Daftar Blog Bacaan

Kamis, 06 April 2017

Surat Dakwaan
1.   Pengertian Surat Dakwaan
Untuk mengetahui tentang surat dakwaan, dapat dilakukan dengan membaca Pasal 143 ayat (2) KUHAP :
Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditanda tangani beserta berisi :
a.    Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa.
b.   Uraian cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwaakan dengan menyebut waktu dan tempat tindak pidana itu  dilakukan.

Kalau dibaca secara seksama ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, maka terlihat bahwa KUHAP tidak memberi definisi yang jelas tentang surat dakwaan.
Untuk mengetahui dan mendapatkan gambaran tentang surat dakwaan, dapat diketahui melalui pendapat para sarjana,yakni :
Menurut Abdul Karim Nasution (Darwan Prinst, 2002: 118):
Suatu surat atau akte yang memuat suatu perumusan dari tindak pidana yang dituduhkan (didakwakan) yang sementara dapat disimpulkan dari surat-surat pemeriksaan pendahuluan, yang merupakan dasar bagi Hakim untuk melakukan pemeriksaan.

Menurut M. Yahya Harahap (1993:  415):
Surat atau akte yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan tarik dari hasil pemeriksaan hasil penyidikan, dan merupakan dasar serta landasan bagi hakim dalam pemeriksaan di muka sidang pengadilan.
Menurut  A. Soetomo (Harun M. Husein, 1994: 44) : ”surat yang dibuat atau disiapkan oleh Penuntut Umum yang dilampirkan pada waktu melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan…”
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa surat dakwaan adalah suatu surat atau akte yang memuat suatu perumusan dari tindak pidana, yang dibuat atau disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum yang merupakan dasar bagi Hakim untuk melakukan pemeriksaan.
2.   Perubahan Surat Dakwaan
Apabila diperlukan Surat Dakwaan yang terlampir dalam surat pelimpahan perkara dapat dilakukan perubahan. Hal ini diatur dalam Pasal 144 KUHAP:
(1)     Penuntut Umum dapat mengubah Surat Dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya.
(2)     Pengubahan Surat Dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai.
(3)     Dalam hal Penuntut Umum mengubah Surat Dakwaan ini menyampaikan turunannya kepada Tersangka atau Penasihat Hukum dan Penyidik.

Jika dibaca secara seksama KUHAP tidak menentukan secara konkrit tentang batas-batas perubahan surat dakwaan. Pasal 144 KUHAP hanya mengariskan perubahan surat dakwaan secara umum, yakni pembatasan soal waktu tanpa pembatasan ruang lingkup. Sudah dapat diduga, pihak Terdakwa sangat keberatan jika perubahan dakwaan sampai mengakibatkan terjadinya perubahan materiel atau materiel feit dari dakwaan semula (M. Yahya Harahap, 1993: 483).
Kejaksaan (Jaksa Penuntut Umum), cenderung untuk membenarkan perubahan materiel feit dari dakwaan semula. Hal ini dapat dilihat dalam buku Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan terbitan Kejaksaan Agung RI, yakni :
Mengingat bahwa KUHAP sendiri tidak menentukan sejauh mana perubahan atau penyempurnaan terhadap surat dakwaan itu boleh dilakukan, maka sementara ini kita mengambil sikap yang sifatnya menguntungkan Jaksa Penuntut Umum, yaitu bahwa perubahan materi surat dakwaan itu dapat dilakukan tanpa pembatasan (bahkan sampai untuk tidak melanjutkan penuntutan), asal dalam tenggang waktu dan cara-cara yang ditentukan Pasal 144 KUHAP.( M. Yahya Harahap, 2002: 448)

Tidak adanya batasan tentang hal-hal apa saja yang dapat diubah, akan menimbulkan perbedaan pendapat dalam pelaksanaan penegakan hukum. Pendapat-pendapat yang berhubungan dengan masalah ini antara lain :
Menurut M. Yahya Harahap (2002: 446 ):
Baik Pasal 144 KUHAP maupun penjelasannya tidak mengatur sampai dimana perubahan surat dakwaan dapat dilakukan. Oleh karena itu sebagai bahan perbandingan dan orientasi ada baiknya kita lihat ketentuan yang diatur dalam HIR. Pada Pasal 76 HIR, tegas-tegas melarang perubahan surat dakwaan yang bisa mengakibatkan perubahan materiel feit. Perubahan surat dakwaan tidak boleh mengakibatkan sesuatu yang semula merupakan tindak pidana, menjadi tindak pidana lain. Atau perubahan surat dakwaan tidak boleh menimbulkan terjadinya perubahan materiel yang satu menjadi tindak pidana yang lain.

Menurut A. Hamzah (1994: 78):
Maksud dan tujuan perubahan surat dakwaan adalah untuk menyempurnakan surat dakwaan, jadi maksudnya memperbaiki kesalahan dalam penyusunan surat dakwaan. Perbaikan dapat dilakukan pada redaksinya, kelengkapan perumusan tindak pidana beserta unsur-unsurnya.

3.   Bentuk Surat Dakwaan
KUHAP tidak menetapkan bagaimana bentuk surat dakwaan yang dibuat oleh Penuntut Umum. Mengenai bentuk surat dakwaan merupakan produk yang timbul dari ilmu pengetahuan hukum dan praktek pengadilan.
a.     Dakwaan Tunggal
Surat dakwaan tunggal merupakan surat dakwaan yang berisi hanya satu dakwaan saja. (M. Yahya Harahap,       1993:426 ). Menurut Osman Simanjuntak (1995: 46), Bentuk surat dakwaan tunggal dipergunakan apabila Penuntut Umum berpendapat dan yakin bahwa tindak pidana yang dilakukan :
1.   Hanya merupakan satu tindak pidana saja, misalnya hanya termasuk penggelapan (Pasal 372 KUHP)
2.   Ada dua tindak pidana, tetapi yang didakwakan oleh Penuntut Umum hanya satu tindak pidana, yang satunya dihentikan penuntutannya.
3.   Terdapat satu perbuatan tetapi termasuk dalam beberapa ketentuan pidana, maka yang dikenakan satu saja dari ketentuan tersebut (Pasal 63 ayat (1) KUHP).
4.   Dalam hal adanya perbuatan yang berkelanjutan     (Pasal 64 ayat (1) KUHP).





b.    Dakwaan Alternatif
Dakwaan alternatif ialah suatu dakwaan, dimana kepada Terdakwa secara faktual didakwakan lebih dari satu tindak pidana tetapi pada hakikatnya ia hanya didakwa atau dipersalahkan satu tindak pidana saja (Joko Prakoso,1987: 215), dimana antara dakwaan yang satu dengan dakwaan yang lain dipisahkan dengan kata “atau”.( A. Hamzah, 1994: 51).
Menurut Van Bemmelan (A. Hamzah, 1994:49), dakwaan alternatif dipergunakan dalam hal :
1.   Penuntut Umum tidak mengetahui dengan pasti perbuatan mana dari ketentuan pidana yang didakwakan akan terbukti nantinya di pengadilan.
2.   Penuntut Umum meragukan ketentuan pidana mana yang akan diterapkan oleh hakim atas perbuatan yang menurut pertimbangannya telah nyata terbukti.

Misalnya, jaksa penuntut umum ragu-ragu apakah perbuatan terdakwa dikualifikasikan sebagai Pencurian (Pasal 362 KUHP) atau Penggelapan (Pasal 372 KUHP), jadi dalam hal ini ada keragu-raguan tentang jenis tindak pidananya.                        (Martiman Prodjohamidjojo, 2002 : 92)
Menurut Nedenburg (Joko Prakoso, 1988: 119):
Suatu dakwaan baru dianggap alternatif, jika masing-masing dakwaan satu sama lain saling mengecualikan. Hakimlah yang akan memilih salah satu dakwaan tersebut yang terbukti, tanpa memeriksa dan memutus dakwaan lainya. Itulah sebabnya dakwaan alternatif disebut juga dakwaan pilihan.



c.     Dakwaan Subsidair
Bentuk dakwaan subsidair dipergunakan apabila akibat yang ditimbulkan oleh suatu tindak pidana menyentuh atau menyinggung beberapa ketentuan pidana yang hampir sama cara melakukan tindak pidananya. Dakwaan subsidair disusun secara berlapis (primair, subsidair, lebih subsidair dan seterusnya) dengan uraian/ rumusan yang sama (Osman Simanjuntak, 1995: 47), dengan ancaman hukuman yang paling berat sampai yang paling ringan dan apabila dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan selebihnya tidak perlu dibuktikan(M. Yahya Harahap, 1993: 435)
Sebagai contoh, suatu peristiwa yang telah mengakibatkan matinya orang. Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menentukan secara pasti bahwa peristiwa itu adalah pembunuhan yang diancam Pasal 338 KUHP, karena mungkin juga pembunuhan itu dengan rencana ( Pasal 340 KUHP) atau mungkin tujuan terdakwa hanya menganiaya sebagaimana yang diacam Pasal 353 atau Pasal 355 KUHP. Memperhatikan segala kemungkinan tersebut, Penuntut Umum mengajukan surat dakwaan yang berbentuk subsidair.(M. Yahya Harahap, 1993: 433)


Ditinjau dari sistim pembuktiannya dakwaan ini ada kemiripannya dengan dakwaan alternatif, karena hanya satu dakwaan saja yang akan dibuktikan. Perbedaan dakwaan subsidair dan dakwaan alternatif ialah:
1.   Pembuktian dakwaan subsider dilakukan secara berurut dengan dimulai pada dakwaan tindak pidana yang diancam dengan pidana terberat sampai kepada dakwaan yang dipandang terbukti. Sedangkan pada dakwaan alternatif pembuktianya langsung dilakukan kepada dakwaan yang dipandang terbukti, tanpa perlu dibuktikan lebih dahulu dakwaan-dakwaan sebelumnya.
2.   Pada dakwaan subsider tindak pidana yang diancam dengan pidana terberat ditempatkan pada urutan teratas, kemudian baru disusul dengan lapisan-lapisan tindak pidana yang diancam dengan pidana yang lebih ringan. Sedangkan pada dakwaan alternatif cara penempatan lapisan dakwaan demikian tidak dikenal.
3.   Pada dakwaan alternatif antara dakwaan yang satu dengan dakwaan yang lain dipisahkan oleh kata “atau” sedangkan dalam dakwaan subsider penempatan kata “atau” diantara lapisan-lapisan dakwaan tidak dikenal. (Martiman Projohamidjojo,  2002: 93)

d.    Dakwaan Kumulatif
Dakwaan kumulatif ialah suatu dakwaan dimana kepada terdakwa didakwakan beberapa tindak pidana (samenloop/ concursus) atau beberapa orang  yang melakukan satu tindak pidana (deelneming). Misalnya, terdakwa melakukan Pencurian dan membawa pula senjata api tanpa izin yang berwajib.                   (Joko Prakoso,1987 : 216). Diantara dakwaan yang satu dengan yang lainnya dihubungkan dengan kata “dan”( Osman Simanjuntak, 1995 : 47)

Menurut A. Hamzah (1994: 56 ):
Secara formal dakwaan ini hampir sama dengan dakwaan alternatif dan dakwaan subsider, karena tersusun dari beberapa dakwaan. Perbedaanya adalah pada dakwaan alternatif dan dakwaan subsider, hanya satu dakwaan saja yang hendak dibuktikan, sebaliknya pada dakwaan kumulatif seluruh dakwaan harus dibuktikan. Namun hukumnya tetap hanya satu saja, yakni ancaman pidana yang terberat ditambah dengan sepertiganya sesuai dengan maksud yang tercantum dalam Pasal 63 sampai dengan Pasal 71 KUHP.

e.     Dakwaan Kombinasi/ Gabungan
Dakwaan kombinasi/ gabungan merupakan bentuk gabungan antara dakwaan kumulatif dengan dakwaan alternatif ataupun dengan dakwaan subsidair. Misalnya :
Kesatu      :
 Primer                      : melanggar Pasal 340 KUHP                 (pembunuhan berencana).
 Subsidair                  : melanggar Pasal 338 KUHP                 (pembunuhan biasa)
 Lebih subsidair        : melanggar Pasal 355 KUHP                (penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan kematian).
 Lebih subsidair lagi  :melanggar Pasal 353 KUHP (penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian).  
Dan;
Kedua      :
 Primer     : melanggar Pasal 363 KUHP (Pencurian),
    Atau
 Subsidair : melanggar Pasal 372 KUHP (Pengelapan) (Joko Prakoso, 1987: 216).  

Pembuktian dakwaan kombinasi ini dilakukan terhadap setiap dakwaan. Pembuktian pada masing-masing dakwaan dilakukan sesuai dengan bentuk dakwaannya, apabila dakwaannya bersifat subsidair, maka pembuktian dilakukan secara berurut mulai dari dakwaan primernya sampai kepada lapisan yang dipandang terbukti. Apabila dakwaannya bersifat alternatif, maka pembuktian dakwaan langsung terhadap dakwaan yang dipandang terbukti. (Harun M. Husein,           1994 :89-90)
Penyusunan dakwaan kombinasi diperlukan ketelitian karena apabila kombinasinya tidak jelas sifatnya, baik mengenai tindak pidananya maupun mengenai pelakunya akan menyebabkan dakwaan batal demi hukum.                                  (Osman Simanjuntak, 1995: 50 )
4.   Persyaratan Surat Dakwaan menurut KUHAP/ Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981

Pasal 143 (2) KUHAP menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan surat dakwaan, yakni:
Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditanda tangani beserta berisi :
a.    Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa.
b.   Uraian cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwaakan dengan menyebut waktu dan tempat tindak pidana itu  dilakukan.

Apabila Pasal 143 ayat (2) KUHAP didalami, maka ada 2 (dua) macam syarat surat dakwaan. Pasal 143 ayat (2) huruf a merupakan syarat formil dan Pasal 143 ayat (2) huruf b merupakan syarat materiil.

1)    Syarat Formil :
Syarat formil memuat hal-hal yang berhubungan dengan:
a.  Surat dakwaan diberi tanggal dan ditanda tangani oleh penuntut umum, serta
b. Identitas terdakwa, yaitu :
1.  Nama lengkap,
Mencantumkan nama lengkap (nama kecil, nama keluarga, bin, binti dengan aliasnya) hal ini penting untuk menghindari kekeliruan mengenai orangnya (error in persona) karena banyak orang yang namanya sama. (Osman Simanjuntak, 1995: 60)
Menurut P.A.F. Lamintang (Harun M. Husein,  1994 : 48):
…pencantuman nama lengkap terdakwa dalam dalam surat dakwaan diperlukan guna memcegah kekeliruan sebab dengan terjadinya kekeliruan dalam menuliskan nama terdakwa akan mempunyai akibat berupa, pernyataan tidak dapat diterimanya surat dakwaan.

2.  Tempat lahir, untuk mengetahui riwayat hidup  terdakwa.
3.  Umur atau tanggal lahir.
Menurut Osman Simanjuntak (1995: 61), umur terdakwa perlu diketahui karena:
-      Perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa dibawah umur 16 tahun dengan perbuatan pidana yang dilakukan orang dewasa, berbeda penerapan hukumnya.
-      Umur terdakwa juga diperlukan dalam penghitungan tenggang waktu kadalursa sehubungan dengan Pasal 78 KUHP.
-      Umur juga diperlukan untuk menentukan bentuk persidangan. Apakah persidangan untuk anak-anak atau dewasa.

Menurut A.Hamzah(1994: 22), umur terdakwa penting karena menyangkut pertanggungjawaban pidana.
4.  Jenis kelamin, hal ini diperlukan dalam penetapan  lembaga pemasyarakatan yang dibedakan antara perempuan dan laki-laki.
5.  Kebangsaan, hal ini perlu bilamana pelakunya berkebangsaan negara asing atau menjadi pejabat kedutaan negara asing.
6.  Tempat tinggal, hal ini berkaitan dengan pemanggilan terdakwa.
7.  Agama, hal ini berkaitan dengan pengangkatan sumpah.
8.  Pekerjaan,
Dalam hal seorang pegawai negeri melakukan pengelapan, maka harus disebutkan jabatannya dengan mencantumkan surat keputusan pengangkatannya.    (Harun M. Husein, 1994: 48 ).
Perlunya syarat formil dibuat dalam surat dakwaan untuk mengetahui identitas terdakwa. Dengan meneliti secara cermat dan teliti terhadap identitas terdakwa, diharapkan tidak terjadi kesalahan menghadapkan orang lain ke muka sidang (error in persona). Apabila syarat formil tidak dipenuhi, maka surat dakwaan dapat dinyatakan tidak dapat diterima (Joko Prakoso, 1987: 214)
2)    Syarat –syarat materiil
Apabila Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP diperinci, maka dapat dibagi lima bagian yaitu :
1.    Uraian secara cermat mengenai tindak pidana yang didakwakan.
Menurut Martiman Projohamidjojo ( 2002 : 36 ), “kata cermat berarti teliti, koreksi dan disiplin dalam membuat surat dakwaan”.
Dalam buku pedoman pembuatan surat dakwaan yang diterbitkan oleh kejaksaan agung, yang dimaksud dengan cermat adalah :
Ketelitian Jaksa Penuntut Umum dalam mempersiapkan surat dakwaan yang didasarkan kepada undang-undang yang berlaku bagi terdakwa, serta tidak terdapat kekurangan dan atau kekeliruan yang dapat mengakibatkan batalnya surat dakwaan, atau tidak dapat dibuktikan. (Harun M. Husein,      1994 : 177).

Menurut A. Soetomo (Martiman Prodjohamidjojo,  2002 : 178) :
Dalam menyusun surat dakwaan kecermatan diperlukan dalam mengutarakan unsur-unsur perbuatan pidana yang ditentukan oleh undang-undang atau pasal-pasal yang bersangkutan yang dilanjutkan dengan mengemukakan fakta-fakta perbuatan yang didakwakan sesuai dengan unsur-unsur dari pasal-pasal yang dilanggar tersebut.

2.    Uraian secara jelas mengenai tindak pidana yang didakwakan.
Dalam buku pedoman pembuatan surat dakwaan yang diterbitkan oleh kejaksaan agung, yang dimaksud dengan jelas adalah :
Jaksa penuntut umum harus mampu merumuskan unsur-unsur delik yang didakwakan sekaligus mempadukan dengan uraian perbuatan materiel (fakta) yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan. (Harun M. Husein, 1994: 177).

Menurut A. Hamzah (1994: 37-38) :
Penafsiran apakah perumusan dakwaan jelas atau tidak bersifat relatif. Penafsiran hendaknya didasarkan pada keadaan yang konkrit, yaitu apakah benar-benar keadaan tersebut telah merugikan pembelaan terdakwa atau tidak. Apabila terdakwa telah memahami untuk apa dan apa sebab ia didakwa melakukan suatu tindak pidana, maka hal itu sudah memadai jelasnya.

Menurut  Harun M. Husein (1994: 177) :
…harus diperhatikan jangan sekali-kali mempadukan dalam uraian dakwaan antara delik yang satu dengan yang lain yang unsur-unsurnya berbeda satu sama lain, atau uraian dakwaan yang hanya menunjuk pada  uraian dakwaan sebelumnya (seperti misalnya menunjuk pada dakwaan pertama) sedangkan unsur-unsurnya berbeda.






Menurut Mahkamah Agung (Putusan tanggal 31/ 1/ 1973 No. 104 K / Kr / 1971) :
Surat dakwaan yang jelas adalah jika uraian fakta kejadian dilukiskan dengan jelas dan tepat serta segala hal ikhwal perbuatan terdakwa dan jangan sekedar menyalin ulang bunyi (teks) ketentuan-ketentuan pidana sebagaimana yang tercantum dalam pasalnya (Osman Simanjuntak, 1995: 37 )

3.    Uraian secara lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.
Dalam buku pedoman pembuatan surat dakwaan yang diterbitkan oleh kejaksaan agung, yang dimaksud dengan lengkap adalah “uraian surat dakwaan harus mencakup semua unsur-unsur yang ditentukan undang-undang secara lengkap”. (Harun M. Husein, 1994: 178).
Menurut Harun M. Husein (1994:178):
Jangan sampai terjadi ada unsur delik yang tidak dirumuskan secara lengkap atau tidak diuraikan perbuatan meterialnya secara tegas dalam dakwaan, sehingga berakibat perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana menurut undang-undang.

4.    Waktu tindak pidana dilakukan (tempus delictie).
Perumusan tempus delictie di dalam surat dakwaan harus diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap karena faktor waktu erat kaitannya dengan persyaratan yang ditentukan dalam suatu tindak pidana, misalnya : dilakukan pada pagi hari, siang atau malam hari, tanggal, jam, bulan, tahun dilakukan dan apabila uraian mengenai waktu berlainan berakibat fatal bagi surat dakwaan. Hal ini dapat mengakibatkan surat  dakwaan menjadi tidak jelas atau kabur. (Osman Simanjuntak, 1995: 43),
Menurut Van Bammelen (Harun M. Husein,          1994 : 54-55), pencantuman waktu dilakukannya tindak pidana erat kaitannya dengan :
a.     Berlakunya Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Pembuat surat dakwaan harus dengan sendirinya mengetahui apakah pada waktu terjadinya kejahatan, telah ada peraturan hukum yang menghukumnya, atau sesuatu peraturan yang telah dicabut sebelumnya.
b.     Bahwa terdakwa atau si korban sewaktu melakukan kejahatan itu sudah dewasa atau belum. Dan dalam delik kesusilaan mengenai umur si korban.
c.     Unsur kadaluwarsa (veryaring)
Dalam mengetahui waktu terjadinya kejahatan, maka dapatlah dihitung apakah sesuatu perbuatan pidana telah kadaluwarsa (Pasal 78 sampai dengan Pasal 82 KUHP)
d.    Aturan tentang pengulangan kejahatan (residivisme)
Faktor waktu perlu untuk menentukan apakah terdakwa sudah terkena atau belum ketentuan residivi (Pasal 486 sampai dengan Pasal 488 KUHP)
e.     Persyaratan yang ditentukan dalam suatu tindak pidana, misalnya pencurian dilakukan pada waktu malam (Pasal 363 KUHP).

5.    Tempat tindak pidana (locus delictie)
Menurut Van Bammelen (Osman Simanjuntak,   1995: 45), tempat terjadinya kejahatan adalah penting untuk menentukan hal-hal sebagai berikut :
a.      Kompetensi relatif dari hakim.
b.     Penentuan berlakunya hukum pidana indonesia (Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 KUHP)
c.      Penentuan sesuatu kejahatan harus dilakukan ditempat yang terlarang (Pasal 197 KUHP).
d.     Penentuan bahwa sesuatu kejahatan itu harus dilakukan di muka umum (Pasal 160 KUHP).
e.      Untuk dapat menghukum sesuatu perbuatan diisyaratkan suatu tempat (Pasal 217 KUHP).


Apabila syarat-syarat materiil ini tidak terpenuhi maka surat dakwaan batal demi hukum (Pasal 143 ayat (3) KUHAP).

1 komentar:

  1. INILAH KISAH NYATA SAYA . . . . . . .DENGAN SOLUSI CEPAT KAYA
    BAYAR HUTANG DENGAN CEPAT SUKSES DAN PUNYA USAHA SENDIRI
    MOMENT BERSEJARAH BUAT HIDUP SAYA DAN KELUARGA
    Saya membawa kabar baik kepada Anda semua warga negara indonesia saya di panggung ini, Tuhan telah benar-benar setia kepada saya dan seluruh rumah saya sejak bulan Mei 2017, kesaksian dan kabar baik saya berjalan seperti ini,
    Nama saya Y Sigit Wijatmaka, islam dalam agama dan saya berasal dari kota Serang indonesia, dengan alamat saya di bawah ini:
    Jl. Azalea 6 No. 65 Taman Lembah Hijau Lippo Cikarang, RT 005 / RW 007 Serang, saya seorang pemasar dan juga seorang penasihat bisnis di perusahaan tempat saya bekerja, saya ingin menggunakan platform ini untuk menginformasikan semua hal di platform ini yang yang membutuhkan dan mencari dana dengan cepat yang tulus.
    Saya dan istri saya dapat Anda lihat di foto profil saya berada dalam hutang yang sangat besar dan kami memutuskan untuk mencari pinjaman secara cepat dan instan tanpa resiko untuk melunasi hutang dan kami menghubungi KI JAMBRONG untuk mengajukan pinjaman dari PENARIKAN DANA GAIB yang pada bulan MEI 2017 yang lalu,
    INILAH KISAH PAHIT SAYA . . . .ATAU BISA DIBILANG DALAM SEJARAH HIDUP SAYA YANG KELAM
    kami ditipu oleh pemilik PERUSAHAAN dengan meminta kami membayar banyak biaya yang kami bayar dan pada akhirnya kami tidak mendapatkan pinjamannya, kami kehilangan sekitar 55 juta ke perusahaan pinjaman palsu di syngapore karena kami mengajukan pinjaman sebesar 1 miliar dan dengan semua biaya yang kami bayar, kami tidak mendapat pinjaman dan saya dan istri saya sangat frustrasi dan saya dipecat dari pekerjaan saya di perusahaan tempat saya bekerja karena saya juga mengambil pinjaman dari perusahaan tempat saya bekerja dan kami bangkrut dan muak dengan kehidupan .

    AWAL TITIK BALIK KEHIDUPAN SAYA. . . .BISA DIBILANG INILAH KISAH HIDUP SUKSES SAYA

    Jadi, Tuhan sangat baik hati, kami berdoa agar Tuhan mengarahkan kami ke seorang yang bisa membantu keadaan dan ke uangan kami,pada hari yang bersejarah dalam hidup saya tepatnya pada hari sabtu tanggal 20 Mei 2017, saya sedang browsing internet ketika saya bisa menemukan kesaksian seorang wanita indonesia dengan nama Novi Setyaningsih dengan alamat facebook/email setyaningsihnovi@yahoo.com
    yang berasal dari kota megalang, bagaimana Tuhan mengubah kehidupan finansialnya melalui KI JAMBRONG dengan pinjaman DANA GAIB dia meminta saya untuk menghubungi KI JAMBRONG dan dia mengenalkan saya kepada KI JAMBRONG dan dia memberi saya keberanian UNTUK mengajukan pinjaman dari KI JAMBRONG dan saya pun menghubungi beliau dengan NOMOR 0853-1712-1219
    dan SAYA mendapat pinjaman dari KI JAMBRONG sebesar 5 MILYAR yang merupakan pemilik PADEPOKAN . PENARIKAN DANA GAIB yang kemudian mengubah hidup saya sebelumnya yang di hina dan tidak dihargai oleh orang ,sekarang saya sudah berkecukupan dan mapan sebagai 1 keluarga punya usaha sendiri dan MOBIL PRIBADI kemudian untuk informasi lebih lanjut tentang KI JAMBRONG bisa MENGHUBUNGI = 0853-1712-1219 BELIAU benar-benar membantu kehidupan saya pinjaman dari DANA GAIB benar-benar mengubah hidup saya TERIMA KASIH KI JAMBRONG SEMOGA SEHAT SELALU
    akhirnya 5 Milyar yang saya minta benar benar ada di tangan saya, semua utang saya lunas dan sisanya buat modal usaha, kini saya kembali sukses terimaksih KI JAMBRONG saya tidak akan melupakan jasa AKI. JIKA TEMAN TEMAN BERMINAT, YAKIN DAN PERCAYA INSYA ALLAH, SAYA SUDAH BUKTIKAN SILAHKAN HUB AKI JAMBRONG DI 0853-1712-1219.)

    ANDA JUGA BISA BERKONSULTASI MASALAH LAIN SEPERTI : TOGEL,PELARIS,SANTET,TUYUL,PERCINTAAN/ASMARA ATAU MASALAH GAIB LAINNYA.
    INI TIDAK AKAN BERHASIL TANPA ADA KEPERCAYAAN DAN KEYAKINAN DALAM DIRI ANDA SENDIRI

    Catatan: satu kata sudah cukup untuk orang bijak dan terima kasih banyak atas bacaan kesaksian dan kabar baik saya
    Tuhan memberkati kalian semua!

    BalasHapus