1. Pengertian Putusan Hakim
putusan yang
diucapkan oleh hakim karena jabatannya dalam persidangan pertama yang terbuka
untuk umum setelah melalui proses dan prosedural hukum acara pidana pada
umumnya berisikan amar pemidanaan atau Keputusan
adalah suatu produk yang mewujudkan kehendak dari pejabat yang berwenang
berdasarkan ketentuan perundang – undangan. Keputusan biasanya berisi suatu
ketetapan ( Beschikking ) . Tetapi ada juga keputusan yang berisi
peraturan ( Regeling ).
Keputusan
yang berisi penetapan hanya berlaku sekali (
Eenmalig ) yaitu, untuk menyelesaikan sesuatu persoalan yang konkret.
Setelah selesainya perbedaan yang menjadi nobjek keputusan itu maka dengan
sendirinya keputusan itu tidak berlaku lagi. Misalnya keputusan yang menetapkan
atau merubah status sesuatu lembaga atau instansi ataupun yang berisi
pengangkatan pejabat atau pegawai ataupun mengadopsi anak.
Putusan hakim
adalah bebas atas pelepasan dari segala tuntutan hakim dibuat dalam bentuk
tertulis denga tujuan menyelesaikan perkara ( Lilik Mulyadi, 2007 : 121 ).
Menurut JR.
Spencer, putusan hakim melalui peradilan anatara lain: Sama dengan putusan
Tuhan dan sedemikian rupa kedudukan istimewa yang dimiliki peradilan dan
hakim,sehingga putusan yang dijatuhkannya melalui badan peradilan adalah judicium de atau divinium judicium atau disebut ” that judgment was that of god ”.
Apabila
putusan yang dijatuhkan hakim melalu peradilan telah memperoleh kekuatan hukum
tetap ( gezag van gewijsde, res judicata
), putusan itu tidak dapat diganggu gugat lagi. Siapa pun tidak ada yang dapat
mengubahnya. Putusan itu mesti dilaksanakan walaupun hal itu kejam dan tidak
menyenangkan.
Menurut Pasal
1 angka 11 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana ” Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang
pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari
segala tuntutan hukum dalam hal serta cara yang diatur dalam Undang – Undang
ini ”.
Menurut Pasal
182 ayat ( 2 ) Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana ” Jika acara tersebut pada ayat ( 1 ) telah selesai, hakim ketua sidang
menyatakan bahwa pemeriksaan dinyatakan tertutup, dengan ketentuan dapat
membukanya sekali lagi, baik atas kewenangan hakim ketua sidang karena
jabatannya maupun atas permintaan penuntut umum atau terdakwa atau penasehat
hukum dengan memberikan alasannya ”.
2.
Jenis – Jenis Putusan
Jenis- jenis putusan dalam
pengadilan oleh hakim antara lain :
a) Putusan Sela adalah Putusan yang bukan
menyangkut pokok atau materi perkara. Unsur – unsur putusan sela yaitu:
-
Putusan
tidak berwenang mengadili.
-
Putusan
dakwaan batal demi hukum.
-
Putusan
dakwaan tidak dapat diterima.
b) Putusan Akhir adalah Putusan yang
menyangkut pokok atau materi perkara. Bersifat mengakhiri perkara ( final ). Unsur – unsur putusan akhir yaitu :
-
Putusan
bebas ( vrijspraak ) adalah dakwaan tidak
terbukti karena salah satu atau semua unsur delik yang di dakwakan tidak
terpenuhi.
-
Putusan
lepas dari segala tuntutan hukum ( onslag
van alle rechts vervolsing ) adalah perbuatan yang di dakwakan terbukti
, tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana atau karena adanya
alasan pembenar atau alasan pemaaf sebagai alasan pengecualian pidana.
-
Putusan
Pemidanaan ( verordering ) adalah
perbuatan yang di dakwakan terbukti secara sah dan menyakinkan dan tidak ada
alasan pembenar atau pemaaf.
3.
Bentuk dan Isi Putusan
Menurut Pasal 197 KUHAP, Isi
surat pemidanaan memuat :
c) Kepala putusan yang dituliskan berbunyi : ” Demi Keadilan
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”.
d) Nama lengkap, tempat lahir, umur, atau
tanggal lahir,jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan
terdakwa.
e) Dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan.
f) Pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan
keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang
menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa.
g) Tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan.
h) Pasal peraturan per Undang – undangan yang menjadi dasar
pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan per Undang – undangan yang menjadi
dasar putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
i)
Hari
dan tanggal diadakannya
musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal.
j)
Penyataan
kesalahan terdakwa,
pernyataan terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana dan pemidanaan
atau tindakan yang dijatuhkan.
k) Ketentuan kepada siapa biaya perkara di
bebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang
bukti.
l)
Keterangan
bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan dimana letak kepalsuan itu,
jika terdapat surat otentik dianggap
palsu.
Menurut pasal 199 ayat ( 1 )
KUHAP Isi putusan pengadilan yang bukan pemidanaan memuat :
a. Ketentuan sebagaimana surat keputusan
pemidanaan, kecuali yang terdapat pada pasal 197 KUHAP poin 5,6, dan 8.
b. Pernyataan bahwa terdakwa di putus bebas
atau lepas dari segala tuntutan hukum dengan menyebutkan pasal peraturan per
Undang – undangan yang menjadi dasar putusan.
c. Perintah supaya terdakwa segera di
bebaskan jika ditahan.
4. Pelaksanaan Putusan ( Eksekusi )
Yang sudah
dapat di eksekusi adalah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ( in kracht van gewijsde ).
Putusan yang telah
memperoleh kekuatan hukum adalah :
1. Bila terdakwa maupun penuntut umum telah
menerima atau menyetujui putusan yang dijatuhkan.
2. Bila tenggang waktu untuk mengajukan upaya
hukum telah lewat tanpa di pergunakan oleh yang berhak.
3. Bila permohonan banding telah diajukan
tapi permohonan dicabut kembali.
4. Bila ada permohonan grasi yang diajukan
disertai permohonan penagguhan eksekusi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar