Daftar Blog Bacaan

Rabu, 26 Oktober 2016

MAKALAH HUKUM LAUT

KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT dan atas rahmat dan karunia-Nya, makalah ini dapat selesai dengan tepat waktu. Makalah ini dibuat atas dasar bagi kepentingan proses belajar mengajar di  Fakultas Hukum khususnya pada mata kuliah Hukum Laut dan juga bagi kepentingan penilaian Mid Semester pada mata kuliah yang bersangkutan. 
Dalam batas-batas tertentu, makalah ini telah memuat berbagai pengetahuan tentang hak-hak, kewajiban, dan wewenang di dalam batas teritorial wilayah laut NKRI khususnya membahas tentang peran rezim hukum Landas kontinen dan rezim hukum ZEE. Diharapkan agar rekan-rekan Mahasiswa dapat mengerti, memahami serta mengamalkan serta dapat dijadikan bahan perbandingan dan diskusi sehingga  tujuan akhirnya dapat menjadi warga negara yang baik serta dapat diandalkan  oleh bangsa dan negara. 
Akhirnya pada kesempatan ini , saya selaku penyusun menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak  telah mendukung dan membantu penyelesaian makalah ini. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sesuai dengan tujuannya serta teriring doa semoga Allah SWT selalu melindungi kita semua.  
BAB I
PENDAHULUAN 
A.          LATAR BELAKANG

Negara kepulauan yang berciri nusantara seperti di Negara Republik Indonesiia punya arti bahwa negara kepulauan yang dimaksud terletak di antara dua benua dan dua samudra, Benua Asia dan Australia, serta Samudera Hindia dan Pasifik. Jadi, pernyataan "sebuah negara kepulauan yang beciri Nusantara dan berbentuk negara kesatuan dan republik" sudah menunjukkan di mana lokasi geografis negara kesatuan yang berbentuk republik itu yang lengkapnya disebut Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang ini memiliki makna bahwa NKRI  merupakan negara kepulauan yang wajib menetapkan batas teritorial wilayahnya baik wilayah darat dan laut.
Karena NKRI merupakan negara kepulauan, batas di wilayah laut mengacu kepada UNCLOS 82/HUKLA 82 yang telah diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985. Oleh karena itu, Indonesia harus mengkaji dan menetapkan antara lain batas laut teritorial, batas zona tambahan (contiguous zone), batas zona ekonomi ekslusive (ZEE), batas landas kontinen (continental shelf).
Hak-hak, kewajiban, dan wewenang di dalam batas teritorial wilayah laut NKRI akan berbeda dengan hak-hak dan wewenang di luar batas teritorial, tetapi terletak di dalam batas ZEE dan batas landas kontinen. Berdasarkan Hukla, batas laut teritorial sejauh maksimum 12 mil laut dari garis pantai, sedangkan garis pantai didefinisikan sebagai muka laut terendah. Jika dua negara bertetangga punya jarak antara garis pantainya kurang dari 24 mil laut, batas teritorial antardua negara tersebut adalah garis median. Garis median yaitu garis yang punya jarak yang sama (equidistance) dengan garis pantai dari negara bertetangga tersebut. Sementara itu, yang dimaksud dengan panjang 1 mil laut sama dengan 1852 meter. Dalam wilayah laut teritorial berlaku hak-hak dan kewajiban dalam wilayah kedaulatan NKRI.
Dapat dipahami bahwa UUD 1945 (asli) yang dikeluarkan setelah proklamasi kemerdekaan belumlah sempurna, seperti belum tercantumnya wilayah negara. Kira-kira lima tahun bangsa Indonesia berjuang mempertahankan kemerdekaan yang telah diproklamasikan sehingga tahun 1950 mulailah bangsa Indonesia menata negara dengan sistem pemerintahan yang disepakati pada waktu itu. Setelah tujuh tahun bangsa hidup dalam penataan negara secara normal, berdampingan, sejajar, dan sama tinggi dengan negara-negara lain barulah satu tonggak sejarah tentang wilayah negara diumumkan, yaitu pada tanggal 13 Desember 1957. Setelah 46 tahun Deklarasi Djuanda itu sudah sejauh mana Indonesia dapat menyelesaikan batas-batas di laut terutama batas laut teritorial.

B.           RUMUSAN MASALAH 
Ø  Pengertian Landas Kontinen serta penerapannya.
Ø  Pengertian Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) serta penerapannya 
Ø  Mengapa rezim hukum ZEE masih diperlukan disamping rezim hukum Landas Kontinen.

BAB II
PEMBAHASAN

Kehadiran konsepsi zona ekonomi eksklusif dalam Konvensi Hukum Laut 1982 dituangkan dalam BAB V, yaitu pasal 55 sampai dengan pasal 75. Pada awal pembicaraan mengenai konsepsi zona ekonomi eksklusif terdapat kecenderungan seolah-olah konsepsi hukum ini akan melenyapkan konsepsi landas konntinen yang telah terlebih dahulu mendapat perumusan dalam Konvensi Hukum Laut 1958 tentang Landas Kontinen. 
Ternyata kehadiran konsepsi zona ekonomi eksklusif ini merupakan rejim hukum yang berdiri sendiri dan saling berco-eksistensi dengan rejim hukum landas kontinen dalam mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban Negara pantai serta kewajiban-kewajiban yang berhubungan dengan kepentingan negara lain. Dalam beberapa hal terdapat kaitan permasalahan dalam pengaturan zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen di mana keduanya saling melengkapi satu sama lain.
A.          Landas Kontinen (Continental Shelf).
Latar belakang lahirnya konsepsi landas kontinen ditandai dengan tindakan sepihak Amerika Serikat memperluas yurisdiksinya atau laut lepas yang berbatasan dengan pantai Amerika Serikat yang dinyatakan dalam Proklamasi Truman pada tanggal 28 September 1945 tentang “Contonental Shelf” yang menyatakan sebagai berikut : 
“..........The Goverment of the United States regards the natural recources of the subsoil and seabed of the continental shelf beneath the high seas but contiguous to the coasts of the United States are appertaining to the United States, subjecct toc its yurisdiction and control .....”.  
Landas kontinen Indonesia adalah dasar laut dan tanah di bawahnya diluar perairan wilayah Republik Indonesia sebagaimana di atur dalam UU No. 4 Prp Tahun 1960 sampai kedalaman 200 meter atau lebih, dimana masih mungkin diselenggarakan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam. 
Adapun status kekayaan alam dilandas kontinen Indonesia penguasaan penuh dan hak eksklusif atas kekayaan alam di landas kontinen Indonesia serta pemilikannya ada pada Negara sehingga Negara mempunyai wewenang untuk mengadakan eksploitasi dan eksplorasi terhadap kekayaan alam tersebut secara maksimal asalkan sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan.
Sebagaimana telah disebutkan di atas pengertian “continental shelf” dalam Konvensi Hukum Laut 1958 adalah pengertian dalam arti hukum (landas kontinen) yang berbeda dengan pengertian aslinya menurut Proklamasi Truman. Secara lengkap pengertian landas kontinen di muat dalam Konvensi Hukum Laut 1958 tentang Landas Kontinen, yaitu pasal 1 yang berbunyi sebagai berikut : 
(1)    dasar laut dan tanah di bawahnya di luar laut teritorial sampai kedalaman 200 meter untuk tujuan eksplorasi dan eksploitasi sumber kekayaan alamnya; 
(2)    dasar laut dan tanah di bawahnya di luar batas kedalaman 200 meter sampai di mana kemampuan teknologi dapat mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber kekayaan alamnya (kriteria “technical exploitability”).
Untuk penentuan batas landas kontinen berbeda dengan Konvensi Jenewa 1958 yang menetapkan lebar landas kontinen berdasarkan pada kriteria kedalam ataupun kemampuan eksploitasi sedangkan konvensi 1982 mendasarkan pada berbagai kriteria yaitu :
a.       Jarak sampai 200 mil laut jika tepian luar kontinen tidak mencapai jarak 200 mil laut tersebut.
b.      Kelanjutan alamiah wilayah daratan di bawah laut hingga tepian luar kontinen tidak boleh melebihi 350 mil laut yang diukur dari garis dasar territorial jika diluar 200 mil laut masih terdapat daerah dasar laut yang merupakan kelanjutan alamiah dari wilayah daratan dan jika memenuhi kriteria kedalam sedimentasi yang ditetapkan dalam konvensi.
c.       Tidak boleh melebihi 100 mil laut dari garis kedalaman (Isobath) 2.500 meter.
d.      Sekalipun landas kontinen pada mulanya termasuk dalam rejim zona ekonomi eksklusif, namun dalam konvensi ini diatur tersendiri, hal ini berkaitan dengan diterimanya kriteria kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar tepian kontinen yang memungkinkan lebar landas kontinen melebihi lebar zona ekonomi eksklusif.
B.           Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Latar belakang lahirnya konsepsi zona ekonomi eksklusif tidak terlepaskan dari tindakan sepihak Amerika Serikat dalam bentuk Priklamasi Truman Tahun 1945. Klaim Negara-negara Amerika Latin dalam mengikuti tindakan Amerika Serikat ini, seperti Chily, Peru Dan Equador sudah jauh menyimpang dari pengertian “:continental shelf” dalam arti geologis. Negara-negara ini bukan saja menuntut perluasan yurisdiksi yang ditujukan kepada penguasaan kekayaan alamnya yang 2002 digitized by USU digital library terdapat di dasar laut dan tanah di bawahnya, tetapi juga meliputi perairan diatasnya.
Adapun pengertian dari zona ekonomi eksklusif (“eksklusive economic zone”) adalah suatu jalur laut yang terletak di luar dan berbatasan dengan laut teritorial dari suatu Negara pantai yang lebarnya 200 mil laut dari garis pangkal laut teritorial untuk tujuan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alamnya baik hayati maupun non hayati di perairan, di dasar laut dan tanah di bawahnya. Sebagaimana halnya dengan landas kontinen, maka zona ekonomi eksklusif adalah juga merupakan perluasan yurisdiksi Negara pantai atas laut lepas yang diterima dalam Kovensi Hukum Laut 1982. 
C.          Hubungan Landas Kontinen dan ZEE
Dari penjelasan tentang landas kontinen dan Zona Ekonomi Eksklusif dapat ketahui alasan masih diperlukannya rejim Zona Ekonomi Eksklusif padahal sudah ada rejim landas kontinen, karena adanya perbedaan tentang konsep ruang yang diatur oleh keduanya. Hal ini tampak dari rejim Zona Ekonomi Eksklusif yang mengatur wilayah laut yang hanya meliputi kolom air sedangkan rejim landas kontinen mengatur daerah dasar laut dan tanah dibawahnya. 
Selain itu terdapat pula perbedaan dari batas maksimal wilayah lautnya dimana rejim Zona Ekonomi Eksklusif tidak boleh melebih 200 mil laut sedangkan rejim landas kontinen boleh melebih batas 200 mil laut tersebut selama masih ada dasar laut yang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratan dari landas kontinen. 
BAB III
PENUTUP
  1. KESIMPULAN

Penetapan batas wilayah dan yurisdiksi negara merupakan hal yang sangat penting dan strategis sekaligus sensitif, karena berkaitan dengan pengaturan permasalahan kedaulatan (sovereignity), hak-hak berdaulat (sovereign rights) dan yurisdiksi (jurisdiction) suatu negara terhadap zona-zona maritim sebagaimana diatur dalam United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) atau yang lebih dikenaldengan"HukumLaut Internasional". 
Adapun batas-batas maritim yang tertuang dalam UNCLOS 1982 meliputi batas-batas Laut Teritorial (Territorial Sea), batas-batas Perairan Zona Ekonomi Eksklusif/ZEE (Economic Exclusive Zone), dan batas-batas Landas Kontinen (Continental Shelf). Dengan demikian, adanya kejelasan batas wilayah dapat dijadikan alat legitimasi dalam menjalin hubungan berbangsa dan bernegara. Selain itu, kejelasan batas wilayah tersebut juga dapat menciptakan kesejahteraan warga negara melalui terjaminnya pemanfaatan potensi sumber daya seperti kegiatan perikanan, eksplorasi dan eksploitasi lepas pantai (off-shore), wisata bahari, transportasi laut dan berbagai kegiatan kelautan lainnya. 
B.     SARAN 
Pengaturan yang berkaitan dengan batas wilayah harus segera menjadi perhatian utama pemerintah. Khusus mengenai daftar koordinat geografis yang tertuang dalam PP No 38 Tahun 2002 sebaiknya segera didepositkan. Adapun untuk kekurangannya, didepositkan kemudian (menyusul), yaitu seperti permasalahan perbatasan dengan Malaysia pasca lepasnya Sipadan-Ligitan.
DAFTAR PUSTAKA 
Agoes, Etty R., Konsepsi “Economic Zone” Di Dalam Hukum Laut Internasional,
            Padjadjaran No. 4/1976 dan N0. 1/1977. 
Hasibuan, Rosmi, Kaitan Permasalahan Rejim Hukum Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) 
Dan Lintas Kontinen Dalam Konvensi Hukum Laut 1982
Kahar, Joenil, 03 Januari 2004 Artikel Penyelesaian Batas Maritim NKRI. www.pikiran-rakyat.com
Solihin, Akhmad, 13 Mei 2005 Artikel Menantikan UU Batas Wilayah. www.suarakarya.com



Tidak ada komentar:

Posting Komentar