KATA
PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah
SWT dan atas rahmat dan karunia-Nya, makalah ini dapat selesai dengan tepat
waktu. Makalah ini dibuat atas dasar bagi kepentingan proses belajar mengajar
di Fakultas Hukum khususnya pada mata kuliah Hukum Laut dan juga bagi
kepentingan penilaian Mid Semester pada mata kuliah yang bersangkutan.
Dalam batas-batas tertentu, makalah ini telah
memuat berbagai pengetahuan tentang hak-hak, kewajiban, dan wewenang di dalam
batas teritorial wilayah laut NKRI khususnya membahas tentang peran rezim hukum
Landas kontinen dan rezim hukum ZEE. Diharapkan agar rekan-rekan Mahasiswa
dapat mengerti, memahami serta mengamalkan serta dapat dijadikan bahan
perbandingan dan diskusi sehingga tujuan akhirnya dapat menjadi warga negara
yang baik serta dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Akhirnya pada kesempatan ini , saya selaku
penyusun menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak telah
mendukung dan membantu penyelesaian makalah ini. Semoga makalah ini dapat
dipergunakan sesuai dengan tujuannya serta teriring doa semoga Allah SWT selalu
melindungi kita semua.
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Negara kepulauan yang berciri nusantara seperti
di Negara Republik Indonesiia punya arti bahwa negara kepulauan yang dimaksud
terletak di antara dua benua dan dua samudra, Benua Asia dan Australia, serta
Samudera Hindia dan Pasifik. Jadi, pernyataan "sebuah negara kepulauan
yang beciri Nusantara dan berbentuk negara kesatuan dan republik" sudah
menunjukkan di mana lokasi geografis negara kesatuan yang berbentuk republik
itu yang lengkapnya disebut Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selanjutnya dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan
undang-undang ini memiliki makna bahwa NKRI merupakan negara kepulauan
yang wajib menetapkan batas teritorial wilayahnya baik wilayah darat dan laut.
Karena NKRI merupakan negara kepulauan, batas di
wilayah laut mengacu kepada UNCLOS 82/HUKLA 82 yang telah diratifikasi dengan
UU No. 17 Tahun 1985. Oleh karena itu, Indonesia harus mengkaji dan
menetapkan antara lain batas laut teritorial, batas zona tambahan (contiguous
zone), batas zona ekonomi ekslusive (ZEE), batas landas kontinen (continental
shelf).
Hak-hak, kewajiban, dan wewenang di dalam batas
teritorial wilayah laut NKRI akan berbeda dengan hak-hak dan wewenang di luar
batas teritorial, tetapi terletak di dalam batas ZEE dan batas landas kontinen.
Berdasarkan Hukla, batas laut teritorial sejauh maksimum 12 mil laut dari garis
pantai, sedangkan garis pantai didefinisikan sebagai muka laut terendah. Jika
dua negara bertetangga punya jarak antara garis pantainya kurang dari 24 mil
laut, batas teritorial antardua negara tersebut adalah garis median. Garis
median yaitu garis yang punya jarak yang sama (equidistance) dengan
garis pantai dari negara bertetangga tersebut. Sementara itu, yang dimaksud
dengan panjang 1 mil laut sama dengan 1852 meter. Dalam wilayah laut teritorial
berlaku hak-hak dan kewajiban dalam wilayah kedaulatan NKRI.
Dapat dipahami bahwa UUD 1945 (asli) yang
dikeluarkan setelah proklamasi kemerdekaan belumlah sempurna, seperti belum
tercantumnya wilayah negara. Kira-kira lima tahun bangsa Indonesia berjuang
mempertahankan kemerdekaan yang telah diproklamasikan sehingga tahun 1950
mulailah bangsa Indonesia menata negara dengan sistem pemerintahan
yang disepakati pada waktu itu. Setelah tujuh tahun bangsa hidup dalam penataan
negara secara normal, berdampingan, sejajar, dan sama tinggi dengan
negara-negara lain barulah satu tonggak sejarah tentang wilayah negara
diumumkan, yaitu pada tanggal 13 Desember 1957. Setelah 46 tahun Deklarasi
Djuanda itu sudah sejauh mana Indonesia dapat menyelesaikan
batas-batas di laut terutama batas laut teritorial.
B. RUMUSAN
MASALAH
Ø Pengertian
Landas Kontinen serta penerapannya.
Ø Pengertian
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) serta penerapannya
Ø Mengapa
rezim hukum ZEE masih diperlukan disamping rezim hukum Landas Kontinen.
BAB
II
PEMBAHASAN
Kehadiran konsepsi zona ekonomi eksklusif dalam
Konvensi Hukum Laut 1982 dituangkan dalam BAB V, yaitu pasal 55 sampai dengan
pasal 75. Pada awal pembicaraan mengenai konsepsi zona ekonomi eksklusif
terdapat kecenderungan seolah-olah konsepsi hukum ini akan melenyapkan konsepsi
landas konntinen yang telah terlebih dahulu mendapat perumusan dalam Konvensi
Hukum Laut 1958 tentang Landas Kontinen.
Ternyata kehadiran konsepsi zona ekonomi
eksklusif ini merupakan rejim hukum yang berdiri sendiri dan saling berco-eksistensi
dengan rejim hukum landas kontinen dalam mengatur hak-hak dan
kewajiban-kewajiban Negara pantai serta kewajiban-kewajiban yang berhubungan
dengan kepentingan negara lain. Dalam beberapa hal terdapat kaitan permasalahan
dalam pengaturan zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen di mana keduanya
saling melengkapi satu sama lain.
A. Landas
Kontinen (Continental Shelf).
Latar belakang lahirnya konsepsi landas kontinen
ditandai dengan tindakan sepihak Amerika Serikat memperluas yurisdiksinya atau
laut lepas yang berbatasan dengan pantai Amerika Serikat yang dinyatakan dalam
Proklamasi Truman pada tanggal 28 September 1945 tentang “Contonental Shelf”
yang menyatakan sebagai berikut :
“..........The Goverment of the United States
regards the natural recources of the subsoil and seabed of the continental
shelf beneath the high seas but contiguous to the coasts of the United States
are appertaining to the United States, subjecct toc its yurisdiction and
control .....”.
Landas kontinen Indonesia
adalah dasar laut dan tanah di bawahnya diluar perairan wilayah Republik
Indonesia sebagaimana di atur dalam UU No. 4 Prp Tahun 1960 sampai kedalaman
200 meter atau lebih, dimana masih mungkin diselenggarakan eksplorasi dan
eksploitasi kekayaan alam.
Adapun status kekayaan
alam dilandas kontinen Indonesia penguasaan penuh dan hak eksklusif atas
kekayaan alam di landas kontinen Indonesia serta pemilikannya ada pada Negara
sehingga Negara mempunyai wewenang untuk mengadakan eksploitasi dan eksplorasi
terhadap kekayaan alam tersebut secara maksimal asalkan sesuai dengan
aturan-aturan yang telah ditetapkan.
Sebagaimana telah disebutkan di atas pengertian
“continental shelf” dalam Konvensi Hukum Laut 1958 adalah pengertian dalam arti
hukum (landas kontinen) yang berbeda dengan pengertian aslinya menurut
Proklamasi Truman. Secara lengkap pengertian landas kontinen di muat dalam
Konvensi Hukum Laut 1958 tentang Landas Kontinen, yaitu pasal 1 yang berbunyi
sebagai berikut :
(1) dasar
laut dan tanah di bawahnya di luar laut teritorial sampai kedalaman 200 meter
untuk tujuan eksplorasi dan eksploitasi sumber kekayaan alamnya;
(2) dasar
laut dan tanah di bawahnya di luar batas kedalaman 200 meter sampai di mana
kemampuan teknologi dapat mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber kekayaan
alamnya (kriteria “technical exploitability”).
Untuk penentuan batas
landas kontinen berbeda dengan Konvensi Jenewa 1958 yang menetapkan lebar
landas kontinen berdasarkan pada kriteria kedalam ataupun kemampuan eksploitasi
sedangkan konvensi 1982 mendasarkan pada berbagai kriteria yaitu :
a. Jarak
sampai 200 mil laut jika tepian luar kontinen tidak mencapai jarak 200 mil laut
tersebut.
b. Kelanjutan
alamiah wilayah daratan di bawah laut hingga tepian luar kontinen tidak boleh
melebihi 350 mil laut yang diukur dari garis dasar territorial jika diluar 200
mil laut masih terdapat daerah dasar laut yang merupakan kelanjutan alamiah
dari wilayah daratan dan jika memenuhi kriteria kedalam sedimentasi yang
ditetapkan dalam konvensi.
c. Tidak
boleh melebihi 100 mil laut dari garis kedalaman (Isobath) 2.500 meter.
d. Sekalipun
landas kontinen pada mulanya termasuk dalam rejim zona ekonomi eksklusif, namun
dalam konvensi ini diatur tersendiri, hal ini berkaitan dengan diterimanya
kriteria kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar tepian
kontinen yang memungkinkan lebar landas kontinen melebihi lebar zona ekonomi
eksklusif.
B. Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Latar belakang lahirnya konsepsi zona ekonomi
eksklusif tidak terlepaskan dari tindakan sepihak Amerika Serikat dalam bentuk
Priklamasi Truman Tahun 1945. Klaim Negara-negara Amerika Latin dalam mengikuti
tindakan Amerika Serikat ini, seperti Chily, Peru Dan Equador sudah jauh
menyimpang dari pengertian “:continental shelf” dalam arti geologis.
Negara-negara ini bukan saja menuntut perluasan yurisdiksi yang ditujukan kepada
penguasaan kekayaan alamnya yang 2002 digitized by USU digital library terdapat di dasar laut dan tanah di bawahnya, tetapi juga meliputi
perairan diatasnya.
Adapun pengertian dari zona ekonomi eksklusif
(“eksklusive economic zone”) adalah suatu jalur laut yang terletak di luar dan
berbatasan dengan laut teritorial dari suatu Negara pantai yang lebarnya 200
mil laut dari garis pangkal laut teritorial untuk tujuan eksplorasi dan
eksploitasi kekayaan alamnya baik hayati maupun non hayati di perairan, di dasar
laut dan tanah di bawahnya. Sebagaimana halnya dengan landas kontinen, maka
zona ekonomi eksklusif adalah juga merupakan perluasan yurisdiksi Negara pantai
atas laut lepas yang diterima dalam Kovensi Hukum Laut 1982.
C. Hubungan
Landas Kontinen dan ZEE
Dari penjelasan tentang landas kontinen dan Zona
Ekonomi Eksklusif dapat ketahui alasan masih diperlukannya rejim Zona Ekonomi
Eksklusif padahal sudah ada rejim landas kontinen, karena adanya perbedaan
tentang konsep ruang yang diatur oleh keduanya. Hal ini tampak dari rejim Zona
Ekonomi Eksklusif yang mengatur wilayah laut yang hanya meliputi kolom air
sedangkan rejim landas kontinen mengatur daerah dasar laut dan tanah
dibawahnya.
Selain itu terdapat pula perbedaan dari batas
maksimal wilayah lautnya dimana rejim Zona Ekonomi Eksklusif tidak boleh
melebih 200 mil laut sedangkan rejim landas kontinen boleh melebih batas 200
mil laut tersebut selama masih ada dasar laut yang merupakan kelanjutan alamiah
wilayah daratan dari landas kontinen.
BAB III
PENUTUP
- KESIMPULAN
Penetapan batas wilayah dan yurisdiksi negara
merupakan hal yang sangat penting dan strategis sekaligus sensitif, karena
berkaitan dengan pengaturan permasalahan kedaulatan (sovereignity), hak-hak
berdaulat (sovereign rights) dan yurisdiksi (jurisdiction) suatu negara
terhadap zona-zona maritim sebagaimana diatur dalam United Nation Convention on
the Law of the Sea (UNCLOS 1982) atau yang lebih dikenaldengan"HukumLaut
Internasional".
Adapun batas-batas maritim yang tertuang dalam
UNCLOS 1982 meliputi batas-batas Laut Teritorial (Territorial Sea), batas-batas
Perairan Zona Ekonomi Eksklusif/ZEE (Economic Exclusive Zone), dan batas-batas
Landas Kontinen (Continental Shelf). Dengan demikian, adanya kejelasan batas
wilayah dapat dijadikan alat legitimasi dalam menjalin hubungan berbangsa dan
bernegara. Selain itu, kejelasan batas wilayah tersebut juga dapat menciptakan
kesejahteraan warga negara melalui terjaminnya pemanfaatan potensi sumber daya
seperti kegiatan perikanan, eksplorasi dan eksploitasi lepas pantai
(off-shore), wisata bahari, transportasi laut dan berbagai kegiatan kelautan
lainnya.
B. SARAN
Pengaturan yang berkaitan dengan batas wilayah
harus segera menjadi perhatian utama pemerintah. Khusus mengenai daftar
koordinat geografis yang tertuang dalam PP No 38 Tahun 2002 sebaiknya segera
didepositkan. Adapun untuk kekurangannya, didepositkan kemudian (menyusul),
yaitu seperti permasalahan perbatasan dengan Malaysia pasca lepasnya
Sipadan-Ligitan.
DAFTAR
PUSTAKA
Agoes, Etty R., Konsepsi
“Economic Zone” Di Dalam Hukum Laut Internasional,
Padjadjaran No. 4/1976 dan N0. 1/1977.
Hasibuan, Rosmi, Kaitan
Permasalahan Rejim Hukum Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Dan Lintas Kontinen
Dalam Konvensi Hukum Laut 1982
Kahar, Joenil, 03 Januari 2004 Artikel
Penyelesaian Batas Maritim NKRI. www.pikiran-rakyat.com
Solihin,
Akhmad, 13 Mei 2005 Artikel Menantikan UU Batas Wilayah. www.suarakarya.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar