waktu masa pidana
bersyarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun.
(7) Selama menjalani masa pidana
bersyarat, Jaksa melakukan pengawasan, dan Pembimbing Kemasyarakatan melakukan
bimbingan agar Anak Nakal menepati persyaratan yang telah ditentukan.
(8) Anak Nakal yang menjalani pidana
bersyarat dibimbing oleh Balai Pemasyarakatan dan berstatus sebagai Klien
Pemasyarakatan.
(9) Selama Anak Nakal berstatus
sebagai Klien Pemasyarakatan dapat mengikuti pendidikan sekolah.
Pasal 30
(1) Pidana pengawasan yang dapat
dijatuhkan kepada Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf
a, paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Apabila terhadap Anak Nakal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, dijatuhkan pidana
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka anak tersebut ditempatkan
di bawah pengawasan Jaksa dan bimbingan Pembimbing Kemasyarakatan.
(3) Ketentuan mengenai bentuk dan
tata cara pelaksanaan pidana pengawasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 31
(1) Anak Nakal yang oleh Hakim
diputus untuk diserahkan kepada negara, ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan
Anak sebagai Anak Negara.
(2) Demi kepentingan anak, Kepala
Lembaga Pemasyarakatan Anak dapat mengajukan izin kepada Menteri Kehakiman agar
Anak Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditempatkan di lembaga
pendidikan anak yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau swasta.
Pasal 32
Apabila Hakim memutuskan bahwa Anak
Nakal wajib mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c, Hakim dalam keputusannya sekaligus
menentukan lembaga tempat pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja tersebut
dilaksanakan.
BAB IV
PETUGAS KEMASYARAKATAN
Pasal 33
Petugas kemasyarakatan terdiri dari
:
a. Pembimbing Kemasyarakatan dari
Departemen Kehakiman;
b. Pekerja Sosial dari Departemen
Sosial; dan
c. Pekerja Sosial Sukarela dari
Organisasi Sosial Kemasyarakatan.
Pasal 34
(1) Pembimbing Kemasyarakatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a bertugas :
a. membantu memperlancar tugas
Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam perkara Anak Nakal, baik di dalam
maupun di luar Sidang Anak dengan membuat laporan hasil penelitian
kemasyarakatan;
b. membimbing, membantu, dan
mengawasi Anak Nakal yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana
bersyarat, pidana pengawasan, pidana denda, diserahkan kepada negara dan harus
mengikuti latihan kerja, atau anak yang memperoleh pembebasan bersyarat dari
Lembaga Pemasyarakatan.
(2) Pekerja Sosial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, bertugas membimbing, membantu, dan mengawasi
Anak Nakal yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan kepada Departemen
Sosial untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.
(3) Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pekerja Sosial mengadakan koordinasi dengan
Pembimbing Kemasyarakatan.
Pasal 35
Pembimbing Kemasyarakatan dan
Pekerja Sosial dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (1) dan ayat (2) dapat dibantu oleh Pekerja Sosial Sukarela sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 huruf c.
Pasal 36
Ketentuan mengenai tugas, kewajiban,
dan syarat-syarat bagi Pembimbing Kemasyarakatan diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Menteri Kehakiman.
Pasal 37
Ketentuan mengenai tugas, kewajiban,
dan syarat-syarat bagi Pekerja Sosial diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Menteri Sosial.
Pasal 38
Pembimbing Kemasyarakatan dan
Pekerja Sosial harus mempunyai keahlian khusus sesuai dengan tugas dan
kewajibannya atau mempunyai keterampilan teknis dan jiwa pengabdian di bidang
usaha kesejahteraan sosial.
Pasal 39
(1) Pekerja Sosial Sukarela harus
mempunyai keahlian atau keterampilan khusus dan minat untuk membina,
membimbing, dan membantu anak demi kelangsungan hidup, perkembangan fisik,
mental, sosial, dan perlindungan terhadap anak.
(2) Pekerja Sosial Sukarela
memberikan laporan kepada Pembimbing Kemasyarakatan mengenai hasil bimbingan,
bantuan, dan pembinaan terhadap anak yang berdasarkan putusan pengadilan
dijatuhi pidana atau tindakan.
BAB V
ACARA PENGADILAN ANAK
Bagian Pertama
Umum
Pasal 40
Hukum Acara yang berlaku diterapkan
pula dalam acara pengadilan anak, kecuali ditentukan lain dalam Undang- undang
ini.
Bagian Kedua
Perkara Anak Nakal
Paragraf 1
Penyidikan
Pasal 41
(1) Penyidikan terhadap Anak Nakal,
dilakukan oleh Penyidik yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala
Kepolisian Republik Indonesia atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala
Kepolisian Republik Indonesia.
(2) Syarat-syarat untuk dapat
ditetapkan sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
a. telah berpengalaman sebagai
penyidik tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa;
b. mempunyai minat, perhatian,
dedikasi, dan memahami masalah anak.
(3) Dalam hal tertentu dan dipandang
perlu, tugas penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibebankan
kepada :
a. penyidik yang melakukan tugas
penyidikan bagi tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa; atau
b. penyidik lain yang ditetapkan
berdasarkan ketentuan Undang-undang yang berlaku.
Pasal 42
(1) Penyidik wajib memeriksa
tersangka dalam suasana kekeluargaan.
(2) Dalam melakukan penyidikan
terhadap Anak Nakal, Penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari
Pembimbing Kemasyarakatan, dan apabila perlu juga dapat meminta pertimbangan
atau saran dari ahli pendidikan, ahli kesehatan jiwa, ahli agama, atau petugas
kemasyarakatan lainnya.
(3) Proses penyidikan terhadap
perkara Anak Nakal wajib dirahasiakan.
Paragraf 2
Penangkapan dan Penahanan
Pasal 43
(1) Penangkapan Anak Nakal dilakukan
sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
(2) Penangkapan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan guna kepentingan pemeriksaan untuk paling lama 1
(satu) hari.
Pasal 44
(1) Untuk kepentingan penyidikan,
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dan ayat (3) huruf a,
berwenang melakukan penahanan terhadap anak yang diduga keras melakukan tindak
pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
(2) Penahanan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) hanya berlaku untuk paling lama 20 (dua puluh) hari.
(3) Jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang
belum selesai, atas permintaan Penyidik dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum
yang berwenang, untuk paling lama 10 (sepuluh) hari.
(4) Dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sudah harus
menyerahkan berkas perkara yang bersangkutan kepada Penuntut Umum.
(5) Apabila jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4) dilampaui dan berkas perkara belum diserahkan, maka
tersangka harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
(6) Penahanan terhadap anak
dilaksanakan di tempat khusus untuk anak di lingkungan Rumah Tahanan Negara,
Cabang Rumah Tahanan Negara, atau di tempat tertentu.
Pasal 45
(1) Penahanan dilakukan setelah
dengan sungguh-sungguh memper-timbangkan kepentingan anak dan atau kepentingan
masyarakat.
(2) Alasan penahanan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) harus dinyatakan secara tegas dalam surat perintah
penahanan.
(3) Tempat tahanan anak harus
dipisahkan dari tempat tahanan orang dewasa.
(4) Selama anak ditahan, kebutuhan
jasmani, rohani, dan sosial anak harus tetap dipenuhi.
Pasal 46
(1) Untuk kepentingan penuntutan,
Penuntut Umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.
(2) Penahanan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) untuk paling lama 10 (sepuluh) hari.
(3) Jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang
belum selesai, atas permintaan Penuntut Umum dapat diperpanjang oleh Ketua
Pengadilan Negeri yang berwenang untuk paling lama 15 (lima belas) hari.
(4) Dalam jangka waktu 25 (dua puluh
lima) hari, Penuntut Umum harus melimpahkan berkas perkara anak kepada
pengadilan negeri.
(5) Apabila jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4) dilampaui dan berkas perkara belum dilimpahkan ke
pengadilan negeri, maka tersangka harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Pasal 47
(1) Untuk kepentingan pemeriksaan,
Hakim di sidang pengadilan berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan anak
yang sedang diperiksa.
(2) Penahanan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) untuk paling lama 15 (lima belas) hari.
(3) Jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang
belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang
bersangkutan untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) dilampaui dan Hakim belum memberikan putusannya, maka
anak yang bersangkutan harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Pasal 48
(1) Untuk kepentingan pemeriksaan,
Hakim Banding di sidang pengadilan berwenang mengeluarkan surat perintah
penahanan anak yang sedang diperiksa.
(2) Penahanan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) untuk paling lama 15 (lima belas) hari.
(3) Jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang
belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi yang
bersangkutan untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) dilampaui dan Hakim Banding belum memberikan
putusannya, maka anak yang bersangkutan harus dikeluarkan dari tahanan demi
hukum.
Pasal 49
(1) Untuk kepentingan pemeriksaan,
Hakim Kasasi berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan anak yang sedang
diperiksa.
(2) Penahanan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) untuk paling lama 25 (dua puluh lima) hari.
(3) Jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang
belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung untuk paling lama
30 (tiga puluh) hari.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) dilampaui dan Hakim Kasasi belum memberikan putusannya,
maka anak yang bersangkutan harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Pasal 50
(1) Dikecualikan dari jangka waktu
penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48,
dan Pasal 49, guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka atau
terdakwa dapat diperpanjang berdasarkan alasan yang patut dan tidak dapat
dihindarkan karena tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental
yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
(2) Perpanjangan penahanan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan untuk paling lama 15 (lima belas)
hari, dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang
lagi untuk paling lama 15 (lima belas) hari.
(3) Perpanjangan penahanan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan oleh :
a. Ketua Pengadilan Negeri dalam
tingkat penyidikan dan penuntutan;
b. Ketua Pengadilan Tinggi dalam
tingkat pemeriksaan di pengadilan negeri;
c. Ketua Mahkamah Agung dalam
tingkat pemeriksaan banding dan kasasi.
(4) Penggunaan kewenangan
perpanjangan penahanan oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
dilakukan secara bertahap dan dengan penuh tanggung jawab.
(5) Setelah waktu 30 (tiga puluh)
hari, walaupun perkara tersebut belum selesai diperiksa atau belum diputus,
tersangka atau terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
(6) Terhadap perpanjangan penahanan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tersangka atau terdakwa dapat mengajukan
keberatan kepada :
a. Ketua Pengadilan Tinggi dalam
tingkat penyidikan dan penuntutan;
b. Ketua Mahkamah Agung dalam
tingkat pemeriksaan pengadilan negeri dan pemeriksaan banding.
Pasal 51
(1) Setiap Anak Nakal sejak saat
ditangkap atau ditahan berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih
Penasihat Hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut
tata cara yang ditentukan dalam Undang-undang ini.
(2) Pejabat yang melakukan
penangkapan atau penahanan wajib memberitahukan kepada tersangka dan orang tua,
wali, atau orang tua asuh, mengenai hak memperoleh bantuan hukum sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
(3) Setiap Anak Nakal yang ditangkap
atau ditahan berhak berhubungan langsung dengan Penasihat Hukum dengan diawasi
tanpa didengar oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 52
Dalam memberikan bantuan hukum
kepada anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), Penasihat Hukum
berkewajiban memperhatikan kepentingan anak dan kepentingan umum serta berusaha
agar suasana kekeluargaan tetap terpelihara dan peradilan berjalan lancar.
Paragraf 3
Penuntutan
Pasal 53
(1) Penuntutan terhadap Anak Nakal
dilakukan oleh Penuntut Umum, yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa
Agung atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Jaksa Agung.
(2) Syarat-syarat untuk dapat
ditetapkan sebagai Penuntut Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
a. telah berpengalaman sebagai
penuntut umum tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa;
b. mempunyai minat, perhatian,
dedikasi, dan memahami masalah anak.
(3) Dalam hal tertentu dan dipandang
perlu, tugas penuntutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibebankan
kepada Penuntut Umum yang melakukan tugas penuntutan bagi tindak pidana yang
dilakukan oleh orang dewasa.
Pasal 54
Dalam hal Penuntut Umum berpendapat
bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, maka ia wajib dalam
waktu secepatnya membuat surat dakwaan sesuai dengan ketentuan dalam Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Paragraf 4
Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Pasal 55
Dalam perkara Anak Nakal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 2, Penuntut Umum, Penasihat Hukum, Pembimbing
Kemasyarakatan, orang tua, wali, atau orang tua asuh dan saksi, wajib hadir
dalam Sidang Anak.
Pasal 56
(1) Sebelum sidang dibuka, Hakim
memerintahkan agar Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan laporan hasil
penelitian kemasyarakatan mengenai anak yang bersangkutan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) berisi :
a. data individu anak, keluarga,
pendidikan, dan kehidupan sosial anak; dan
b. kesimpulan atau pendapat dari
Pembimbing Kemasyarakatan.
Pasal 57
(1) Setelah Hakim membuka
persidangan dan menyatakan sidang tertutup untuk umum, terdakwa dipanggil masuk
beserta orang tua, wali, atau orang tua asuh, Penasihat Hukum, dan Pembimbing
Kemasyarakatan.
(2) Selama dalam persidangan,
terdakwa didampingi orang tua, wali, atau orang tua asuh, Penasihat Hukum, dan
Pembimbing Kemasyarakatan.
Pasal 58
(1) Pada waktu memeriksa saksi,
Hakim dapat memerintahkan agar terdakwa dibawa keluar ruang sidang.
(2) Pada waktu pemeriksaan saksi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), orang tua, wali, atau orang tua asuh,
Penasihat Hukum, dan Pembimbing Kemasyarakatan tetap hadir.
Pasal 59
(1) Sebelum mengucapkan putusannya,
Hakim memberikan kesempatan kepada orang tua, wali, atau orang tua asuh untuk
mengemukakan segala hal ikhwal yang bermanfaat bagi anak.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari
Pembimbing Kemasyarakatan.
(3) Putusan pengadilan wajib
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
BAB VI
LEMBAGA PEMASYARAKATAN ANAK
Pasal 60
(1) Anak Didik Pemasyarakatan
ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak yang harus terpisah dari orang
dewasa.
(2) Anak yang ditempatkan di lembaga
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berhak memperoleh pendidikan dan latihan
sesuai dengan bakat dan kemampuannya serta hak lain berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 61
(1) Anak Pidana yang belum selesai
menjalani pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Anak dan telah mencapai umur 18
(delapan belas) tahun dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan.
(2) Anak Pidana sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) yang telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, tetapi belum
mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan
secara terpisah dari yang telah mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun atau
lebih.
Pasal 62
(1) Anak Pidana yang telah menjalani
pidana penjara 2/3 (dua per tiga) dari pidana yang dijatuhkan yang
sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan dan berkelakuan baik, dapat diberikan
pembebasan bersyarat.
(2) Anak Pidana sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) berada di bawah pengawasan Jaksa dan Pembimbing Kemasyarakatan
yang dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan.
(3) Pembebasan bersyarat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan masa percobaan yang lamanya sama dengan
sisa pidana yang harus dijalankannya.
(4) Dalam pembebasan bersyarat
ditentukan syarat umum dan syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (3) dan ayat (4).
(5) Pengamatan terhadap pelaksanaan
bimbingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan.
Pasal 63
Apabila Kepala Lembaga
Pemasyarakatan Anak berpendapat bahwa Anak Negara setelah menjalani masa
pendidikannya dalam lembaga paling sedikit 1 (satu) tahun dan berkelakuan baik
sehingga tidak memerlukan pembinaan lagi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan dapat
mengajukan permohonan izin kepada Menteri Kehakiman agar anak tersebut dapat
dikeluarkan dari lembaga dengan atau tanpa syarat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (3) dan ayat (4).
Pasal 64
Pelaksanaan ketentuan Pasal 60,
Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65
Perkara Anak Nakal yang pada saat
berlakunya Undang- undang ini :
a. sudah diperiksa tetapi belum
diputus, penyelesaian selanjutnya dilaksanakan berdasarkan hukum acara yang
berlaku sebelum berlakunya Undang-undang ini;
b. sudah dilimpahkan ke pengadilan
negeri tetapi belum diperiksa, penyelesaian selanjutnya dilaksanakan
berdasarkan hukum acara Pengadilan Anak yang diatur dalam Undang-undang ini.
Pasal 66
Putusan hakim mengenai perkara Anak
Nakal yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap, atau yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap tetapi belum dilaksanakan pada saat Undang-undang ini
mulai berlaku, penyelesaian selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Undang-undang
ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 67
Pada saat mulai berlakunya
Undang-undang ini, maka Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47 Kitab Undang-undang
Hukum Pidana dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 68
Undang-undang ini mulai berlaku 1
(satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
Harrah's Cherokee Casino Resort to run $200 million
BalasHapusHarrah's Cherokee Casino Resort 영천 출장안마 announced 하남 출장샵 it will run an $200 million 경상남도 출장안마 expansion project Friday, It was in partnership 경상남도 출장안마 with 전라북도 출장샵 Caesars Entertainment Inc.,