Daftar Blog Bacaan

Rabu, 26 Oktober 2016

UU NOMOR 1 TAHUN 1997

UU NOMOR 1 TAHUN 1997 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1994/1995

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap terakhir dari rangkaian siklus anggaran negara merupakan pertanggungjawaban konstitusional atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

b. bahwa berhubung dengan itu Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1994/1995 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1994 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3543);
4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1995 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995 (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 21 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3593);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
*7843 Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1994/1995.
Pasal 1
(1) Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1994/1995 adalah sebesar Rp 76.255.815.942.942 (tujuh puluh enam triliun dua ratus lima puluh lima miliar delapan ratus lima belas juta sembilan ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah) terdiri dari :
a. Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp 66.418.020.784.856 (enam puluh enam triliun empat ratus delapan belas miliar dua puluh juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah); dan

b. Penerimaan Pembangunan sebesar Rp 9.837.795.158.086 (sembilan triliun delapan ratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta seratus lima puluh delapan ribu delapan puluh enam rupiah).
(2) Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp 66.418.020.784.856 (enam puluh enam triliun empat ratus delapan belas miliar dua puluh juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah) terdiri dari:
a. Penerimaan pajak sebesar Rp 37.258.138.078.932 (tiga puluh tujuh triliun dua ratus lima puluh delapan miliar seratus tiga puluh delapan juta tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah);

b. Penerimaan bea masuk dan cukai sebesar Rp 7.053.358.287.016 (tujuh triliun lima puluh tiga miliar tiga ratus lima puluh delapan juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu enam belas rupiah);

c. Penerimaan lain-lain sebesar Rp 15.673.837.720.778 (lima belas triliun enam ratus tujuh puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah);

d. Penerimaan bukan pajak sebesar Rp 6.432.686.698.130 (enam triliun empat ratus tiga puluh dua miliar enam ratus delapan puluh enam juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu seratus tiga puluh rupiah).
(3) Rincian pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah seperti tersebut pada Penjelasan pasal ini.
Pasal 2
(1) Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995 adalah sebesar *7844 Rp 74.760.742.755.057 (tujuh puluh empat triliun tujuh ratus enam puluh miliar tujuh ratus empat puluh dua juta tujuh ratus lima puluh lima ribu lima puluh tujuh rupiah) terdiri dari :
a. Pengeluaran rutin sebesar Rp 44.069.055.957.310 (empat puluh empat triliun enam puluh sembilan miliar lima puluh lima juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus sepuluh rupiah) dirinci menurut sektor :
DAFTAR
TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.
TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.

b. Pengeluaran pembangunan sebesar Rp 30.691.686.797.747 (tiga puluh triliun enam ratus sembilan puluh satu miliar enam ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah), dirinci menurut sektor :
DAFTAR
TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.
TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.
(2) Rincian Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah seperti tersebut pada Penjelasan pasal ini.
Pasal 3
Sisa Anggaran Lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1994/1995 adalah sebesar Rp 1.495.073.187.885 (satu triliun empat ratus sembilan puluh lima miliar tujuh puluh tiga juta seratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah).
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
*7845 SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1996 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1994/1995
UMUM
Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1994/1995 diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1994 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995. Perhitungan Anggaran ini merupakan tahap terakhir dari rangkaian siklus anggaran negara yang berkaitan erat dengan pelaksanaan kebijaksanaan anggaran berimbang yang dinamis sebagaimana diamanatkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara. Dalam Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1994/1995 tersebut terdapat Sisa Anggaran Lebih sebesar Rp 1.495.073.187.885 (satu triliun empat ratus sembilan puluh lima miliar tujuh puluh tiga juta seratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah). Sisa Anggaran Lebih sampai dengan Tahun Anggaran 1993/1994 menjadi sebesar Rp
2.305.608.123.865 (dua triliun tiga ratus lima miliar enam ratus delapan juta seratus dua puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah). Sisa Anggaran Lebih sampai dengan Tahun Anggaran 1994/1995 sebesar Rp
3.800.681.311.750 (tiga triliun delapan ratus miliar enam ratus delapan puluh satu juta tiga ratus sebelas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Dalam jumlah SAL kumulatif tersebut sudah termasuk Cadangan Anggaran Pembangunan ( CAP ) sebesar Rp 1.730.000.000.000 (satu triliun tujuh ratus tiga puluh miliar rupiah).
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat (1) a. Cukup jelas b. Seluruh penerimaan pembangunan tersebut *7846 adalah bantuan proyek.
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Rincian pendapatan negara dimaksud adalah sebagai berikut :
RINCIAN PENERIMAAN DALAM NEGERI
TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.
TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.
TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.
TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.
Pasal 2
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Rincian belanja negara dimaksud adalah sebagai berikut :
RINCIAN PENGELUARAN RUTIN
TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.
TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.
TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.
TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.
RINCIAN PENGELUARAN PEMBANGUNAN
TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.
TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.
TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.
TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.
RINCIAN PENGELUARAN PEMBANGUNAN
TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.
TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.
TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.
TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.
*7847 Pasal 3 Cukup Jelas
Pasal 4
Cukup Jelas



Tidak ada komentar:

Posting Komentar