Daftar Blog Bacaan

Sabtu, 29 Oktober 2016

RUANG LINGKUP, ASAS DAN TUJUAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH


 1.      Ruang Lingkup Pemilihan Kepala Daerah

Negara Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan menurut Asas Desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Daerah Indonesia terdiri dari daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang – Undang. Dalam asas Desentralisasi berarti Pemerintahan Pusat dalam beberapa hal tertentu menyerahkan kekuasaan kepada Daerah untuk menyelenggarakan rumah tangganya sendiri Menurut Sarjito ( Sarung Dajang, 1999 :45 ) terhadap hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia secara harfiah pengertian desentralisasi adalah :
” Sebagai kewenangan pusat yang dilimpahkan pihak lain untuk dilaksanakan. Pelimpahan Pemerintahan kepada pihak lain untuk dilaksanakan disebut desentralisasi”.
                       
Sedangkan Pasal 1 Ayat (7) menurut Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan pengertian sebagai berikut :
” Desentralisasi adalah penyerahan wewenang oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom untuk mengatur urusan Pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia”.   
 
Melalui pelaksanaan Otonomi Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ( Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota ) juga mempunyai peran yang sangat strategis dalam rangka pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, pemerataan, kesejahteraan masyarakat, memelihara hubungan serasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta antar daerah untuk menjaga keutuhan kesatuan Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan figur Kepala Daerah yang mampu menyesuaikan, memahami, dan melakukan perubahan ke arah yang lebih baik.
Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang – Undang Dasar 1945 menentukan :
Gubernur, Bupati, Walikota masing – masing sebagai kepala daerah Pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih secara demokratis”.
     
Maksud dipilih secara demokratis dalam pasal 18 ayat (4) Undang – Undang Dasar 1945 pembuat undang – undang telah memilih cara Pemilihan Kepala Daerah secara langsung. Sebagai konsekuensinya asas – asas dan lembaga penyelenggara Pemilihan Umum (PEMILU) harus tercermin dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah.
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung pada dasarnya merupakan suatu proses politik bangsa menuju kehidupan yang demokratis ( kedaulatan rakyat ), transparan, dan bertanggung jawab. Selain itu pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung tersebut menandakan adanya perubahan dalam demokratisasi lokal yakni tidak sekedar distribusi kekuasaan antar tingkat pemerintahan secara vertikal.
Kenyataan itu dapat dipahami sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka (1) dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yaitu :
”Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selanjutnya disebut Pemilihan adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah Provinsi atau Kabupaten atau kota berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah”.

2.      Asas Pemilihan Kepala Daerah

Pemilihan umum (PEMILU) yang dilaksanakan secara periodik dimaksudkan agar dapat memilih dan mengganti anggota – anggota Dewan Perwakilan Rakyat secara Proporsional berdasarkan asas pemilu berdasarkan Undang – Undang Nomor 15 Tahun 1969, Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1975, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1985 yaitu :
a.       Asas Langsung berarti setiap pemilih secara langsung memberikan suaranya tanpa perantara dan tingkatan.
b.      Asas umum berarti pemilihan itu berlaku menyeluruh bagi semua warga Indonesia yang memenuhi persyaratan tanpa diskriminasi.
c.       Asas bebas berarti warga berhak memilih dapat menggunakan haknya, dijamin keamanannya, melakukan pemilihan menurut gati nuraninya tanpa adanya pengaruh, tekanan, dan paksaan dari siapapun dan dengan cara apapun.
d.      Asas Rahasia berarti setiap pemilihan dijamin tidak akan diketahui oleh siapapun dengan cara apapun.
Dalam Pemilu era Reformasi  (1999) menurut Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1999 bahwa selain asas langsung, umum, bebas ,dan rahasia (LUBER) juga ditambah dengan adanya asas jujur, dan adil (JURDIL) yaitu :
a.       Jujur, dalam penyelenggaraan pemilihan umum, penyelenggara atau pelaksana, pemerintah, partai politik, peserta pemilu, pengawas, dan pemantau termasuk pemilih serta semua pihak yang terlibat harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
b.      Adil, setiap pemilih dan partai politik peserta pemilihan umum mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan dari pihak manapun.
Sebagaimana juga disebutkan dalam pasal 22 E ayat (1) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatakan bahwa :            ”Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”.
Dengan kata lain dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung oleh rakyat merupakan suatu proses politik Bangsa Indonesia menuju kehidupan politik yang lebih demokratis, transparan dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, untuk menjamin pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakilnya yang berkualitas dan memenuhi derajat kompetisi maka harus mampu mengakomodasi asas pemilihan umum.
Asas Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara eksplisit tidak dirumuskan dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana asas Pemilihan Umum tetapi terdapat Pasal 56 ayat (1) Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa :
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”.

Sebagaimana tercantum dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa ternyata dalam menjabarkan maksud dipilih secara demokratis dalam pasal 18 ayat (4) UUD 1945 pembuat Undang – Undang telah memilih cara Pemilihan Kepala Daerah secara langsung maka sebagai konsekuensinya
3.      Tujuan Pemilihan Kepala Daerah

Dalam implementasi ketentuan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam pemilihan Kepala Daerah haruslah menjunjung nilai – nilai demokratis sebagaimana yang tercantum dalam pasal 18 ayat (4) Undang – Undang Dasar Tahun1945 yang menyebutkan bahwa :
Gubernur, Bupati, dan Walikota masing – masing sebagai Kepala pemerintahan daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih secara demokratis”.

Rumusan pasal tersebut mengatakan bahwa sistem pemilihan yang akan ditetapkan disesuaikan dengan perkembangan masyarakat, dimana masyarakat mempunyai pilihan apakah akan menerapkan sistem perwakilan ( pemilihan dilakukan oleh DPRD ) atau melalui sistem pemilihan secara langsung oleh masyarakat. Tujuannya adalah agar ada fleksibilitas bagi masyarakat dalam menentukan sistem pemilihan kepala daerah. Hal itu terkait erat dengan penghargaan konstitusi terhadap keragaman adat istiadat dan budaya masyarakat yang berbeda – beda. Dalam hal pemilihan Gubernur baik sistem pemilihan secara langsung maupun sistem pemilihan tidak langsung sama – sama masuk dalam kategori sistem demokratis. Berdasarkan dari dua pandangan itulah maka kemudian disepakati menggunakan kata demokratis dalam artian karena angka 7 pada Pasal 18 Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, susunan dan penyelenggara pemerintahan daerah diatur dalam undang – undang. Dan Undang – Undanglah yang menentukan apakah pemilihan kepala daerah dilakukan langsung oleh rakyat atau sebagaimana sebelumnya dilakukan dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ).
Berdasarkan ketentuan di atas ternyata Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah baik dalam pasal 76 maupun konsideran penjelasannya menyebutkan makna ” dipilih secara demokratis ” berarti dipilih secara langsung oleh rakyat.
Secara umum Pemilu memiliki tujuan antara lain :
1.      Melaksanakan kedaulatan rakyat.
2.      Sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat.
3.      Untuk memilih wakil – wakil rakyat yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat.
4.      Melaksanakan penggantian personel pemerintah secar damai, aman, tertib ( secara konstitusional ).
5.      Menjamin kesinambungan pembangunan nasional.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar