Daftar Blog Bacaan

Sabtu, 29 Oktober 2016

PENGERTIAN OTONOMI DAERAH


Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan dasar hukum pembentukan pemerintahan daerah, menghendaki pembagian wilayah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk dan susunannya ditetapkan dengan undang-undang. Dalam pembentukan daerah besar dan kecil tersebut harus tetap memperhatikan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
Menurut Soepomo dengan mengutip pendapat The Liang Gie menyatakan bahwa Otonomi daerah sebagai prinsip berarti menghormati kehidupan regional menurut riwayat, adat, dan sifat-sifat sendiri-sendiri dalam kadar negara kesatuan. Setiap daerah mempunyai historis dan sifat khusus yang berlainan dari riwayat dan sifat daerah lain. Oleh karena itu, pemerintah harus menjauhkan segala urusan yang bermaksud akan menguniformisir seluruh daerah menurut satu model (Rozali Abdullah, 2003: 11).
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memberikan pengartian tentang Otonomi Daerah yang tertuang dalam Pasal 1 angka (5) sebagai berikut:
“hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Sedangkan Daerah Otonom dalam Pasal 1 angka (6) adalah:

“kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Lebih lanjut, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, meletakkan titik berat otonomi pada daerah kabupaten dan daerah kota dengan tujuan untuk lebih mendekatkan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan konsep Hatta, yang mengemukakan bahwa apabila kita mau mendekatkan demokrasi yang bertanggung jawab kepada rakyat, melaksanakan cita-cita lama yang tertanam dalam pengertian “pemerintah dari yang diperintah”, maka sebaik-baiknyalah titik berat pemerintahan sendiri diletakkan pada Kabupaten (Rozali Abdullah, 2003: 12).  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar