JENIS HUKUM DI INDONESIA
Hukum
secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat.
Hukum pidana merupakan hukum publik, artinya bahwa Hukum pidana mengatur
hubungan antara para individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan bilamana
masyarakat itu benar-benar memerlukan.
Van
Hamel antara lain menyatakan bahwa Hukum Pidana telah berkembang menjadi Hukum
Publik, dimana pelaksanaannya sepenuhnya berada di dalam tangan negara, dengan
sedikit pengecualian. Pengeualiannya adalah terhadap delik-delik aduan (klacht-delicht).
Yang memerlukan adanya suatu pengaduan (klacht) terlebih dahulu dari pihak yang
dirugikan agar negara dapat menerapkannya.
Maka
Hukum Pidana pada saat sekarang melihat kepentingan khusus para individu
bukanlah masalah utama, dengan perkataan laintitik berat Hukum Pidana ialah
kepentingan umum/masyarakat. Hubungan antara si tersalah dengan korban bukanlah
hubungan antara yang dirugikan dengan yang merugikan sebagaimana dalam Hukum
Perdata, namun hubungan itu ialah antara orang yang bersalah dengan Pemerintah
yang bertugas menjamin kepentingan umum atau kepentingan masyarakat sebagaimana
ciri dari Hukum Publik.
Contoh
Hukum Privat (Hukum Sipil)
Ø Hukum sipil dalam arti luas (Hukum
perdata dan hukum dagang)
Ø Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum
perdata saja)
Ø Dalam bahasa asing diartikan :
a) Hukum sipil :
Privatatrecht atau Civilrecht
b) Hukum perdata :
Burgerlijkerecht
c) Hukum dagang :
Handelsrecht
Contoh
hukum Hukum Publik
Ø Hukum Tata Negara
Ø Yaitu mengatur bentuk dan susunan
suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu
sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)
Ø Hukum Administrasi Negara (Hukum
Tata Usaha Negara),
Ø mengatur cara menjalankan tugas (hak
dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara;
Ø Hukum Pidana,
Ø mengatur perbuatan yang dilarang dan
memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara
mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum
acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum
publik.
Ø Hukum Internasional (Perdata dan
Publik)
a)
Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara
warga negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain
dalam hubungan internasional.
b)
Hukum Publik Internasional, mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan
negara yang lain dalam hubungan Internasional.
Pembagian Hukum menurut sumbernya :
1.
Hukum
adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
2.
Hukum
traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian
Negara.
3.
Hukum
jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
4.
Hukum
doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang
sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
Pembagian Hukum menurut bentuknya :
1.
Hukum
tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan-undangan
2.
Hukum
tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan
masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu
peraturan perundangan.
Pembagian Hukum menurut berlakunya :
1.
Hukum
nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
2.
Hukum
internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia
internasional.
Pembagian Hukum menurut berlakunya :
1. Hukum positif (Ius constitutum), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
2.
Ius
constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
3.
Hukum
asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan
untuk segala bangsa di dunia.
Pembagian Hukum menurut mempertahankannya :
1.
Hukum
material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan
hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
2.
Hukum
formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara
melaksanakan hukum material
Pembagian Hukum menurut sifatnya :
1.
Hukum
yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan
mutlak.
2.
Hukum
yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
Pembagian Hukum menurut wujudnya :
1.
Hukum
obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
2.
Hukum
subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang
tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
Pembagian Hukum menurut isinya :
1.
Hukum
privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang
lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
2.
Hukum
publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat
kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar