Daftar Blog Bacaan

Sabtu, 29 Oktober 2016

PERNGERTIAN, JENIS, BENTUK DAN PELAKSANAAN PUTUSAN

1.      Pengertian Putusan Hakim
putusan yang diucapkan oleh hakim karena jabatannya dalam persidangan pertama yang terbuka untuk umum setelah melalui proses dan prosedural hukum acara pidana pada umumnya berisikan amar pemidanaan atau Keputusan adalah suatu produk yang mewujudkan kehendak dari pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan perundang – undangan. Keputusan biasanya berisi suatu ketetapan ( Beschikking ) . Tetapi ada juga keputusan yang berisi peraturan ( Regeling ).
Keputusan yang berisi penetapan hanya berlaku sekali ( Eenmalig ) yaitu, untuk menyelesaikan sesuatu persoalan yang konkret. Setelah selesainya perbedaan yang menjadi nobjek keputusan itu maka dengan sendirinya keputusan itu tidak berlaku lagi. Misalnya keputusan yang menetapkan atau merubah status sesuatu lembaga atau instansi ataupun yang berisi pengangkatan pejabat atau pegawai ataupun mengadopsi anak.
Putusan hakim adalah bebas atas pelepasan dari segala tuntutan hakim dibuat dalam bentuk tertulis denga tujuan menyelesaikan perkara ( Lilik Mulyadi, 2007 : 121 ).
Menurut JR. Spencer, putusan hakim melalui peradilan anatara lain: Sama dengan putusan Tuhan dan sedemikian rupa kedudukan istimewa yang dimiliki peradilan dan hakim,sehingga putusan yang dijatuhkannya melalui badan peradilan adalah judicium de atau divinium  judicium atau disebut ” that judgment was that of god ”.
Apabila putusan yang dijatuhkan hakim melalu peradilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap ( gezag van gewijsde, res judicata ), putusan itu tidak dapat diganggu gugat lagi. Siapa pun tidak ada yang dapat mengubahnya. Putusan itu mesti dilaksanakan walaupun hal itu kejam dan tidak menyenangkan. 
Menurut Pasal 1 angka 11 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana ” Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta cara yang diatur dalam Undang – Undang ini ”.
Menurut Pasal 182 ayat ( 2 ) Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana ” Jika acara tersebut pada ayat ( 1 ) telah selesai, hakim ketua sidang menyatakan bahwa pemeriksaan dinyatakan tertutup, dengan ketentuan dapat membukanya sekali lagi, baik atas kewenangan hakim ketua sidang karena jabatannya maupun atas permintaan penuntut umum atau terdakwa atau penasehat hukum dengan memberikan alasannya ”.
2.      Jenis – Jenis Putusan
Jenis- jenis putusan dalam pengadilan oleh hakim antara lain :
a)      Putusan Sela adalah Putusan yang bukan menyangkut pokok atau materi perkara. Unsur – unsur putusan sela yaitu:
-       Putusan tidak berwenang mengadili.
-       Putusan dakwaan batal demi hukum.
-       Putusan dakwaan tidak dapat diterima.
b)      Putusan Akhir adalah Putusan yang menyangkut pokok atau materi perkara. Bersifat mengakhiri perkara ( final ). Unsur – unsur putusan akhir yaitu :
-       Putusan bebas ( vrijspraak ) adalah dakwaan tidak terbukti karena salah satu atau semua unsur delik yang di dakwakan tidak terpenuhi.
-       Putusan lepas dari segala tuntutan hukum ( onslag van alle rechts vervolsing ) adalah perbuatan yang di dakwakan terbukti , tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana atau karena adanya alasan pembenar atau alasan pemaaf sebagai alasan pengecualian pidana.
-       Putusan Pemidanaan ( verordering ) adalah perbuatan yang di dakwakan terbukti secara sah dan menyakinkan dan tidak ada alasan pembenar atau pemaaf.
3.      Bentuk dan Isi Putusan
Menurut Pasal 197 KUHAP, Isi surat pemidanaan memuat :
c)      Kepala putusan yang dituliskan berbunyi : ” Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”.
d)     Nama lengkap, tempat lahir, umur, atau tanggal lahir,jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan terdakwa.
e)      Dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan.
f)       Pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa.
g)      Tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan.
h)      Pasal peraturan per Undang – undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan per Undang – undangan yang menjadi dasar putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
i)        Hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal.
j)        Penyataan kesalahan terdakwa, pernyataan terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan.
k)      Ketentuan kepada siapa biaya perkara di bebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti.
l)        Keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan dimana letak kepalsuan itu, jika terdapat surat  otentik dianggap palsu.
Menurut pasal 199 ayat ( 1 ) KUHAP Isi putusan pengadilan yang bukan pemidanaan memuat :
a.       Ketentuan sebagaimana surat keputusan pemidanaan, kecuali yang terdapat pada pasal 197 KUHAP poin 5,6, dan 8.
b.      Pernyataan bahwa terdakwa di putus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dengan menyebutkan pasal peraturan per Undang – undangan yang menjadi dasar putusan.
c.       Perintah supaya terdakwa segera di bebaskan jika ditahan.

4.      Pelaksanaan Putusan ( Eksekusi )
Yang sudah dapat di eksekusi adalah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ( in kracht van gewijsde ).
Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum adalah :
1.      Bila terdakwa maupun penuntut umum telah menerima atau menyetujui putusan yang dijatuhkan.
2.      Bila tenggang waktu untuk mengajukan upaya hukum telah lewat tanpa di pergunakan oleh yang berhak.
3.      Bila permohonan banding telah diajukan tapi permohonan dicabut kembali.
4.      Bila ada permohonan grasi yang diajukan disertai permohonan penagguhan eksekusi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar