Asas Teritorial
Asas ini diatur juga
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu dalam pasal 2 KUHP yang
menyatakan : “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan
bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia”.
Perluasan dari Asas
Teritorialitas diatur dalam pasal 3 KUHP yang menyatakan : “Ketentuan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang
yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana didalan kendaraan air
atau pesawat udara Indonesia”.
Tujuan dari pasal ini adalah supaya perbuatan pidana yang
terjadi di dalam kapal atau pesawat terbang yang berada di perairan bebas atau
berada di wilayah udara bebas, tidak termasuk wilayah territorial suatu Negara,
sehingga ada yang mengadili apabila terjadi suatu perbuatan pidana.
Asas Personal (Nasionaliteit
aktif)
yakni apabila warganegara Indonesia melakukan ke-jahatan
meskipun terjadi di luar Indonesia, pelakunya dapat dikenakan hukum pidana
Indonesia, apabila pelaku kejahatan yang hanya dapat dikenakan hukum pidana
Indonesia—-sedangkan perbuatan pidana yang dilakukan warganegara Indonesia di
negara asing yang telah menghapus hukuman mati, maka hukuman mati tidak dapat
dikenakan pada pelaku kejahatan itu, hal ini diatur dalam pasal 6 KUHP.
Asas Perlindungan (Nasional
Pasif)
Tolak pangkal pemikiran dari asas perlindungan adalah bahwa
setiap negara yang berdaulat wajib melindungi kepentingan hukumnya atau
kepentingan nasionalnya. Ciri utamanya adalah Subjeknya berupa setiap orang
tidak terbatas pada warga negara saja, selain itu tidak tergantung pada tempat,
ia merupakan tindakan-tindakan yang dirasakan sangat merugikan kepentingan
nasional indonesia yang karenanya harus dilindungi. Kepentingan nasional
tersebut ialah:
1.
Keselamatan kepala/wakil Negara RI, keutuhan dan keamanan negara
serta pemerintah yang sah, keamanan penyerahan barang, angkatan perang RI pada
waktu perang, keamanan Martabat kepala negara RI;
2.
Keamanan ideologi negara, pancasila dan haluan Negara;
3.
Keamanan perekonomian;
4.
Keamanan uang Negara, nilai-nilai dari surat-surat yang
dikeluarkan RI;
5.
Keamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan
Tolak pangkal pemikiran dari asas perlindungan adalah bahwa
setiap negara yang berdaulat wajib melindungi kepentingan hukumnya atau
kepentingan nasionalnya. Ciri utamanya adalah Subjeknya berupa setiap orang
tidak terbatas pada warga negara saja, selain itu tidak tergantung pada tempat,
ia merupakan tindakan-tindakan yang dirasakan sangat merugikan kepentingan
nasional indonesia yang karenanya harus dilindungi. Kepentingan nasional
tersebut ialah:
1.
Keselamatan kepala/wakil Negara RI, keutuhan dan keamanan negara
serta pemerintah yang sah, keamanan penyerahan barang, angkatan perang RI pada
waktu perang, keamanan Martabat kepala negara RI;
2.
Keamanan ideologi negara, pancasila dan haluan Negara;
3.
Keamanan perekonomian;
4.
Keamanan uang Negara, nilai-nilai dari surat-surat yang
dikeluarkan RI;
5.
Keamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan;
Asas Universal
Asas universal adalah asas yang menyatakan setiap orang yang
melakukan perbuatan pidanan dapat dituntut undang-undang hukum pidana Indonesia
di luar wilayah Negara untuk kepentingan hukum bagi seluruh dunia. Asa ini
melihat hukum pidanan berlaku umum, melampaui batas ruang wilayah dan orang,
yang dilindungi disini ialah kepentingan dunia. Jenis kejahatan yang
dicantumkan pidanan menurut asas ini sangat berbahaya tidak hanya dilihat dari
kepentingan Indonesia tetapi juga kepentingan dunia. Secara universal kejahatan
ini perlu dicegah dan diberantas.
Asas-asas Hukum Pidana Menurut Tempat
Asas Legalitas
Secara Hukum Asas legaliatas terdapat di pasal 1 ayat (1) KUHP:
“Tiada suatu perbuatan dapat di pidana, kecuali atas kekuatan aturan pidana
dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan”
Dalam bahasa Latin: ”Nullum delictum nulla poena sine praevia legi poenali”, yang
dapat diartikan harfiah dalam bahasa Indonesia dengan: ”Tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana yang
mendahuluinya”. Sering juga dipakai istilah Latin:”Nullum crimen sine lege stricta, yang dapat
diartikan dengan: ”Tidak ada delik tanpa ketentuan yang tegas”.
Moelyatno menulis bahwa asas legalitas itu mengandung tiga
pengertian :
1.
Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana
kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan
undang-undang.
2.
Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan
analogi (kiyas).
3.
Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut.
Asas transitoir
Adalah asas yang menentukan berlakunya suatu aturan hukum pidana
dalam hal terjadi atau ada perubahan undang-undang
Asas retroaktif
Asas retroaktif ialah
suatu asas hukum dapat diberlakukan surut. Artinya hukum yang aru dibuat dapat
diberlakukan untuk perbuatan pidana yang terjadi pada masa lalu sepanjang hukum
tersebut mengatur perbuatan tersebut, misalnya pada pelanggaran HAM berat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar