Hukum
pidan Belanda memakai istilah strafbaar
feit, kadang-kadang juga delict
yang berasal dari bahasa Latin delictum.
Perbuatan pidana atau delik ialah perbuatan yang dilarang oleh aturan hukum dan
barangsiapa yang melanggar larangan tersebut dikenakan sanksi pidana.Selain itu
perbuatan pidana dapat dikatakan sebagai perbuatan yang oleh suatu aturan hukum
dilarang dan diacam pidana, perlu diingat bahwa larangan ditujukan pada orang
yang menimbulkan perbuatan pidana itu.
Menurut
Van Hamel, delik adalah suatu
serangan atau suatu ancaman terhadap hak-hak orang lain. Sedangkan menurut Simons, delik adalah suatu tindakan
melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak senganja oleh
seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya dan oleh
Undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu tindakan atau perbuatan yang dapat
dihukum.
Delik biasa sering juga disbut Kriminal murni,
yaitu semua tindak pidana yang terjadi dan tidak bisa dihentikan prosesnya
dengan alasan yang bisa dimaklumi seperti di dalam delik aduan. Misalnya penipuan.
Meskipun korban sudah memaafkan atau pelaku mengganti kerugian, proses hukum
terus berlanjut sampai vonis karena ini merupakan delik murni yang tidak bisa
dicabut.
Dalam delik biasa perkara tersebut dapat
diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban). Jadi, walaupun
korban telah mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang, penyidik tetap
berkewajiban untuk memproses perkara tersebut.
Delik aduan adalah perbuatan pidana yang hanya
dapat diproses secara hukum apabila orang yang dirugikan melakukan pengaduan
kepada yang berwajib, tanpa pnegaduan dari korban atau orang yang dirugikan karena
delik/perbuatan tersbut tidak dapat diproses. Dalam delik aduan suatu aduan dapat ditarik atau dicabut
apabila ada perdamaian ataupun kesepakatan antara sipembuat delik dan korban
yang dirugikan.
Penarikan aduan atau laporan biasanya terjadi
dalam kasus perkosaan di mana si korban merasa malu atau si pelaku mau menikahi
korban. Dalam kasus pencurian dalam keluarga atau pisah meja ranjang, biasanya
alasan keluarga.
R. Soesilo dalam “Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)” membagi
delik aduan menjadi dua jenis yaitu:
a. Delik aduan absolut, ialah delik (peristiwa pidana) yang selalu hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan seperti tersebut dalam pasal-pasal:
284, 287, 293, 310 dan berikutnya, 332, 322, dan 369. Dalam hal ini maka
pengaduan diperlukan untuk menuntut peristiwanya, sehingga permintaan dalam
pengaduannya tekadang dilakukan dengan rahasia.
Oleh karena yang dituntut itu peristiwanya, maka semua
orang yang bersangkut paut (melakukan, membujuk, membantu) dengan peristiwa itu
harus dituntut, jadi delik aduan ini tidak
dapat dibelah. Contohnya, jika seorang suami jika ia telah memasukkan pengaduan
terhadap perzinahan (Pasal 284) yang telah dilakukan oleh istrinya, ia tidak
dapat menghendaki supaya orang laki-laki yang telah berzinah dengan istrinya
itu dituntut, tetapi terhadap istrinya (karena ia masih cinta) jangan dilakukan
penuntutan.
b. Delik aduan relatif, ialah delik-delik (peristiwa pidana) yang
biasanya bukan merupakan delik aduan, akan tetapi jika dilakukan oleh sanak
keluarga yang ditentukan dalam Pasal 367, lalu menjadi delik aduan. Delik-delik
aduan relatif ini tersebut dalam pasal-pasal: 367, 370, 376, 394, 404, dan 411.
Dalam hal ini maka pengaduan itu diperlukan bukan untuk menuntut peristiwanya,
akan tetapi untuk menuntut orang-orangnya yang bersalah dalam peristiwa itu,
jadi delik aduan inidapat dibelah. Misalnya, seorang bapa yang barang-barangnya
dicuri (Pasal 362) oleh dua orang anaknya yang bernama A dan B, dapat
mengajukan pengaduan hanya seorang saja dari kedua orang anak itu, misalnya A,
sehingga B tidak dapat dituntut. Permintaan menuntut dalam pengaduannya dalam
hal ini harus meminya: “saya minta supaya anak saya yang bernama A dituntut”.
Untuk pasal 363 KUHP termasuk ke dalam delik aduan apa?
BalasHapusDelik biasa bro
HapusKalo penggelapan masuk ke delik aduan apa..
BalasHapusKok pencurian bisa delik aduan juga bisa masuk kriminal kenapa?
BalasHapusKalo penggelapan, delik apa?
BalasHapusIzin menjawab, setau saya kalo penggelapan itu diatur dalam pasal 372 - 377 KUHP. Dalam pasal 372 - 375 KUHP berlaku delik biasa, sedangkan pada pasal 376 KUHP berlaku delik aduan relatif
Hapus