- Asas legalitas
ialah suatu asas hukum tidak bisa diberlakukan surut (Nullum delictum sine
praevia lege poenali). Dalam pasal 1 ayat 1 KUHPidana berbunyi tiada suatu
perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan ketentuan pidana menurut UU
yang telah ada sebelumnya.
- Asas retroaktif
ialah suatu asas hukum dapat diberlakukan surut. Artinya hukum yang aru
dibuat dapat diberlakukan untuk perbuatan pidana yang terjadi pada masa
lalu sepanjang hukum tersebut mengatur perbuatan tersebut, misalnya pada
pelanggaran HAM berat.
- Asas Equality
before the law ialah suatu asas kesamaan menghendaki adanya keadilan dalam
arti setiap orang adalah sama di dalam hukum, setiap orang diperlakukan
sama.
- Asas Presumption
Of Innocence (asas praduga tidak bersalah), bahwa seseorang dianggap tidak
bersalah sebelum ada keputusan hakim yang menyatakan bahwa ia bersalah dan
keputusan tsb telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkraht)
- Asas In Dubio
Pro Reo ialah dalam keraguan diberlakukan ketentuan yang paling
menguntungkan bagi si terdakwa.
- Asas Similia
Similibus ialah bahwa perkara yang sama (sejenis) harus diputus sama
(serupa).
- Asas Pact Sunt
Servanda yaitu bahwa perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai UU
bagi para pihak yang bersangkutan.
- Asas Geen Straft
Zonder Schuld ialah asas tiada hukuman tanpa kesalahan.
- Asas Lex
Posterior Derogat Legi Priori yaitu asas UU yg berlaku kemudian
membatalkan UU terdahulu, sejauh UU itu mengatur objek yg sama
- Asas Lex
Superior Derogat Legi Inferiori yakni suatu asas UU dimana jika ada 2 UU
yang mengatur objek yang sama maka UU yang lebih tinggi yang berlaku
sedangaka UU yang lebih rendah tidak mengikat.
- Asas Lex
Specialis Derogat Legi Generali yakni UU yang khusus mengenyampingkan yang
umum.
- Grasi (gratia,
latin) ialah ampun, pengampunan. Wewenang dari kepala negara untuk memberi
pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim, untuk
menghapuskan seluruhnya, mengganti jenis hukuman. Pemberian grasi oleh
kepala negara dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
- Amnesti
(amnnestie, Belanda) ialah pengampunan atau penghapusan hukuman yang
diberikan kepala negara kepada umum yang telah melakukan tindak pidana
tertentu. Biasanya amnesti diberikan kepada orang-orang atau kelompok yang
melakukan kejahatan politik. Pemberian amnesti oleh kepala negara dengan
memperhatikan pertimbangan DPR.
- Abolisi
(abolitio, latin) ialah hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk
menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan.
Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
- Rehabilitasi
(rehabilitation, latin) ialah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya
dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan
pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap,
ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU atau
karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan (pemulihan,
pengembalian kepada keadaan semula). Kepala negara juga berwenang memberi
rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
- Kudeta (Coup
d’etat, Perancis) ialah perebutan kekuasaan pemerintahan> Biasanya
pemberontakan atau pihak militer yang banyak melakukan kudeta atas
pemerintah yang sah atau berkuasa. pada ketika itu
- Supremasi hukum
(law’s supremacy) ialah upaya atau kiat untuk menegakkan dan memosisikan
hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya, menjadikan hukum
sebagai komandan atau panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas
kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Unifikasi hukum
adalah suatu langkah penyeragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk
diberlakukan bagi seluruh bangsa di suatu wilayah negara tertentu sebagai
hukum nasional di negara-negara tersebut.
- Kodifikasi hukum
ialah suatu langkah pengkitaban hukum atau penulisan hukum ke dalam suatu
kitab UU yg dilakukan secara resmi oleh pemerintah, contoh KUHPidana,
KUHAP, KUHPerdata, KUHD
- Kejahatan
(misdriff, belanda) adalah tindak pidana yang tergolong berat lebih berat
dari sekedar pelanggaran, perbuatan yang sangat anti sosial yang oleh
negara dengan sadar menjatuhkan hukuman kepada pelakunya; perbuatan jahat;
sifat yang jahat.
- Pelanggaran
(overtreding, Belanda) adalah suatu jenis tindak pidana tetapi ancaman
hukumnya lebih ringan daripada kejahatan, baik yang berupa pelanggaran
jabatan atau pelanggaran undang-undang.
- Hak ingkar
adalah hak seseorang tertuduh untuk menolak diadili seseorang hakim,
apabila hakim mempunyai hubungan kekeluargaan dengan tertuduh atau
mempunyai kepentingan secara langsung atau tidak langsung dalam
perkaranya. Tertuduh dapat menggunakan hak ingkarnya terhadap hakim dengan
mengemukakan keberatan-keberatan untuk diadili oleh hakim yang
bersangkutan (UU No. 19/1964).
- Hak ulayat
adalah 1) hak yang dimiliki suatu masyarakat hukum adat untuk menguasai
tanah beserta isinya dilingkungan wilayahnya; 2) hak ulayat masyarakat
adat : (a) mengandung hak kepunyaan bersama atas tanah bersama para
anggota/warganya (yang termasuk bidang hukum perdata; (b) mengandung tugas
kewajiban mengelola, mengatur dan memimpin penguasaan, pemeliharaan,
peruntukan dan penggunanya.
- Hak tuntut ganti
rugi dan rehabilitasi adalah hak dimana setiap orang yang ditangkap,
ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan UU atau karena
kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak
menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi (Pasal 9 ayat (1) UU No. 4 tahun
2004 tentang kekuasaan kehakiman).
- Ad hoc (latin)
adalah untuk tujuan ini; untuk itu (yaitu untuk suatu tugas atau urusan
tertentu saja, khusus contoh panitia ad hoc, hakim ad hoc).
- Hakim ad hoc
adalah dalam rangka memeriksa dan mengadili perkara korupsi, disamping
hakim karir, diangkat juga (non karir) yang khusus memeriksa dan mengadili
perkara korupsi dan tidak untuk melaksanakan tugas hakim karir yang
lainnya. Hakim ad hoc diangkat dalam rangka pengadilan TIPIKOR
- Judex facti
(latin), adalah hakim yang memeriksa tentang duduknya perkara, khusus
dimaksudkan hakim tingkat pertama dan hakim banding.
- Ubi societes ibi
ius (latin) adalah dimana adamasyarakat distu ada hukum
- Ius consitutum
(Latin) adalah hukum yang sedang diberlakukan sekarang (hukum positif)
- Ius
constituendum (latin) adalah hukum yang akan diberlakukan
- Subyek hukum adalah
segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki)
hak dan kewajiban, contoh manusia (naturalijk persoon) dan badan hukum
(rechts persoon)
- Objek hukum
adalah segala sesuatu yang bermamfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi
objek dalam suatu hubungan hukum, contoh benda/barang (segala barang dan
hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
- Misbruik van
recht adalah penyalahgunaan hak yang dianggap terjadi apabila seseorang
menggunakan haknya bertentangan dengan tujuan diberikan hak itu atau
bertentangan dengan tujuan masyarakat
- Peristiwa hukum
adalah semua kejadian atau fakta yang terjadi dalam kehidupan masyarakat
yang mempunyai akibat hukum, misaln perkawinan atau pria dan wanita
sehingga menimbulkan akibat hukum yang diatur oleh yaitu hak
dan kewajiban masing-masing
- Onrechmatigedaad
(perbuatan melawan hukum) contohnya ingkar janji dalam lapangan hukum
perikatan (perdata) atau membunuh melanggar hukum pidana
- Akibat hukum
adalah akibat yang diberikan oleh hukum atas suatu peristiwa hukum atau
perbuatan dari subjek hukum.
- Perbuatan hukum
adalah setiap perbuatan hukum atau tindakan subjek hukum yang
mempunyai akibat hukum dan akibat hukum itu memang dikehendaki oleh subjek
hukum, misalnya jual beli, sewa menyewa, dll
- Perbuatan hukum
bersegi satu yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja
misalnya pemberian wasiat, dll
- Perbuatan hukum
bersegi dua adalah perbuatan hukum yang dilakukandua pihak atau lebih,
misalnya perjanjian jual beli, dll
- Saksi adalah 1)
orang yang melihat, mengetahui, mendengar, mengalami sendiri suatu
peristiwa atau kejadian, 2) orang ang memberikan keterangan dimuka
pengadilan untuk kepentingan jaksa atau terdakwa, 3) orang yang dapat
memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan penuntut dan peradilan
tentang suatu perkara pidana yang didengarnya, dilihatnya, atau dialami
sendiri. Dalam memberikan keterangan dimuka pengadilan seorang saksi harus
disumpah menurut agamanya supaya apa yang diterangkannya itu mempunyai
kekuatan sebagai alat bukti.
- Saksi diluar
yuridiksi (rogatoire commissie, Belanda) adalah permintaan untuk mendengar
saksi atau saksi yang berdomisili diluar wilayah hukum pengadilan dimana
perkara itu sedang diperiksa
- Saksi de auditu
(Latin) adalah keterangan atau pernyataan saksi hanya berdasarkan apa yang
didengar dari pihak lain
- Saksi yang
memberatkan (a charge, Perancis) adalah saksi yang memberatkan terdakwa di
pengadilan
- Saksi yang
meringankan (a de charge, Perancis) adalah saksi yang meringankan terdakwa
di pengadilan
- Sanksi (sanctio,
Latin, sanctie, Belanda) adalah ancaman hukuman, merupakan satu alat
pemaksa guna ditaatinya suatu kaidah, UU, norma-norma hukum. Penegakan
hukum pidana menghendaki sanksi hukum, yaitu sanksi yang terdiri atas
derita khusus yang dipaksakan kepada si bersalah. derita kehilangan nyawa
(hukuman mati), derita kehilangan kebebasan (hukuman penjara dan
kurungan), derita kehilangan sebagian kekayaa (hukuman denda dan
perampasan) dan derita kehilangan kehormatan (pengumuman keputusan hakim.
Penegakan hukum perdata menghendaki sanksi juga yang terdiri atas derita
dihadapkan dimuka pengadilan dan derita kehilangan sebagian kekayaannya
guna memulihkan atau mengganti kerugian akibat pelanggaran yang
dilakukannya. Sanksi sebagai alat penegak hukum bisa juga terdiri atas
kebatalan perbuatan yang merupakan pelanggaran hukum. Baik batal demi
hukum (van rechtwege) maupun batal setelah ini dinyatakan oleh hakim.
- Terpidana
(veroordeeld, Belanda) adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Psl 1 angka 32
KUHAP)
- Tersangka
(verdachte, Belanda) adalah seseorang yang disangka telah melakukan suatu
tindak pidana dan ini masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan untuk
dipertimbangkan apakah cukup dasar untuk diperiksa di persidangan.
Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaaannya,
berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Psl
1 angka 14 KUHAP)
- Terdakwa
(beklaagde, Belanda) adalah seseorang tersangka yang dituntut, diperiksa
dan diadili dimuka pengadilan; seorang yang diduga telah emlakukan suatu
tindak pidana dan ada cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan dimuka
persidangan.
- Tertangkap basah
(inflegranti delicto, Latin) adalah terpergok basah, ketahuan seketika,
tertangkap basah terjadi apabila kejahatan atau pelanggaran diketahui pada
atau segera setelah dilakukannya kejahatan atau pelanggaran tersebut
(Pasal 57 HIR)
- Tertangkap
tangan adalah tertangkapnya seseorsang pada waktu sedang melakukan tindak
pidana atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu
dilakukan atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai
sebagai orang yang melakukannya atau apabila sesaat kemudian padanya
ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak
pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan
atau membantu melakukan tindak pidana itu.
- Tertib hukum
(rechtsorde, Belanda) adalah keadaan dalam masyarakat berjalan seperti apa
yang dikehendaki dan menjadi tujuan dari hukum dan segala sesuatu
dilakukan sesuai dan selalu didasarkan pada hukum.
- Testamen
(tertamentum, Latin) adalah wasuat; surat wasiat; kehendak terakhir; suatu
akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan
terjadi terhadap harta peninggalannya, setelah ia meninggal dunia (Psl 875
KUHPerdata)
- Testamen
olografis (olographich testament, Belanda) adalah testamen atau wasiat
yang ditulis sendiri seluruhnya dan ditandatangani oleh si pembuat/pemberi
waris (Psl 932 KUHPerdata)
- Tidak pantas
jadi ahli waris (onwaardig om erfjenaamte zijn, Belanda) adalah tidak
pantas menjadi ahli waris sehingga dikecualiakan dari pewarisan karena
telah membuat beberapa kesalahan atau tindakan yang merugikan pemberi
waris (Psl 838 KUHPerdata)
Blog ini dibuat untuk membantu para pembaca baik mahasiswa maupun masyarakat secara umum untuk memahami hukum di Indonesia
Daftar Blog Bacaan
Selasa, 25 Oktober 2016
KUMPULAN ASAS DAN ISTILAH DALAM HUKUM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar