1.
Ruang Lingkup Pemilihan Kepala Daerah
Negara
Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan menurut Asas Desentralisasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan
kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Daerah Indonesia terdiri
dari daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan
Undang – Undang. Dalam asas Desentralisasi berarti Pemerintahan Pusat dalam
beberapa hal tertentu menyerahkan kekuasaan kepada Daerah untuk
menyelenggarakan rumah tangganya sendiri Menurut Sarjito ( Sarung Dajang, 1999
:45 ) terhadap hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia secara harfiah pengertian
desentralisasi adalah :
” Sebagai kewenangan pusat yang dilimpahkan pihak lain untuk dilaksanakan.
Pelimpahan Pemerintahan kepada pihak lain untuk dilaksanakan disebut
desentralisasi”.
Sedangkan
Pasal 1 Ayat (7) menurut Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, memberikan pengertian sebagai berikut :
” Desentralisasi adalah penyerahan wewenang oleh Pemerintah kepada Daerah
Otonom untuk mengatur urusan Pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia”.
Melalui
pelaksanaan Otonomi Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ( Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota ) juga
mempunyai peran yang sangat strategis dalam rangka pengembangan kehidupan
demokrasi, keadilan, pemerataan, kesejahteraan masyarakat, memelihara hubungan
serasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta antar daerah untuk menjaga
keutuhan kesatuan Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan figur
Kepala Daerah yang mampu menyesuaikan, memahami, dan melakukan perubahan ke
arah yang lebih baik.
Berdasarkan
ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang – Undang Dasar 1945 menentukan :
” Gubernur, Bupati, Walikota masing – masing sebagai kepala daerah
Pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih secara demokratis”.
Maksud
dipilih secara demokratis dalam pasal 18 ayat (4) Undang – Undang Dasar 1945
pembuat undang – undang telah memilih cara Pemilihan Kepala Daerah secara
langsung. Sebagai konsekuensinya asas – asas dan lembaga penyelenggara
Pemilihan Umum (PEMILU) harus tercermin dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala
Daerah.
Pemilihan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung pada dasarnya merupakan
suatu proses politik bangsa menuju kehidupan yang demokratis ( kedaulatan
rakyat ), transparan, dan bertanggung jawab. Selain itu pemilihan kepala daerah
dan wakil kepala daerah secara langsung tersebut menandakan adanya perubahan
dalam demokratisasi lokal yakni tidak sekedar distribusi kekuasaan antar
tingkat pemerintahan secara vertikal.
Kenyataan
itu dapat dipahami sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka (1) dalam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah yaitu :
”Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selanjutnya disebut
Pemilihan adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah Provinsi atau
Kabupaten atau kota berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah”.
2.
Asas Pemilihan Kepala Daerah
Pemilihan
umum (PEMILU) yang dilaksanakan secara periodik dimaksudkan agar dapat memilih
dan mengganti anggota – anggota Dewan Perwakilan Rakyat secara Proporsional
berdasarkan asas pemilu berdasarkan Undang – Undang Nomor 15 Tahun 1969, Undang
– Undang Nomor 4 Tahun 1975, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1985 yaitu :
a. Asas Langsung berarti setiap pemilih
secara langsung memberikan suaranya tanpa perantara dan tingkatan.
b. Asas umum berarti pemilihan itu berlaku
menyeluruh bagi semua warga Indonesia yang memenuhi persyaratan tanpa
diskriminasi.
c. Asas bebas berarti warga berhak memilih
dapat menggunakan haknya, dijamin keamanannya, melakukan pemilihan menurut gati
nuraninya tanpa adanya pengaruh, tekanan, dan paksaan dari siapapun dan dengan
cara apapun.
d. Asas Rahasia berarti setiap pemilihan
dijamin tidak akan diketahui oleh siapapun dengan cara apapun.
Dalam Pemilu
era Reformasi (1999) menurut Undang –
Undang Nomor 3 Tahun 1999 bahwa selain asas langsung, umum, bebas ,dan rahasia
(LUBER) juga ditambah dengan adanya asas jujur, dan adil (JURDIL) yaitu :
a. Jujur, dalam penyelenggaraan pemilihan umum,
penyelenggara atau pelaksana, pemerintah, partai politik, peserta pemilu,
pengawas, dan pemantau termasuk pemilih serta semua pihak yang terlibat harus
bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang
berlaku.
b. Adil, setiap pemilih dan partai politik
peserta pemilihan umum mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan
dari pihak manapun.
Sebagaimana
juga disebutkan dalam pasal 22 E ayat (1) Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 mengatakan bahwa :
”Pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”.
Dengan
kata lain dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung
oleh rakyat merupakan suatu proses politik Bangsa Indonesia menuju kehidupan
politik yang lebih demokratis, transparan dan bertanggung jawab. Oleh karena
itu, untuk menjamin pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakilnya yang
berkualitas dan memenuhi derajat kompetisi maka harus mampu mengakomodasi asas
pemilihan umum.
Asas
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara eksplisit tidak
dirumuskan dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sebagaimana asas Pemilihan Umum tetapi terdapat Pasal 56 ayat (1) Undang –
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa :
” Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih dalam satu pasangan calon
yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil”.
Sebagaimana
tercantum dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa
ternyata dalam menjabarkan maksud dipilih secara demokratis dalam pasal 18 ayat
(4) UUD 1945 pembuat Undang – Undang telah memilih cara Pemilihan Kepala Daerah
secara langsung maka sebagai konsekuensinya
3.
Tujuan Pemilihan Kepala Daerah
Dalam
implementasi ketentuan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian,
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam
pemilihan Kepala Daerah haruslah menjunjung nilai – nilai demokratis
sebagaimana yang tercantum dalam pasal 18 ayat (4) Undang – Undang Dasar
Tahun1945 yang menyebutkan bahwa :
” Gubernur, Bupati, dan Walikota masing – masing sebagai Kepala
pemerintahan daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih secara demokratis”.
Rumusan
pasal tersebut mengatakan bahwa sistem pemilihan yang akan ditetapkan
disesuaikan dengan perkembangan masyarakat, dimana masyarakat mempunyai pilihan
apakah akan menerapkan sistem perwakilan ( pemilihan dilakukan oleh DPRD ) atau
melalui sistem pemilihan secara langsung oleh masyarakat. Tujuannya adalah agar
ada fleksibilitas bagi masyarakat dalam menentukan sistem pemilihan kepala
daerah. Hal itu terkait erat dengan penghargaan konstitusi terhadap keragaman
adat istiadat dan budaya masyarakat yang berbeda – beda. Dalam hal pemilihan
Gubernur baik sistem pemilihan secara langsung maupun sistem pemilihan tidak
langsung sama – sama masuk dalam kategori sistem demokratis. Berdasarkan dari
dua pandangan itulah maka kemudian disepakati menggunakan kata demokratis dalam
artian karena angka 7 pada Pasal 18 Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, susunan dan penyelenggara pemerintahan daerah diatur
dalam undang – undang. Dan Undang – Undanglah yang menentukan apakah pemilihan
kepala daerah dilakukan langsung oleh rakyat atau sebagaimana sebelumnya
dilakukan dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ).
Berdasarkan
ketentuan di atas ternyata Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah baik dalam pasal 76 maupun konsideran penjelasannya
menyebutkan makna ” dipilih secara demokratis ” berarti dipilih secara langsung
oleh rakyat.
Secara umum
Pemilu memiliki tujuan antara lain :
1. Melaksanakan kedaulatan rakyat.
2. Sebagai perwujudan hak asasi politik
rakyat.
3. Untuk memilih wakil – wakil rakyat yang
duduk di Dewan Perwakilan Rakyat.
4. Melaksanakan penggantian personel
pemerintah secar damai, aman, tertib ( secara konstitusional ).
5. Menjamin kesinambungan pembangunan
nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar