UU
NOMOR 1 TAHUN 1997 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1994/1995
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ,
Menimbang:
a.
bahwa Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap terakhir dari rangkaian siklus
anggaran negara merupakan pertanggungjawaban konstitusional atas pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. bahwa berhubung dengan itu Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1994/1995 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar
1945;
2.
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang
Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1994 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 1994/1995 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 18, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3543);
4.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1995 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995 (Lembaran Negara Tahun
1995 Nomor 21 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3593);
Dengan
persetujuan
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
:
*7843
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN
1994/1995.
Pasal
1
(1)
Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1994/1995 adalah sebesar Rp
76.255.815.942.942 (tujuh puluh enam triliun dua ratus lima
puluh lima miliar delapan ratus lima belas juta sembilan ratus empat puluh
dua ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah) terdiri dari :
a.
Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp 66.418.020.784.856 (enam puluh enam triliun
empat ratus delapan belas miliar dua puluh juta tujuh ratus delapan puluh empat
ribu delapan ratus lima
puluh enam rupiah); dan
b. Penerimaan Pembangunan sebesar Rp 9.837.795.158.086 (sembilan triliun delapan ratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus sembilan puluh
(2)
Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp 66.418.020.784.856 (enam puluh enam triliun
empat ratus delapan belas miliar dua puluh juta tujuh ratus delapan puluh empat
ribu delapan ratus lima
puluh enam rupiah) terdiri dari:
a.
Penerimaan pajak sebesar Rp 37.258.138.078.932 (tiga puluh tujuh triliun dua
ratus lima
puluh delapan miliar seratus tiga puluh delapan juta tujuh puluh delapan ribu
sembilan ratus tiga puluh dua rupiah);
b. Penerimaan bea masuk dan cukai sebesar Rp 7.053.358.287.016 (tujuh triliun
c. Penerimaan lain-lain sebesar Rp 15.673.837.720.778 (
d. Penerimaan bukan pajak sebesar Rp 6.432.686.698.130 (enam triliun empat ratus tiga puluh dua miliar enam ratus delapan puluh enam juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu seratus tiga puluh rupiah).
(3)
Rincian pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
adalah seperti tersebut pada Penjelasan pasal ini.
Pasal
2
(1)
Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995 adalah sebesar *7844 Rp
74.760.742.755.057 (tujuh puluh empat triliun tujuh ratus enam puluh miliar
tujuh ratus empat puluh dua juta tujuh ratus lima
puluh lima ribu lima puluh tujuh rupiah) terdiri dari :
a.
Pengeluaran rutin sebesar Rp 44.069.055.957.310 (empat puluh empat triliun enam
puluh sembilan miliar lima puluh lima juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus sepuluh
rupiah) dirinci menurut sektor :
DAFTAR
TABULAR
OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.
TABULAR
OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.
b. Pengeluaran pembangunan sebesar Rp 30.691.686.797.747 (tiga puluh triliun enam ratus sembilan puluh satu miliar enam ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah), dirinci menurut sektor :
DAFTAR
TABULAR
OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.
TABULAR
OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.
(2)
Rincian Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah seperti
tersebut pada Penjelasan pasal ini.
Pasal
3
Sisa
Anggaran Lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1994/1995 adalah
sebesar Rp 1.495.073.187.885 (satu triliun empat ratus sembilan puluh lima miliar tujuh puluh tiga juta seratus delapan puluh
tujuh ribu delapan ratus delapan puluh lima
rupiah).
Pasal
4
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia .
Disahkan
di Jakarta pada tanggal 3 Januari 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
*7845
SOEHARTO
Diundangkan
di Jakarta pada tanggal 3 Januari 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1996 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1994/1995
UMUM
Perhitungan
Anggaran Negara Tahun Anggaran 1994/1995 diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan
pertanggungjawaban tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 1994/1995, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat
(2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1994 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 1994/1995. Perhitungan Anggaran ini merupakan tahap
terakhir dari rangkaian siklus anggaran negara yang berkaitan erat dengan
pelaksanaan kebijaksanaan anggaran berimbang yang dinamis sebagaimana
diamanatkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara. Dalam Perhitungan Anggaran
Negara Tahun Anggaran 1994/1995 tersebut terdapat Sisa Anggaran Lebih sebesar
Rp 1.495.073.187.885 (satu triliun empat ratus sembilan puluh lima
miliar tujuh puluh tiga juta seratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus
delapan puluh lima
rupiah). Sisa Anggaran Lebih sampai dengan Tahun Anggaran 1993/1994 menjadi
sebesar Rp
2.305.608.123.865
(dua triliun tiga ratus lima miliar enam ratus
delapan juta seratus dua puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah). Sisa
Anggaran Lebih sampai dengan Tahun Anggaran 1994/1995 sebesar Rp
3.800.681.311.750
(tiga triliun delapan ratus miliar enam ratus delapan puluh satu juta tiga
ratus sebelas ribu tujuh ratus lima
puluh rupiah). Dalam jumlah SAL kumulatif tersebut sudah termasuk Cadangan
Anggaran Pembangunan ( CAP ) sebesar Rp 1.730.000.000.000 (satu triliun tujuh
ratus tiga puluh miliar rupiah).
PASAL
DEMI PASAL
Pasal
1
Ayat
(1) a. Cukup jelas b. Seluruh penerimaan pembangunan tersebut *7846 adalah
bantuan proyek.
Ayat
(2) Cukup jelas
Ayat
(3) Rincian pendapatan negara dimaksud adalah sebagai berikut :
RINCIAN
PENERIMAAN DALAM NEGERI
TABULAR
OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.
TABULAR
OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.
TABULAR
OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.
TABULAR
OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.
Pasal
2
Ayat
(1) Cukup jelas
Ayat
(2) Rincian belanja negara dimaksud adalah sebagai berikut :
RINCIAN
PENGELUARAN RUTIN
TABULAR
OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.
TABULAR
OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.
TABULAR
OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.
TABULAR
OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.
RINCIAN
PENGELUARAN PEMBANGUNAN
TABULAR
OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.
TABULAR
OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.
TABULAR
OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.
TABULAR
OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.
RINCIAN
PENGELUARAN PEMBANGUNAN
TABULAR
OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.
TABULAR
OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.
TABULAR
OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.
TABULAR
OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.
*7847
Pasal 3 Cukup Jelas
Pasal
4
Cukup
Jelas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar