BENTUK PUTUSAN
A.
Putusan Awal (Sela)
Putusan awal atau putusan sela adalah putusan yang
berdasarkan alasan formil, bukan berdasarkan peristiwa pidana yang dilakukan
terdakwa.( M. Yahya Harahap, 1993: 487)
Putusan jenis ini mengacu pada ketentuan Pasal 156 ayat
(1) KUHAP yakni :
Dalam hal
terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak
berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak diterima atau surat dakwaan
harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk
menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk
selanjutnya mengambil keputusan.
Menurut M. Dahlan Saleh (1981: 50), Putusan sela
dapat diartikan dari dua segi yaitu,
a.
Dari segi waktu,
suatu putusan yang dijatuhkan sebelum dijatuhkan putusan akhir.
b.
Dari segi fungsi
serta tujuannya, yaitu suatu putusan yang dijatuhkan hakim untuk mempersiapkan
dan memperlancar perkara pidana.
Adapun bentuk putusan awal dapat berupa :
1)
Pengadilan Negeri tidak berwenang.
Apabila Pengadilan Negeri berpendapat tidak
berwenang mengadili perkara yang dilimpahkan penuntut umum kepadanya, Pasal 148
KUHAP telah memberi pedoman kepada Pengadilan Negeri untuk menyerahkan surat
pelimpahan perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri yang dianggapnya berwenang
mengadilinya dengan surat penetapan yang disertai alasan. Jika, Jaksa Penuntut Umum keberatan terhadap
penetapan ketua Pengadilan Negeri tersebut, Jaksa Penuntut Umum dapat
mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi. (Osman Simanjuntak, 1995: 126)
2)
Dakwaan tidak dapat diterima.
Dakwaan tidak dapat diterima (niet onvanklijk
verklaard) karena kewenangan Jaksa Penuntut Umum telah gugur serta tidak
terpenuhinya syarat formil dari surat dakwaan.(Joko Prakoso, 1987: 214).
3)
Surat Dakwaan batal.
Putusan pengadilan yang berupa pernyataan dakwaan
Penuntut Umum batal atau batal demi hukum didasarkan pada Pasal 143 ayat (3)
KUHAP yakni :
surat dakwaan
yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b (
uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana dengan
menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan) batal demi hukum.
B. Putusan Akhir
Putusan akhir adalah putusan yang menyangkut pokok/
materi perkara yang bersifat mengakhiri pemeriksaan perkara.
Putusan akhir yang dijatuhkan mengenai suatu perkara
dapat berbentuk sebagai berikut :
1)
Putusan Bebas (vrijspraak)
Putusan bebas berarti dakwaan tidak terbukti karena
salah satu atau semua unsur delik yang didakwakan tidak terpenuhi. Sehingga
terdakwa dijatuhi putusan bebas atau dinyatakan bebas dari tuntutan hukum (vrijspraak).
(M. Yahya Harahap, 2002: 326 ).
Menurut Pasal 191 ayat (1) KUHAP, putusan bebas
dijatuhkan jika :
Pengadilan
berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas
perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,
maka terdakwa diputus bebas.
Dapat pula dibandingkan dengan rumusan Van Bemelen (
A. Hamzah, 2006: 204) mengenai putusan bebas, yaitu:
Putusan bebas
dijatuhkan jika hakim memperoleh keyakinan mengenai kebenaran atau ia yakin
bahwa apa didakwakan tidak atau setidak-tidaknya bukan terdakwa yang
melakukannya.
2)
Putusan pelepasan dari segala tuntutan
hukum (onslag van alle recht vervolging )
Putusan pelepasan
dari segala tuntutan hukum dijatuhkan :
Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang
didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak mungkin
merupakan suatu tindak pidana maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan
hukum. ( Pasal 191 ayat (2) KUHAP)
Menurut A. Hamzah
(2006: 264), kalau perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa bukan tindak
pidana, seharusnya maka dari permulaan hakim tidak menerima tuntutan Jaksa
Penuntut Umum.
3)
Putusan Pemidanaan ( verordering )
Tentang kapan putusan pemidanaan dijatuhkan, dapat
dilihat pada Pasal 193 ayat (1) KUHAP
yakni : “jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak
pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana.”
Dapat dibandingkan
dengan perumusan Van Bemellen (A.Hamzah, 2006: 263) mengenai putusan
pemidanaan, yaitu:
Putusan pemidanaan dijatuhkan hakim jika ia telah
mendapat keyakinan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang didakwakan dan
ia mengangap bahwa perbuatan dan terdakwa dapat dipidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar