UNDANG-UNDANG Nomor: 14 TAHUN 1997
Tentang: PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR
19 TAHUN 1992 TENTANG MEREK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia ,
Menimbang :
a.
bahwa dengan adanya perkembangan kehidupan yang berlangsung cepat, terutama di
bidang perekonomian baik ditingkat nasional maupun internasional, pemberian
perlindungan hukum yang semakin efektif terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual,
khususnya di bidang Merek, perlu lebih ditingkatkan dalam rangka mewujudkan
iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya kegiatan perdagangan dan
penanaman modal yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan nasional
yang bertujuan terciptanya masyarakat Indonesia yang adil, makmur, maju, dan
mandiri berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b.
bahwa dengan penerimaan dan keikutsertaan Indonesia dalam Persetujuan tentang
Aspek-aspek Dagang Hak Atas Kekayaan Intelektual (Agreement on Trade Related
Aspects of Intellectual Property Rights, Including Trade in Counterfeit Goods/TRIPs)
yang merupakan bagian dari persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia
(Agreement Establishing the World Trade Organization) sebagaimana telah
disahkan dengan Undang-undang, berlanjut dengan melaksanakan kewajiban untuk
menyesuaikan peraturan perundang-undangan nasional di bidang Hak Atas Kekayaan
Intelektual termasuk Merek dengan persetujuan internasional tersebut;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b, serta
memperhatikan penilaian terhadap segala pengalaman, khususnya kekurangan selama
pelaksanaan Undang-undang tentang Merek, dipandang perlu untuk mengubah dan
menyempurnakan beberapa ketentuan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang
Merek dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor REFR DOCNM="92uu019">19 Tahun 1992 tentang
Merek (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3490);
3.
Undang-undang Nomor REFR DOCNM="94uu007">7 Tahun 1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 1992 TENTANG MEREK.
Pasal
1
Beberapa
ketentuan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek diubah sebagai
berikut:
1.
Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ditambahkan ayat (3) dan
ayat (4) baru, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal
6
(1)
Permintaan pendaftaran merek harus ditolak oleh Kantor Merek apabila mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik orang lain yang
sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan atau jasa yang sejenis.
(2)
Permintaan pendaftaran merek juga harus ditolak oleh Kantor Merek apabila :
a.
merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, dan nama badan hukum yang
dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
b.
merupakan peniruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang
atau simbol atau emblem, dari negara atau lembaga nasional maupun
internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
c.
merupakan peniruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang
digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan
tertulis dari pihak yang berwenang; atau
d.
merupakan atau menyerupai ciptaan orang lain yang dilindungi Hak Cipta, kecuali
atas persetujuan tertulis dari Pemegang Hak Cipta tersebut.
(3)
Kantor Merek dapat menolak permintaan pendaftaran merek yang mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal
milik orang lain untuk barang dan atau jasa yang sejenis.
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat pula diberlakukan terhadap
barang dan atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu
yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah."
2.
Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 8
berbunyi sebagai berikut :
"Pasal
8
(1)
Pengajuan permintaan pendaftaran merek untuk dua atau lebih kelas barang dan
atau jasa dapat dilakukan dengan satu permintaan pendaftaran.
(2)
Permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
menyebutkan jenis barang dan atau jasa yang termasuk dalam kelas yang
dimintakan pendaftarannya.
(3)
Kelas barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah."
3.
Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal
10
(1)
Permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus
dilengkapi :
a.
surat
pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftarannya adalah miliknya;
b.
20 (dua puluh) helai etiket merek yang bersangkutan;
c.
Tambahan Berita Negara yang memuat akta pendirian badan hukum atau salinan yang
sah akta pendirian badan hukum, apabila pemilik merek adalah badan hukum;
d.
surat kuasa
apabila permintaan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa; dan
e.
Pembayaran seluruh biaya dalam rangka permintaan pendaftaran merek, yang jenis
dan besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2)
Etiket merek yang menggunakan bahasa asing dan atau di dalamnya terhadap huruf
selain huruf latin atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia
wajib disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia ,
dalam huruf latin, atau angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia ,
serta cara pengucapannya dalam ejaan latin.
(3)
Ketentuan mengenai permintaan pendaftaran merek diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah."
4.
Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal
12
Permintaan
pendaftaran merek yang diajukan dengan menggunakan hak prioritas sebagaimana
diatur dalam konvensi internasional mengenai perlindungan merek yang diikuti
oleh Negara Republik Indonesia ,
harus diajukan dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal
penerimaan permintaan pendaftaran merek yang pertama kali di negara lain yang
juga ikut serta dalam konvensi tersebut atau di negara anggota Organisasi
Perdagangan Dunia."
5.
Ketentuan Pasal 21 huruf b dan huruf e diubah, sehingga keseluruhan Pasal 21
berbunyi sebagai berikut :
"Pasal
21
Pengumuman
dilakukan dengan mencantumkan:
a.
nama dan alamat lengkap pemilik merek, serta nama dan alamat lengkap kuasanya
apabila permintaan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa;
b.
kelas dan jenis barang dan atau jasa bagi merek yang dimintakan pendaftarannya;
c.
tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek;
d.
nama negara dan tanggal penerimaan pendaftaran merek yang pertama kali, dalam
hal permintaan pendaftaran merek diajukan dengan menggunakan hak prioritas; dan
e.
contoh etiket merek, termasuk keterangan mengenai warna apabila merek
menggunakan unsur warna, dan apabila etiket merek menggunakan bahasa asing dan
atau huruf selain huruf lain atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa
Indonesia disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, huruf latin atau angka
yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, serta cara pengucapannya dalam
ejaan latin."
6.
Ketentuan Pasal 29 ayat (3) huruf e dan huruf g diubah, sehingga keseluruhan
Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal
29
(1)
Sertifikat Merek diberikan kepada orang atau badan hukum yang mengajukan
permintaan pendaftaran merek dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari sejak tanggal merek tersebut di daftar dalam Daftar Umum Merek.
(2)
Dalam hal permintaan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa, Sertifikat Merek
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada kuasanya dengan tembusan
kepada pemilik merek.
(3)
Sertifikat Merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat :
a.
nama dan alamat lengkap pemilik merek yang didaftarkan;
b.
nama dan alamat lengkap kuasa, dalam hal permintaan pendaftaran merek diajukan
berdasarkan Pasal 11;
c.
tanggal pengajuan dan tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek;
d.
nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran merek yang pertama kali, apabila
permintaan pendaftaran diajukan dengan menggunakan hak prioritas;
e.
etiket merek yang didaftarkan termasuk keterangan macam warna apabila merek
tersebut menggunakan unsur warna, dan apabila merek menggunakan bahasa asing
dan atau huruf selain huruf latin atau angka yang tidak lazim digunakan dalam
bahasa Indonesia disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, huruf latin dan
angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, serta cara pengucapannya
dalam ejaan latin;
f.
nomor dan tanggal pendaftaran;
g.
kelas dan jenis barang dan atau jasa yang dimintakan pendaftaran mereknya; dan
h.
jangka waktu berlakunya pendaftaran merek.
(4)
Setiap orang dapat mengajukan permintaan petikan resmi pendaftaran merek yang
tercatat dalam Daftar Umum Merek.
(5)
Permintaan petikan resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dikenakan biaya
yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri."
(7)
Ketentuan Pasal 31 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 31 berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal
31
(1)
Permintaan banding dapat diajukan terhadap penolakan permintaan pendaftaran
merek dengan alasan dan dasar pertimbangan mengenai hal-hal yang bersifat
substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau Pasal 6.
(2)
Permintaan banding diajukan secara tertulis kepada Komisi Banding Merek oleh
orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan permintaan pendaftaran
merek dengan tembusan kepada Kantor Merek.
(3)
Komisi Banding Merek adalah badan khusus yang diketuai secara tetap oleh
seorang ketua merangkap anggota dan berada di lingkungan departemen yang
dipimpin Menteri.
(4)
Anggota Komisi Banding Merek berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang
yang terdiri dari ahli yang diperlukan dan atau Pemeriksa Merek Senior yang
tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap permintaan pendaftaran merek
yang bersangkutan.
(5)
Ketua dan anggota Komisi Banding Merek diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri."
8.
Ketentuan Pasal 34 ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 34 berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal
34
(1)
Keputusan Komisi Banding Merek diberikan dalam waktu selambat-lambatnya 6
(enam) bulan sejak tanggal penerimaan permintaan banding.
(2)
Keputusan Komisi Banding Merek bersifat final, baik secara administratif maupun
substantif.
(3)
Dalam hal Komisi Banding Merek mengabulkan permintaan banding, Kantor Merek
melaksanakan pendaftaran dan memberikan Sertifikat Merek dengan cara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29.
(4)
Dalam hal Komisi Banding Merek menolak permintaan banding, Kantor Merek dalam
waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya
keputusan Komisi Banding Merek memberitahukan penolakan tersebut kepada orang
atau badan hukum atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2).:
9.
Ketentuan Pasal 43 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal
43
Hak
atas merek jasa terdaftar yang cara pemberian jasa dan hasilnya sangat erat
berkaitan dengan kemampuan atau keterampilan pribadi pemberi jasa yang
bersangkutan, dapat dialihkan atau dilisensikan dengan ketentuan harus ada
jaminan terhadap kualitas pemberian jasa dan hasilnya."
10.
Ketentuan Pasal 51 dipecah menjadi 2 pasal, yaitu Pasal 51 baru dan Pasal 51A,
sehingga keseluruhan Pasal 51 dan Pasal 51A berbunyi sebagai berikut :
"Pasal
51
(1)
Penghapusan pendaftaran merek dari Daftar Umum Merek dilakukan Kantor Merek
baik atas prakarsa sendiri maupun berdasarkan permintaan pemilik merek yang
bersangkutan.
(2)
Penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa Kantor Merek dapat dilakukan jika :
a.
merek tidak digunakan berturut-turut selama 3 (tiga) tahun atau lebih dalam
perdagangan barang dan atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian
terakhir kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Kantor Merek; atau
b.
Merek digunakan untuk jenis barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis
barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran, termasuk pemakaian merek yang
tidak sesuai dengan merek yang didaftar.
(3)
Alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a adalah :
a.
larangan impor;
b.
larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan
merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat
sementara; atau
c.
larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(4)
Penghapusan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicatat dalam
Daftar Umum Merek, dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(5)
Keberatan terhadap keputusan penghapusan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dapat diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau
Pengadilan Negeri lain yang akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal
51A
(1)
Permintaan penghapusan pendaftaran merek oleh pemilik merek baik untuk sebagian
atau seluruh jenis barang dan atau jasa yang termasuk dalam satu kelas,
diajukan kepada Kantor Merek.
(2)
Dalam hal merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masih terikat perjanjian
lisensi, maka penghapusan hanya dapat dilakukan apabila hal tersebut disetujui
secara tertulis oleh penerima lisensi.
(3)
Pengecualian atas persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya
dimungkinkan apabila penerima lisensi dengan tegas setuju untuk menyampingkan
adanya persetujuan tersebut dalam perjanjian lisensi.
(4)
Penghapusan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatat dalam
Daftar Umum Merek, dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(5)
Pencatatan penghapusan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri."
11.
Ketentuan pasal 53 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 53 berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal
53
(1)
Terhadap putusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 tidak
dapat diajukan permohonan banding, tetapi dapat langsung diajukan permohonan
kasasi atau peninjauan kembali.
(2)
Salinan putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan
oleh Panitera pengadilan negeri yang bersangkutan kepada Kantor Merek dalam
waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal putusan tersebut.
(3)
Kantor Merek melaksanakan penghapusan merek yang bersangkutan dari Daftar Umum
Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek apabila gugatan penghapusan
pendaftaran merek tersebut diterima dan putusan badan peradilan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) telah mempunyai kekuatan hukum tetap."
12.
Ketentuan Pasal 56 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 56 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal
56
(1)
Gugatan pembatalan pendaftaran merek dapat diajukan oleh pihak yang
berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1),
Pasal 5, atau Pasal 6.
(2)
Gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat diajukan
oleh pemilik merek yang tidak terdaftar,
(3)
Pemilik merek terkenal yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah mengajukan permintaan pendaftaran
merek kepada Kantor Merek.
(4)
Gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada pemilik
merek dan Kantor Merek melalui Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52.
(5)
Dalam hal pemilik merek yang digugat pembatalannya bertempat tinggal di luar
wilayah negara Republik Indonesia
gugatan diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat."
13.
Ketentuan Pasal 58 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 58 berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal
58
(1)
Terhadap putusan pengadilan negeri yang memutuskan gugatan pembatalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) tidak dapat diajukan permohonan
banding tetapi dapat langsung diajukan permohonan kasasi atau peninjauan
kembali.
(2)
Salinan putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan
oleh Panitera pengadilan negeri yang bersangkutan kepada Kantor Merek dalam
waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal putusan tersebut.
(3)
Kantor Merek melaksanakan pembatalan pendaftaran merek yang bersangkutan dari
Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek apabila gugatan
pembatalan tersebut diterima dan putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) telah mempunyai kekuatan hukum tetap."
14.
Judul Bab VIII, Pasal 72 ayat (1) dan Pasal 73 diubah, sehingga Judul Bab VIII
dan keseluruhan Pasal 72 dan Pasal 73 berbunyi sebagai berikut :
BAB VIII
GUGATAN ATAS PELANGGARAN MEREK
"Pasal
72
(1)
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap orang atau badan
hukum yang secara tanpa hak menggunakan merek untuk barang dan atau jasa yang
mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan mereknya.
(2)
Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan melalui Pengadilan Negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
Pasal
73
Gugatan
atas pelanggaran merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dapat pula dilakukan
oleh penerima lisensi merek terdaftar baik secara sendiri maupun bersama-sama
dengan pemilik merek yang bersangkutan."
15.
Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan BAB IXA, sebagai berikut :
BAB IXA
INDIKASI GEOGRAFIS DAN INDIKASI ASAL
Bagian Pertama
Indikasi Geografis
"Pasal
79A
(1)
Indikasi geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal
suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam,
faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan ciri dan
kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
(2)
Indikasi geografis mendapat perlindungan setelah terdaftar atas dasar
permintaan yang diajukan oleh :
a.
lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang yang
bersangkutan, yang terdiri dari :
1)
pihak yang mengusahakan barang-barang yang merupakan hasil alam atau kekayaan
alam;
2)
produsen barang-barang hasil pertanian;
3)
pembuat barang-barang kerajinan tangan atau hasil industri;
4)
pedagang yang menjual barang-barang tersebut;
b.
lembaga yang diberi kewenangan untuk itu;
c.
kelompok konsumen barang-barang tersebut.
(3)
Ketentuan mengenai pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20,
Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 berlaku pula bagi
pengumuman permintaan pendaftaran indikasi geografis.
(4)
Permintaan pendaftaran indikasi geografis ditolak oleh Kantor Merek apabila
tanda tersebut :
a.
bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, dapat memperdayakan atau
menyesatkan masyarakat mengenai sifat seperti ciri, kualitas, asal sumber, proses
pembuatan, atau kegunaannya;
b.
tidak memenuhi syarat untuk didaftar sebagai indikasi geografis.
(5)
Ketentuan mengenai banding berlaku pula bagi penolakan pendaftaran indikasi
geografis sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
(6)
Indikasi geografis terdaftar mendapat perlindungan hukum yang berlangsung
selama ciri dan atau kualitas yang menjadi dasar bagi diberikannya perlindungan
atas indikasi geografis tersebut masih ada.
(7)
Apabila sebelum atau pada saat dimintakan pendaftaran sebagai indikasi geografis,
suatu tanda telah dipakai dengan itikad baik oleh pihak lain yang tidak berhak
mendaftar menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka pihak
yang beritikad baik tersebut tetap dapat menggunakan tanda tersebut untuk
jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanda tersebut terdaftar sebagai
indikasi geografis.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran indikasi geografis diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
79B
(1)
Pemegang hak atas indikasi geografis, dapat mengajukan gugatan terhadap pemakai
indikasi geografis secara tanpa hak, berupa permintaan ganti rugi dan
penghentian penggunaan serta pemusnahan etiket indikasi geografis yang
digunakan secara tidak sah tersebut.
(2)
Untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar,
Hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan pembuatan,
perbanyakan, serta memerintahkan pemusnahan etiket indikasi geografis yang
digunakan secara tidak sah tersebut.
Pasal
79C
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 berlaku pula dalam rangka pelaksanaan hak
atas indikasi geografis.
Bagian Kedua
Indikasi Asal
Pasal
79D
Indikasi
asal dilindungi sebagai suatu tanda yang:
a.
memenuhi ketentuan Pasal 79A ayat (1), tetapi tidak didaftarkan; atau
b.
semata-mata menunjukkan asal suatu barang atau jasa."
Pasal
79E
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79B dan Pasal 79C berlaku pula terhadap
pemegang hak atas indikasi asal."
16.
Ketentuan Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) diubah dan ditambahkan ayat (4) baru,
sehingga keseluruhan Pasal 80 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal
80
(1)
Selain Penyidik Pejabat Polisi Negeri Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai
Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya meliputi pembinaan merek, diberi wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang merek.
(2)
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berwenang :
a.
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan
tindak pidana di bidang merek;
b.
melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan
tindak pidana di bidang merek;
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan
dengan tindak pidana di bidang merek;
d.
melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan dan dokumen lainnya yang
berkenaan dengan tindak pidana di bidang merek;
e.
melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti,
pembukuan, catatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan
dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak
pidana di bidang merek; dan
f.
meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di
bidang merek.
(3)
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Penyidik
Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia .
(4)
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat
Polisi Negara Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan Pasal 107
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana."
17.
Ketentuan Pasal 81 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal
81
Barang
siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada
keseluruhannya dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain
untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling
banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)."
18.
Ketentuan Pasal 82 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal
82
Barangsiapa
yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya
dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang dan
atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima ) tahun dan
denga paling banyak Rp. 50.000.000,0 (lima
puluh juta rupiah)."
19.
Diantara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan Pasal 82A dan Pasal 82B sebagai
berikut :
"Pasal
82A
(1)
Barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada
keseluruhannya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang
sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus
juta rupiah).
(2)
Barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada
pokoknya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau
sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta
rupiah).
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi
pihak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79A ayat (7).
(4)
Pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran
ataupun kata-kata yang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan tiruan dari
barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi geografis, tidak
mengurangi berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2).
Pasal
82B
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan
indikasi asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan
masyarakat mengenai asal barang atau jasa tersebut, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima ) tahun dan denda
paling banyak Rp.50.000.000,- (lima
puluh juta rupiah).
20.
Ketentuan Pasal 83 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal
83
Tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Pasal 82, Pasal 82A dan Pasal 82B
adalah kejahatan."
21.
Ketentuan Pasal 84 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 84 berbunyi sebagai
berikut :
"Pasal
84
(1)
Barangsiapa memperdagangkan barang dan atau jasa yang diketahui atau patut
diketahui bahwa barang dan atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Pasal 82, Pasal 82A, dan Pasal 82B
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling
banyak Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran."
22.
Diantara Pasal 85 dan Pasal 86 disisipkan Pasal 85A, sebagai berikut :
"Pasal
85A
(1)
Permintaan perpanjangan pendaftaran merek dan pengalihan hak atas merek yang
telah terdaftar ditolak oleh Kantor Merek apabila merek tersebut mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik orang
lain, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(3) dan ayat (4).
(2)
Keberatan terhadap keputusan penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat diajukan ke Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52."
Pasal
II
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia .
Disahkan
di Jakarta
pada
tanggal 7 Mei 1997
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 7 Mei 1997
MENTERI
NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar