Daftar Blog Bacaan

Sabtu, 29 Oktober 2016

PENGERTIAN Otonomi Daerah

Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia, menurut konstitusi Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berdasarkan penjelasan dinyatakan bahwa Daerah Indonesia akan di bagi dalam Daerah Provinsi, Daerah Provinsi tersebut akan di bagi lagi dalam daerah yang lebih kecil di daerah – daerah yang bersifat otonom dan diadakan badan – badan perwakilan untuk mengatur dan mengurus pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat.
Sistem Pemeintahan Daerah di Indonesia, menurut Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berdasarkan Pasal 18 menyatakan bahwa :
a.       Negara Kesatuan Republik Indonesia di bagi atas daerah – daerah provinsi dan daerahprovinsi di bagi atas Kabupaten dan Kota yang tiap – tiap Provinsi, Kabupaten, dan Kota itu mempunyai pemerintahan yang di atur dengan undang – undang.
b.      Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
c.       Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota – anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
d.      Gubernur, Bupati, dan Walikota masing – masing sebagai Kepala Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih secara demokratis
e.       Pemerintahan Daerah menjalankan otonomi yang seluas – luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang – undang di tentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
f.       Pemerintah Daerah berhak menetapkan Peaturan Daerah dan peraturan – peraturan lainnya  untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Otonomi atau Autonomy berasal dari bahasa Yunani, auto yang berarti sendiri dan nomous yang berarti hukum atau peraturan. Otonomi dalam pengertian orisinil adalah the legal self sufficiency of social body and it’s actual independence. Jadi ada 2 ciri hakikat dari otonomi yakni legal self sufficiency dan actual independence. Dalam kaitannya dengan politik atau pemerintahan dan otonomi daerah berarti self government atau the condition of living under one’s own laws. Karena itu, otonomi lebih menitik beratkan pada aspirasi daripada kondisi. Koesoemahatmadja,  (S. H, Sarundajang, 1999 : 33 ) berpendapat bahwa :
”Menurut perkembangan sejarah di Indonesia otonomi selain mengandung arti perundangan ( regeling ), juga mengandung arti pemerintahan ( bestuar )”.

Dalam literatur Belanda, Otonomi berarti ” Pemerintahan sendiri ”      (zelfregering ) yang oleh Van Vollenhaven ( S. H, Sarundajang 1999: 33 ) di bagi atas Zelfwetgering ( membuat Undang – Undang sendiri ), Zelfitvoering ( melaksanakan sendiri ), Zelfrechtspraak ( mengadili sendiri) dan Zelfpolitie ( menindaki sendiri ).
Pengertian istilah otonomi dengan pemaknaan yang lebih terbatas dari etimologinya, yaitu kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Namun kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu adalah wujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan. Adapun pengertian otonomi daerah menurut Logemann ( Wajong, 1975 : 5 ) menyatakan bahwa :
Otonomi adalah kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah, dengan keuanagan sendiri, menentukan hukum sendiri dan pemerintahan sendiri”.

Pengertian dari otonomi daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas – batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri, berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ).
Sebagaimana yang di tegaskan dalam pasal 1 ayat ( 5 ) Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Hak, wewenang, dan kewajiban Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan per Undang – Undangan”.

Adapun unsur – unsur yang terdapat dalam daerah otonom ( H. Siswanto Sunarno, 2006 ) yaitu :
1.      Unsur Batas Wilayah
Sebagai kesatuan masyarakat hukum, atau untuk menentukan kepastian hukum bagi pemerintah dan masyarakat dalam melakukan interaksi hukum dalam penetapan kewajiban tertentu sebagai warga masyarakat terhadap fungsi pelayanan umum pemerintahan dan peningkatan kesejahteraan secara luas kepada masyarakat setempat.
2.      Unsur Pemerintahan
Eksistensi pemerintahan di daerah di dasarkan atas legitimasi undang – undang yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menjalankan urusan pemerintahan, yang berwenang mengatur berdasarkan kreatifitasnya sendiri.
3.      Unsur Masyarakat
Masyarakat sebagai elemen pemerintahan daerah merupakan kesatuan masyrakat hukum yang jelas mempunyai tradisi, kebiasaan, dan adat – istiadat yang turut mewarnai sistem pemerintahan daerah, mulai dari bentuk cara berpikir, bertindak, dan kebiasaan tertentu dalam kehidupan masyarakat.
Penyelenggaraan otonomi daerah dilakukan oleh lembaga – lembaga pemerintah yaitu Kepala Daerah ( Gubernur, Bupati, dan Walikota ) dan DPRD ( Provinsi, Kabupaten atau Kota ) dan juga birokrasi setempat yang terpisah dari lembaga – lembaga pemerintah dan birokrasi pemerintah.
Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1 Ayat 7, 8, dan 9 Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maka dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, dilaksanakan dengan asas – asas sebagai berikut :
a.       Asas Desentralisasi
Asas Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ).
b.      Asas Dekonsentrasi
Asas Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.



c.       Asas Tugas Pembantuan
      Asas Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah atau desa, dari pemerintah provinsi kepada pemerintah Kabupaten atau Kota dan desa serta dari pemerintah Kabupaten atau Kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah, peranan kepala daerah diharapkan mampu memahami perubahan – perubahan yang terjadi secara tepat dan cepat dalam perspektif nasional maupun internasional. Keberhasilan untuk menyesuaikan perubahan akan sangat ditentukan oleh Kepala Daerah ( Gubernur, Bupati, dan Walikota ) sejauh mana dapat mengembangkan visi dan misi organisasi.
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mempunyai peran yang sangat strategis dalam rangka pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, pemerataan, kesejahteraan masyarakat , memelihara hubungan yang serasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta antar Daerah untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ). Sejalan dengan hal tersebut maka diperlukan figur Kepala Daerah yang mampu mengembangkan inovasi, berwawasan ke depan dan siap melakukan perubahan ke arah yang lebih baik.

Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kebijakan otonomi daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang lebih luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah, di samping prinsip – prinsip demokrasi, dan peran serta masyarakat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar