PENGERTIAH HUKUM
Hukum adalah sebuah
aturan yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan kita sehari-hari. Setiap sudut
dalam kehidupan kita pasti terkait atau ada dalam naungan hukum. Hukum memiliki
pengertian yang sangat luas. Hukum adalah aturan yang memayungi kita dari adanya
penyalahgunaan terhadap kekuasaan. Dan hukum juga adalah alat yang bisa
digunakan untuk menegakan atau mencari keadila.
1. Achmad Ali : Hukum adalah norma yang
mengatur mana yang benar dan mana yang salah, yang eksistensi atau pembuatannya
dilakukan oleh pemerintah, baik itu secara tertulis ataupun tidak tertulis, dan
memiliki ancaman hukuman bila terjadi pelanggaran terhadap norma tersebut.
2. Plato : Hukum merupakan sebuah
peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik serta juga mengikat terhadap
masyarakat maupun pemerintah.
3. ullius Cicerco : Hukum merupakan
sebuah hasil pemikiran atau akal yang tertinggi yang mengatur mengenai mana
yang baik dan mana yang tidak.
4. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang
tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu
yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah
undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum
orang-orang yang bersalah.
5. Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk
memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang
berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
6. Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur
tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
7. Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung
pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat
dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
8. Duguit, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat,
aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu
masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang
melanggar peraturan itu.
9. Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang
dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak
bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
10. Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang
bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang
dalam masyarakat.
11. Van Apeldoorn, hukum adalah gejala sosial tidak ada
masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek
kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.
12. S.M. Amir, S.H.: hukum adalah peraturan, kumpulan
peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
13. E. Utrecht, menyebutkan: hukum adalah himpunan petunjuk hidup
–perintah dan larangan– yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan
seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh
karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh
pemerintah atau penguasa itu.
14. M.H. Tirtaamidjata, S.H., bahwa hukum adalah semua aturan
(norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam
pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan
itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan
kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
15. J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H. bahwa
hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan
resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi
berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.
16. Soerojo Wignjodipoero, S.H. hukum adalah himpunan
peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah
larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud
untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
17. Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H. menyebutkan aneka arti hukum
yang meliputi: (1) hukum dalam arti ketentuan penguasa (undang-udang, keputusan
hakim dan sebagainya), (2) hukum dalam arti petugas-petugas-nya (penegak
hukum), (3) hukum dalam arti sikap tindak, (4) hukum dalam arti sistem kaidah,
(5) hukum dalam arti jalinan nilai (tujuan hukum), (6) hukum dalam arti tata
hukum, (7) hukum dalam arti ilmu hukum, (8) hukum dalam arti disiplin hukum.
18. Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka,
S.H. menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut:
a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang
tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
b. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang
kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
c. Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak
atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
d. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat
kaidah-kaidah
hukum yang berlaku pada
suatu waktu.
e. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan
kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.
f. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi
yang menyangkut keputusan penguasa.
g. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan
timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.
h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang
teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang
bertujuan untuk mencapai kedamaian.
i. Hukum sebagai jalinan
nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa
yang siagap baik dan buruk.
19. Otje Salman, S.H.: dilihat dari kenyataan sehari-hari di
lingkungan masyarakat mengartikan atau memberi arti pada hukum terlepas dar apakah
itu benar atau keliru, sebagai berikut:
a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, diberikan oleh kalangan
ilmuan.
b. Hukum sebagai disiplin, diberikan oleh filosof, teoritis dan politisi (politik hukum).
c. Hukum sebagai kaidah, diberikan oleh filosof, orang yang bijaksana.
d. Hukum sebagai Lembaga Sosial, diberika oleh filosof, ahli Sosiaologi Hukum.
e. Hukum sebagai tata hukum, diberikan oleh DPR. Dan eksekutif (di Indonesia).
f. Hukum sebagai petugas, diberikan oleh tukang beca, pedagang kaki lima.
g. Hukum sebagai keputusan penguasa, diberikan oleh atasan dan bawahan dalam suatu Instansi atau lembaga negara.
b. Hukum sebagai disiplin, diberikan oleh filosof, teoritis dan politisi (politik hukum).
c. Hukum sebagai kaidah, diberikan oleh filosof, orang yang bijaksana.
d. Hukum sebagai Lembaga Sosial, diberika oleh filosof, ahli Sosiaologi Hukum.
e. Hukum sebagai tata hukum, diberikan oleh DPR. Dan eksekutif (di Indonesia).
f. Hukum sebagai petugas, diberikan oleh tukang beca, pedagang kaki lima.
g. Hukum sebagai keputusan penguasa, diberikan oleh atasan dan bawahan dalam suatu Instansi atau lembaga negara.
h. Hukum sebagai proses pemerintah, diberika oleh anggota dan
pimpinan eksekutif.
i. Hukum sebagai sarana sistem pengandalian sosial, diberikan oleh para pembentuk dan pelaksana hukum.
i. Hukum sebagai sarana sistem pengandalian sosial, diberikan oleh para pembentuk dan pelaksana hukum.
j. Hukum sebagai sikap tindak atau perikelakuan ajeg,
diberikan oleh anggota dan pemuka masyarakat.
k. Hukum sebagai nilai-nilai diberikan oleh filosof, teorotis (ahli yurisprudence).
l. Hukum sebagai seni, diberikan oleh mereka yang peka terhadap lingkungannya; ahli karikatur.
k. Hukum sebagai nilai-nilai diberikan oleh filosof, teorotis (ahli yurisprudence).
l. Hukum sebagai seni, diberikan oleh mereka yang peka terhadap lingkungannya; ahli karikatur.
Menurut Wikipedia Hukum adalah sistem yang terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan
dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari
pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara
dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan
militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan
jauh lebih baik daripada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Hingga
saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum. Telah
banyak para ahli dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian
atau definisi hukum, namun belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu
memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak. Ketiadaan definisi
hukum yang dapat diterima oleh seluruh pakar dan ahli hukum pada
gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai ketidaksepahaman
dalam definisi hukum menjadi mungkinkah hukum didefinisikan atau
mungkinkah kita membuat definisi hukum? Lalu berkembang lagi menjadi perlukah
kita mendefinisikan hukum?.
Ketiadaan
definisi hukum jelas menjadi kendala bagi mereka yang baru saja ingin
mempelajari ilmu hukum. Tentu saja dibutuhkan pemahaman awal atau pengertian
hukum secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa itu hukum dengan
berbagai macam aspeknya. Bagi masyarakat awam pengertian hukum itu tidak begitu
penting. Lebih penting penegakannya dan perlindungan hukum yang diberikan kepada
masyarakat. Namun, bagi mereka yang ingin mendalami lebih lanjut soal hukum,
tentu saja perlu untuk mengetahui pengertian hukum. Secara umum, rumusan pengertian
hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:
·
Hukum
mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan
berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan
sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak
bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
·
Peraturan
hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu.
Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau
badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang
bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
·
Penegakan
aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar
namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang
berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang
represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang
bersifat fakultatif/melengkapi.
·
Hukum
memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan
dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.
semoga Membantu....
semoga Membantu....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar