Surat Dakwaan
1.
Pengertian Surat Dakwaan
Untuk mengetahui tentang surat dakwaan, dapat
dilakukan dengan membaca Pasal 143 ayat (2) KUHAP :
Penuntut Umum
membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditanda tangani beserta berisi :
a.
Nama
lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan,
tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa.
b.
Uraian
cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwaakan dengan
menyebut waktu dan tempat tindak pidana itu
dilakukan.
Kalau dibaca secara seksama ketentuan Pasal 143 ayat
(2) KUHAP, maka terlihat bahwa KUHAP tidak memberi definisi yang jelas tentang
surat dakwaan.
Untuk mengetahui dan mendapatkan gambaran tentang
surat dakwaan, dapat diketahui melalui pendapat para sarjana,yakni :
Menurut Abdul Karim Nasution (Darwan Prinst, 2002:
118):
Suatu surat atau
akte yang memuat suatu perumusan dari tindak pidana yang dituduhkan
(didakwakan) yang sementara dapat disimpulkan dari surat-surat pemeriksaan
pendahuluan, yang merupakan dasar bagi Hakim untuk melakukan pemeriksaan.
Menurut M. Yahya Harahap (1993: 415):
Surat atau akte
yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang
disimpulkan dan tarik dari hasil pemeriksaan hasil penyidikan, dan merupakan
dasar serta landasan bagi hakim dalam pemeriksaan di muka sidang pengadilan.
Menurut A.
Soetomo (Harun M. Husein, 1994: 44) : ”surat yang dibuat atau disiapkan oleh
Penuntut Umum yang dilampirkan pada waktu melimpahkan berkas perkara ke
Pengadilan…”
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka dapat
disimpulkan bahwa surat dakwaan adalah suatu surat atau akte yang memuat suatu
perumusan dari tindak pidana, yang dibuat atau disiapkan oleh Jaksa Penuntut
Umum yang merupakan dasar bagi Hakim untuk melakukan pemeriksaan.
2.
Perubahan Surat Dakwaan
Apabila diperlukan Surat Dakwaan yang terlampir
dalam surat pelimpahan perkara dapat dilakukan perubahan. Hal ini diatur dalam
Pasal 144 KUHAP:
(1)
Penuntut
Umum dapat mengubah Surat Dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang,
baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan
penuntutannya.
(2)
Pengubahan
Surat Dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali selambat-lambatnya tujuh
hari sebelum sidang dimulai.
(3)
Dalam
hal Penuntut Umum mengubah Surat Dakwaan ini menyampaikan turunannya kepada
Tersangka atau Penasihat Hukum dan Penyidik.
Jika dibaca secara seksama KUHAP tidak menentukan
secara konkrit tentang batas-batas perubahan surat dakwaan. Pasal 144 KUHAP
hanya mengariskan perubahan surat dakwaan secara umum, yakni pembatasan soal
waktu tanpa pembatasan ruang lingkup. Sudah dapat diduga, pihak Terdakwa sangat
keberatan jika perubahan dakwaan sampai mengakibatkan terjadinya perubahan
materiel atau materiel feit dari dakwaan semula (M. Yahya Harahap, 1993:
483).
Kejaksaan (Jaksa Penuntut Umum), cenderung untuk
membenarkan perubahan materiel feit dari dakwaan semula. Hal ini dapat
dilihat dalam buku Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan terbitan Kejaksaan Agung RI,
yakni :
Mengingat
bahwa KUHAP sendiri tidak menentukan sejauh mana perubahan atau penyempurnaan
terhadap surat dakwaan itu boleh dilakukan, maka sementara ini kita mengambil
sikap yang sifatnya menguntungkan Jaksa Penuntut Umum, yaitu bahwa perubahan
materi surat dakwaan itu dapat dilakukan tanpa pembatasan (bahkan sampai untuk
tidak melanjutkan penuntutan), asal dalam tenggang waktu dan cara-cara yang
ditentukan Pasal 144 KUHAP.( M. Yahya Harahap, 2002:
448)
Tidak adanya batasan tentang hal-hal apa saja yang
dapat diubah, akan menimbulkan perbedaan pendapat dalam pelaksanaan penegakan
hukum. Pendapat-pendapat yang berhubungan dengan masalah ini antara lain :
Menurut
M. Yahya Harahap (2002: 446 ):
Baik
Pasal 144 KUHAP maupun penjelasannya tidak mengatur sampai dimana perubahan
surat dakwaan dapat dilakukan. Oleh karena itu sebagai bahan perbandingan dan
orientasi ada baiknya kita lihat ketentuan yang diatur dalam HIR. Pada Pasal 76
HIR, tegas-tegas melarang perubahan surat dakwaan yang bisa mengakibatkan
perubahan materiel feit. Perubahan surat dakwaan tidak boleh
mengakibatkan sesuatu yang semula merupakan tindak pidana, menjadi tindak
pidana lain. Atau perubahan surat dakwaan tidak boleh menimbulkan terjadinya
perubahan materiel yang satu menjadi tindak pidana yang lain.
Menurut A. Hamzah (1994: 78):
Maksud
dan tujuan perubahan surat dakwaan adalah untuk menyempurnakan surat dakwaan,
jadi maksudnya memperbaiki kesalahan dalam penyusunan surat dakwaan. Perbaikan dapat
dilakukan pada redaksinya, kelengkapan perumusan tindak pidana beserta
unsur-unsurnya.
3.
Bentuk Surat Dakwaan
KUHAP tidak menetapkan bagaimana bentuk surat
dakwaan yang dibuat oleh Penuntut Umum. Mengenai bentuk surat dakwaan merupakan
produk yang timbul dari ilmu pengetahuan hukum dan praktek pengadilan.
a.
Dakwaan Tunggal
Surat
dakwaan tunggal merupakan surat dakwaan yang berisi hanya satu dakwaan saja.
(M. Yahya Harahap, 1993:426 ).
Menurut Osman Simanjuntak (1995: 46), Bentuk surat dakwaan tunggal
dipergunakan apabila Penuntut Umum
berpendapat dan yakin bahwa tindak pidana yang dilakukan :
1.
Hanya
merupakan satu tindak pidana saja, misalnya hanya termasuk penggelapan (Pasal 372
KUHP)
2.
Ada
dua tindak pidana, tetapi yang didakwakan oleh Penuntut Umum hanya satu tindak
pidana, yang satunya dihentikan penuntutannya.
3.
Terdapat
satu perbuatan tetapi termasuk dalam beberapa ketentuan pidana, maka yang
dikenakan satu saja dari ketentuan tersebut (Pasal 63 ayat (1) KUHP).
4.
Dalam
hal adanya perbuatan yang berkelanjutan (Pasal 64 ayat (1) KUHP).
b.
Dakwaan Alternatif
Dakwaan alternatif
ialah suatu dakwaan, dimana kepada Terdakwa secara faktual didakwakan lebih
dari satu tindak pidana tetapi pada hakikatnya ia hanya didakwa atau
dipersalahkan satu tindak pidana saja (Joko Prakoso,1987: 215), dimana antara
dakwaan yang satu dengan dakwaan yang lain dipisahkan dengan kata “atau”.( A.
Hamzah, 1994: 51).
Menurut Van Bemmelan (A.
Hamzah, 1994:49), dakwaan alternatif dipergunakan dalam hal :
1.
Penuntut
Umum tidak mengetahui dengan pasti perbuatan mana dari ketentuan pidana yang
didakwakan akan terbukti nantinya di pengadilan.
2.
Penuntut
Umum meragukan ketentuan pidana mana yang akan diterapkan oleh hakim atas
perbuatan yang menurut pertimbangannya telah nyata terbukti.
Misalnya, jaksa
penuntut umum ragu-ragu apakah perbuatan terdakwa dikualifikasikan sebagai Pencurian
(Pasal 362 KUHP) atau Penggelapan (Pasal 372 KUHP), jadi dalam hal ini ada
keragu-raguan tentang jenis tindak pidananya. (Martiman
Prodjohamidjojo, 2002 : 92)
Menurut Nedenburg (Joko
Prakoso, 1988: 119):
Suatu
dakwaan baru dianggap alternatif, jika masing-masing dakwaan satu sama lain
saling mengecualikan. Hakimlah yang akan memilih salah satu dakwaan tersebut
yang terbukti, tanpa memeriksa dan memutus dakwaan lainya. Itulah sebabnya
dakwaan alternatif disebut juga dakwaan pilihan.
c.
Dakwaan Subsidair
Bentuk dakwaan subsidair
dipergunakan apabila akibat yang ditimbulkan oleh suatu tindak pidana menyentuh
atau menyinggung beberapa ketentuan pidana yang hampir sama cara melakukan
tindak pidananya. Dakwaan subsidair disusun secara berlapis (primair,
subsidair, lebih subsidair dan seterusnya) dengan uraian/ rumusan yang sama
(Osman Simanjuntak, 1995: 47), dengan ancaman hukuman yang paling berat sampai
yang paling ringan dan apabila dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan
selebihnya tidak perlu dibuktikan(M. Yahya Harahap, 1993: 435)
Sebagai contoh, suatu
peristiwa yang telah mengakibatkan matinya orang. Dalam hal ini, Jaksa Penuntut
Umum tidak dapat menentukan secara pasti bahwa peristiwa itu adalah pembunuhan
yang diancam Pasal 338 KUHP, karena mungkin juga pembunuhan itu dengan rencana
( Pasal 340 KUHP) atau mungkin tujuan terdakwa hanya menganiaya sebagaimana
yang diacam Pasal 353 atau Pasal 355 KUHP. Memperhatikan segala kemungkinan
tersebut, Penuntut Umum mengajukan surat dakwaan yang berbentuk subsidair.(M.
Yahya Harahap, 1993: 433)
Ditinjau dari sistim
pembuktiannya dakwaan ini ada kemiripannya dengan dakwaan alternatif, karena
hanya satu dakwaan saja yang akan dibuktikan. Perbedaan dakwaan subsidair dan
dakwaan alternatif ialah:
1.
Pembuktian
dakwaan subsider dilakukan secara berurut dengan dimulai pada dakwaan tindak
pidana yang diancam dengan pidana terberat sampai kepada dakwaan yang dipandang
terbukti. Sedangkan pada dakwaan alternatif pembuktianya langsung dilakukan
kepada dakwaan yang dipandang terbukti, tanpa perlu dibuktikan lebih dahulu
dakwaan-dakwaan sebelumnya.
2.
Pada
dakwaan subsider tindak pidana yang diancam dengan pidana terberat ditempatkan
pada urutan teratas, kemudian baru disusul dengan lapisan-lapisan tindak pidana
yang diancam dengan pidana yang lebih ringan. Sedangkan pada dakwaan alternatif
cara penempatan lapisan dakwaan demikian tidak dikenal.
3.
Pada
dakwaan alternatif antara dakwaan yang satu dengan dakwaan yang lain dipisahkan
oleh kata “atau” sedangkan dalam dakwaan subsider penempatan kata “atau”
diantara lapisan-lapisan dakwaan tidak dikenal. (Martiman Projohamidjojo, 2002: 93)
d.
Dakwaan Kumulatif
Dakwaan kumulatif ialah
suatu dakwaan dimana kepada terdakwa didakwakan beberapa tindak pidana (samenloop/
concursus) atau beberapa orang yang
melakukan satu tindak pidana (deelneming). Misalnya, terdakwa melakukan
Pencurian dan membawa pula senjata api tanpa izin yang berwajib. (Joko Prakoso,1987 : 216). Diantara
dakwaan yang satu dengan yang lainnya dihubungkan dengan kata “dan”( Osman
Simanjuntak, 1995 : 47)
Menurut A. Hamzah (1994:
56 ):
Secara
formal dakwaan ini hampir sama dengan dakwaan alternatif dan dakwaan subsider,
karena tersusun dari beberapa dakwaan. Perbedaanya adalah pada dakwaan
alternatif dan dakwaan subsider, hanya satu dakwaan saja yang hendak
dibuktikan, sebaliknya pada dakwaan kumulatif seluruh dakwaan harus dibuktikan.
Namun hukumnya tetap hanya satu saja, yakni ancaman pidana yang terberat
ditambah dengan sepertiganya sesuai dengan maksud yang tercantum dalam Pasal 63
sampai dengan Pasal 71 KUHP.
e.
Dakwaan Kombinasi/ Gabungan
Dakwaan kombinasi/
gabungan merupakan bentuk gabungan antara dakwaan kumulatif dengan dakwaan
alternatif ataupun dengan dakwaan subsidair. Misalnya :
Kesatu :
Primer : melanggar Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana).
Subsidair : melanggar Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa)
Lebih subsidair : melanggar Pasal 355
KUHP (penganiayaan berat
yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan kematian).
Lebih subsidair lagi :melanggar Pasal 353 KUHP (penganiayaan berencana yang
mengakibatkan kematian).
Dan;
Kedua :
Primer : melanggar Pasal 363 KUHP (Pencurian),
Atau
Subsidair : melanggar Pasal 372 KUHP
(Pengelapan) (Joko Prakoso, 1987: 216).
Pembuktian dakwaan
kombinasi ini dilakukan terhadap setiap dakwaan. Pembuktian pada masing-masing
dakwaan dilakukan sesuai dengan bentuk dakwaannya, apabila dakwaannya bersifat
subsidair, maka pembuktian dilakukan secara berurut mulai dari dakwaan
primernya sampai kepada lapisan yang dipandang terbukti. Apabila dakwaannya bersifat
alternatif, maka pembuktian dakwaan langsung terhadap dakwaan yang dipandang
terbukti. (Harun M. Husein,
1994 :89-90)
Penyusunan dakwaan kombinasi
diperlukan ketelitian karena apabila kombinasinya tidak jelas sifatnya, baik
mengenai tindak pidananya maupun mengenai pelakunya akan menyebabkan dakwaan
batal demi hukum. (Osman Simanjuntak,
1995: 50 )
4.
Persyaratan Surat
Dakwaan menurut KUHAP/ Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
Pasal 143 (2) KUHAP
menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan surat dakwaan,
yakni:
Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal
dan ditanda tangani beserta berisi :
a.
Nama lengkap,
tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat
tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa.
b.
Uraian cermat,
jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwaakan dengan menyebut waktu
dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
Apabila Pasal 143
ayat (2) KUHAP didalami, maka ada 2 (dua) macam syarat surat dakwaan. Pasal 143
ayat (2) huruf a merupakan syarat formil dan Pasal 143 ayat (2) huruf b
merupakan syarat materiil.
1)
Syarat Formil :
Syarat formil
memuat hal-hal yang berhubungan dengan:
a.
Surat
dakwaan diberi tanggal dan ditanda tangani oleh penuntut umum, serta
b. Identitas
terdakwa, yaitu :
1. Nama
lengkap,
Mencantumkan nama lengkap (nama kecil,
nama keluarga, bin, binti dengan aliasnya) hal ini penting untuk menghindari
kekeliruan mengenai orangnya (error in persona) karena banyak orang yang
namanya sama. (Osman Simanjuntak, 1995: 60)
Menurut P.A.F. Lamintang (Harun M.
Husein, 1994 : 48):
…pencantuman
nama lengkap terdakwa dalam dalam surat dakwaan diperlukan guna memcegah
kekeliruan sebab dengan terjadinya kekeliruan dalam menuliskan nama terdakwa
akan mempunyai akibat berupa, pernyataan tidak dapat diterimanya surat dakwaan.
2. Tempat
lahir, untuk mengetahui riwayat hidup
terdakwa.
3. Umur
atau tanggal lahir.
Menurut Osman Simanjuntak (1995: 61),
umur terdakwa perlu diketahui karena:
-
Perbuatan
pidana yang dilakukan oleh terdakwa dibawah umur 16 tahun dengan perbuatan
pidana yang dilakukan orang dewasa, berbeda penerapan hukumnya.
-
Umur
terdakwa juga diperlukan dalam penghitungan tenggang waktu kadalursa sehubungan
dengan Pasal 78 KUHP.
-
Umur juga
diperlukan untuk menentukan bentuk persidangan. Apakah persidangan untuk
anak-anak atau dewasa.
Menurut
A.Hamzah(1994: 22), umur terdakwa penting karena menyangkut pertanggungjawaban
pidana.
4.
Jenis
kelamin, hal ini diperlukan dalam penetapan
lembaga pemasyarakatan yang dibedakan antara perempuan dan laki-laki.
5.
Kebangsaan,
hal ini perlu bilamana pelakunya berkebangsaan negara asing atau menjadi
pejabat kedutaan negara asing.
6.
Tempat
tinggal, hal ini berkaitan dengan pemanggilan terdakwa.
7.
Agama,
hal ini berkaitan dengan pengangkatan sumpah.
8. Pekerjaan,
Dalam hal seorang pegawai negeri
melakukan pengelapan, maka harus disebutkan jabatannya dengan mencantumkan
surat keputusan pengangkatannya. (Harun
M. Husein, 1994: 48 ).
Perlunya syarat formil dibuat dalam surat dakwaan
untuk mengetahui identitas terdakwa. Dengan meneliti secara cermat dan teliti terhadap identitas terdakwa,
diharapkan tidak terjadi kesalahan menghadapkan orang lain ke muka sidang (error
in persona). Apabila syarat formil tidak dipenuhi, maka surat dakwaan dapat
dinyatakan tidak dapat diterima (Joko Prakoso, 1987: 214)
2)
Syarat –syarat materiil
Apabila Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP diperinci,
maka dapat dibagi lima bagian yaitu :
1.
Uraian secara cermat mengenai tindak
pidana yang didakwakan.
Menurut Martiman
Projohamidjojo ( 2002 : 36 ), “kata cermat berarti teliti, koreksi dan disiplin
dalam membuat surat dakwaan”.
Dalam buku pedoman
pembuatan surat dakwaan yang diterbitkan oleh kejaksaan agung, yang dimaksud
dengan cermat adalah :
Ketelitian Jaksa Penuntut Umum dalam mempersiapkan surat
dakwaan yang didasarkan kepada undang-undang yang berlaku bagi terdakwa, serta
tidak terdapat kekurangan dan atau kekeliruan yang dapat mengakibatkan batalnya
surat dakwaan, atau tidak dapat dibuktikan. (Harun M. Husein, 1994 : 177).
Menurut A. Soetomo
(Martiman Prodjohamidjojo, 2002 : 178) :
Dalam menyusun surat dakwaan kecermatan diperlukan dalam
mengutarakan unsur-unsur perbuatan pidana yang ditentukan oleh undang-undang
atau pasal-pasal yang bersangkutan yang dilanjutkan dengan mengemukakan
fakta-fakta perbuatan yang didakwakan sesuai dengan unsur-unsur dari
pasal-pasal yang dilanggar tersebut.
2.
Uraian
secara jelas mengenai tindak pidana yang didakwakan.
Dalam buku pedoman
pembuatan surat dakwaan yang diterbitkan oleh kejaksaan agung, yang dimaksud
dengan jelas adalah :
Jaksa penuntut umum harus mampu merumuskan unsur-unsur
delik yang didakwakan sekaligus mempadukan dengan uraian perbuatan materiel
(fakta) yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan. (Harun M. Husein, 1994:
177).
Menurut A. Hamzah
(1994: 37-38) :
Penafsiran apakah perumusan dakwaan jelas atau tidak bersifat
relatif. Penafsiran hendaknya didasarkan pada keadaan yang konkrit, yaitu
apakah benar-benar keadaan tersebut telah merugikan pembelaan terdakwa atau
tidak. Apabila terdakwa telah memahami untuk apa dan apa sebab ia didakwa
melakukan suatu tindak pidana, maka hal itu sudah memadai jelasnya.
Menurut Harun M. Husein (1994: 177) :
…harus diperhatikan jangan sekali-kali mempadukan dalam
uraian dakwaan antara delik yang satu dengan yang lain yang unsur-unsurnya
berbeda satu sama lain, atau uraian dakwaan yang hanya menunjuk pada uraian dakwaan sebelumnya (seperti misalnya
menunjuk pada dakwaan pertama) sedangkan unsur-unsurnya berbeda.
Menurut Mahkamah
Agung (Putusan tanggal 31/ 1/ 1973 No. 104 K / Kr / 1971) :
Surat dakwaan yang jelas adalah jika uraian fakta
kejadian dilukiskan dengan jelas dan tepat serta segala hal ikhwal perbuatan
terdakwa dan jangan sekedar menyalin ulang bunyi (teks) ketentuan-ketentuan
pidana sebagaimana yang tercantum dalam pasalnya (Osman Simanjuntak, 1995: 37 )
3.
Uraian
secara lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.
Dalam buku pedoman
pembuatan surat dakwaan yang diterbitkan oleh kejaksaan agung, yang dimaksud
dengan lengkap adalah “uraian surat dakwaan harus mencakup semua unsur-unsur
yang ditentukan undang-undang secara lengkap”. (Harun M. Husein, 1994: 178).
Menurut Harun M.
Husein (1994:178):
Jangan sampai terjadi ada unsur delik yang tidak
dirumuskan secara lengkap atau tidak diuraikan perbuatan meterialnya secara
tegas dalam dakwaan, sehingga berakibat perbuatan itu bukan merupakan tindak
pidana menurut undang-undang.
4.
Waktu
tindak pidana dilakukan (tempus delictie).
Perumusan tempus
delictie di dalam surat dakwaan harus diuraikan secara cermat, jelas dan
lengkap karena faktor waktu erat kaitannya dengan persyaratan yang ditentukan
dalam suatu tindak pidana, misalnya : dilakukan pada pagi hari, siang atau
malam hari, tanggal, jam, bulan, tahun dilakukan dan apabila uraian mengenai
waktu berlainan berakibat fatal bagi surat dakwaan. Hal ini dapat mengakibatkan
surat dakwaan menjadi tidak jelas atau
kabur. (Osman
Simanjuntak, 1995: 43),
Menurut Van Bammelen (Harun M. Husein, 1994 : 54-55), pencantuman waktu
dilakukannya tindak pidana erat kaitannya dengan :
a.
Berlakunya
Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Pembuat
surat dakwaan harus dengan sendirinya mengetahui apakah pada waktu terjadinya
kejahatan, telah ada peraturan hukum yang menghukumnya, atau sesuatu peraturan
yang telah dicabut sebelumnya.
b.
Bahwa
terdakwa atau si korban sewaktu melakukan kejahatan itu sudah dewasa atau
belum. Dan dalam delik kesusilaan mengenai umur si korban.
c.
Unsur
kadaluwarsa (veryaring)
Dalam
mengetahui waktu terjadinya kejahatan, maka dapatlah dihitung apakah sesuatu
perbuatan pidana telah kadaluwarsa (Pasal 78 sampai dengan Pasal 82 KUHP)
d.
Aturan tentang
pengulangan kejahatan (residivisme)
Faktor waktu perlu untuk menentukan apakah terdakwa sudah
terkena atau belum ketentuan residivi (Pasal 486 sampai dengan Pasal 488 KUHP)
e.
Persyaratan yang
ditentukan dalam suatu tindak pidana, misalnya pencurian dilakukan pada waktu
malam (Pasal 363 KUHP).
5.
Tempat tindak pidana (locus delictie)
Menurut Van Bammelen (Osman Simanjuntak, 1995: 45), tempat terjadinya kejahatan
adalah penting untuk menentukan hal-hal sebagai berikut :
a.
Kompetensi
relatif dari hakim.
b.
Penentuan
berlakunya hukum pidana indonesia (Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 KUHP)
c.
Penentuan
sesuatu kejahatan harus dilakukan ditempat yang terlarang (Pasal 197 KUHP).
d.
Penentuan
bahwa sesuatu kejahatan itu harus dilakukan di muka umum (Pasal 160 KUHP).
e.
Untuk
dapat menghukum sesuatu perbuatan diisyaratkan suatu tempat (Pasal 217 KUHP).
Apabila syarat-syarat materiil ini tidak terpenuhi
maka surat dakwaan batal demi hukum (Pasal 143 ayat (3) KUHAP).
INILAH KISAH NYATA SAYA . . . . . . .DENGAN SOLUSI CEPAT KAYA
BalasHapusBAYAR HUTANG DENGAN CEPAT SUKSES DAN PUNYA USAHA SENDIRI
MOMENT BERSEJARAH BUAT HIDUP SAYA DAN KELUARGA
Saya membawa kabar baik kepada Anda semua warga negara indonesia saya di panggung ini, Tuhan telah benar-benar setia kepada saya dan seluruh rumah saya sejak bulan Mei 2017, kesaksian dan kabar baik saya berjalan seperti ini,
Nama saya Y Sigit Wijatmaka, islam dalam agama dan saya berasal dari kota Serang indonesia, dengan alamat saya di bawah ini:
Jl. Azalea 6 No. 65 Taman Lembah Hijau Lippo Cikarang, RT 005 / RW 007 Serang, saya seorang pemasar dan juga seorang penasihat bisnis di perusahaan tempat saya bekerja, saya ingin menggunakan platform ini untuk menginformasikan semua hal di platform ini yang yang membutuhkan dan mencari dana dengan cepat yang tulus.
Saya dan istri saya dapat Anda lihat di foto profil saya berada dalam hutang yang sangat besar dan kami memutuskan untuk mencari pinjaman secara cepat dan instan tanpa resiko untuk melunasi hutang dan kami menghubungi KI JAMBRONG untuk mengajukan pinjaman dari PENARIKAN DANA GAIB yang pada bulan MEI 2017 yang lalu,
INILAH KISAH PAHIT SAYA . . . .ATAU BISA DIBILANG DALAM SEJARAH HIDUP SAYA YANG KELAM
kami ditipu oleh pemilik PERUSAHAAN dengan meminta kami membayar banyak biaya yang kami bayar dan pada akhirnya kami tidak mendapatkan pinjamannya, kami kehilangan sekitar 55 juta ke perusahaan pinjaman palsu di syngapore karena kami mengajukan pinjaman sebesar 1 miliar dan dengan semua biaya yang kami bayar, kami tidak mendapat pinjaman dan saya dan istri saya sangat frustrasi dan saya dipecat dari pekerjaan saya di perusahaan tempat saya bekerja karena saya juga mengambil pinjaman dari perusahaan tempat saya bekerja dan kami bangkrut dan muak dengan kehidupan .
AWAL TITIK BALIK KEHIDUPAN SAYA. . . .BISA DIBILANG INILAH KISAH HIDUP SUKSES SAYA
Jadi, Tuhan sangat baik hati, kami berdoa agar Tuhan mengarahkan kami ke seorang yang bisa membantu keadaan dan ke uangan kami,pada hari yang bersejarah dalam hidup saya tepatnya pada hari sabtu tanggal 20 Mei 2017, saya sedang browsing internet ketika saya bisa menemukan kesaksian seorang wanita indonesia dengan nama Novi Setyaningsih dengan alamat facebook/email setyaningsihnovi@yahoo.com
yang berasal dari kota megalang, bagaimana Tuhan mengubah kehidupan finansialnya melalui KI JAMBRONG dengan pinjaman DANA GAIB dia meminta saya untuk menghubungi KI JAMBRONG dan dia mengenalkan saya kepada KI JAMBRONG dan dia memberi saya keberanian UNTUK mengajukan pinjaman dari KI JAMBRONG dan saya pun menghubungi beliau dengan NOMOR 0853-1712-1219
dan SAYA mendapat pinjaman dari KI JAMBRONG sebesar 5 MILYAR yang merupakan pemilik PADEPOKAN . PENARIKAN DANA GAIB yang kemudian mengubah hidup saya sebelumnya yang di hina dan tidak dihargai oleh orang ,sekarang saya sudah berkecukupan dan mapan sebagai 1 keluarga punya usaha sendiri dan MOBIL PRIBADI kemudian untuk informasi lebih lanjut tentang KI JAMBRONG bisa MENGHUBUNGI = 0853-1712-1219 BELIAU benar-benar membantu kehidupan saya pinjaman dari DANA GAIB benar-benar mengubah hidup saya TERIMA KASIH KI JAMBRONG SEMOGA SEHAT SELALU
akhirnya 5 Milyar yang saya minta benar benar ada di tangan saya, semua utang saya lunas dan sisanya buat modal usaha, kini saya kembali sukses terimaksih KI JAMBRONG saya tidak akan melupakan jasa AKI. JIKA TEMAN TEMAN BERMINAT, YAKIN DAN PERCAYA INSYA ALLAH, SAYA SUDAH BUKTIKAN SILAHKAN HUB AKI JAMBRONG DI 0853-1712-1219.)
ANDA JUGA BISA BERKONSULTASI MASALAH LAIN SEPERTI : TOGEL,PELARIS,SANTET,TUYUL,PERCINTAAN/ASMARA ATAU MASALAH GAIB LAINNYA.
INI TIDAK AKAN BERHASIL TANPA ADA KEPERCAYAAN DAN KEYAKINAN DALAM DIRI ANDA SENDIRI
Catatan: satu kata sudah cukup untuk orang bijak dan terima kasih banyak atas bacaan kesaksian dan kabar baik saya
Tuhan memberkati kalian semua!