Tugas dan wewenang pemerintah daerah yang dalam hal ini
adalah kepala daerah menurut pasal 25 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah berbunyi:
“Kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang:
a.
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
b.
Mengajukan rancangan Perda
c.
Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan
bersama DPRD
d.
Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD
kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama
e.
Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
f.
Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan
dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, dan
g.
Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan”.
Selain kepala daerah juga dibantu satu orang wakil kepala
daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 sebagai berikut:
“Wakil kepala daerah mempunyai tugas:
a.
membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan
pemerintahan daerah
b.
membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan
instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil
pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda,
serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan
hidup
c.
memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan
kabupaten dan kota
bagi wakil kepala daerah propinsi
d.
memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan
di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah
kabupaten/kota
e.
memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah
dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan daerah
f.
melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya
yang diberikan oleh kepala daerah
g.
melaksanankan tugas dan wewenang kepala daerah apabila
kepala daerah berhalangan
Sedangkan tugas dan wewenang pemerintah desa yang dalam hal
ini adalah kepala desa terdapat dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa yang berbunyi:
(1)
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kepala desa mempunyai wewenang:
a.
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan
kebijakan yang ditetapkan bersama DPD
b.
Mengajukan rancangan peraturan desa
c.
Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat
persetujuan bersama BPD
d.
Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa
mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
e.
Membina kehidupan masyarakat desa
f.
Membina perekonomian desa
g.
Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
h.
Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan
dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, dan Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar