Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang
Dasar 1945 yang merupakan dasar hukum pembentukan pemerintahan daerah,
menghendaki pembagian wilayah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan
bentuk dan susunannya ditetapkan dengan undang-undang. Dalam pembentukan daerah
besar dan kecil tersebut harus tetap memperhatikan hak-hak asal-usul dalam
daerah-daerah yang bersifat istimewa.
Menurut Soepomo dengan mengutip pendapat The Liang Gie menyatakan
bahwa Otonomi daerah sebagai prinsip berarti menghormati kehidupan regional
menurut riwayat, adat, dan sifat-sifat sendiri-sendiri dalam kadar negara
kesatuan. Setiap daerah mempunyai historis dan sifat khusus yang berlainan dari
riwayat dan sifat daerah lain. Oleh karena itu, pemerintah harus menjauhkan
segala urusan yang bermaksud akan menguniformisir seluruh daerah menurut satu
model (Rozali Abdullah, 2003: 11).
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
memberikan pengartian tentang Otonomi Daerah yang tertuang dalam Pasal 1 angka
(5) sebagai berikut:
“hak, wewenang, dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Sedangkan
Daerah Otonom dalam Pasal 1 angka (6) adalah:
“kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia”.
Lebih lanjut, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, meletakkan titik berat otonomi pada daerah kabupaten dan daerah
kota dengan tujuan untuk lebih mendekatkan fungsi pelayanan kepada masyarakat.
Hal ini sejalan dengan konsep Hatta, yang mengemukakan bahwa apabila kita mau
mendekatkan demokrasi yang bertanggung jawab kepada rakyat, melaksanakan
cita-cita lama yang tertanam dalam pengertian “pemerintah dari yang diperintah”,
maka sebaik-baiknyalah titik berat pemerintahan sendiri diletakkan pada
Kabupaten (Rozali Abdullah, 2003: 12).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar