Daftar Blog Bacaan

Sabtu, 29 Oktober 2016

Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa

Tugas dan wewenang pemerintah daerah yang dalam hal ini adalah kepala daerah menurut pasal 25 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah berbunyi:
“Kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang:
a.       Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
b.      Mengajukan rancangan Perda
c.       Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD
d.      Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama
e.       Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
f.       Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan
g.      Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Selain kepala daerah juga dibantu satu orang wakil kepala daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagai berikut:
“Wakil kepala daerah mempunyai tugas:
a.       membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah
b.      membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup
c.       memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah propinsi
d.      memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota
e.       memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan daerah
f.       melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah
g.      melaksanankan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan
Sedangkan tugas dan wewenang pemerintah desa yang dalam hal ini adalah kepala desa terdapat dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa yang berbunyi:
(1)   Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
(2)   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala desa mempunyai wewenang:
a.       Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPD
b.      Mengajukan rancangan peraturan desa
c.       Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
d.      Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
e.       Membina kehidupan masyarakat desa
f.       Membina perekonomian desa
g.      Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif

h.      Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar