Istilah pemerintah menurut Sri Soemantri (Pipin Syarifin dan
Jubaedah, 2005: 63), berasal dari kata
“perintah” yang berarti menyuruh melakukan sesuatu. Sehingga dapat dikatakan
bahwa pemerintah adalah kekuasaan memerintah sesuatu negara (daerah negara)
atau badan yang tertinggi yang memerintah sesuatu negara seperti kabinet
merupakan suatu pemerintah. Berbeda halnya dengan istilah pemerintahan yang
diartikan sebagai perbuatan (cara, hal urusan, dan sebagainya) memerintah. Secara
etimologis dapat diartikan sebagai “tindakan yang terus menerus atau
kebijaksanaan yang dengan menggunakan suatu rencana maupun akal (rasio) dan
tata cara tertentu, untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang dikehendaki.
Istilah pemerintahan menurut Inu Kencana Syafiie, adalah
suatu ilmu dari seni. Disebut sebagai suatu disiplin ilmu pengetahuan, karena
memenuhi syarat-syaratnya, yaitu dapat dipelajari dan diajarkan, memiliki objek
material maupun formal, sifatnya universal, sistematis serta spesifik (khas).
Dikatakan sebagi seni, karena banyak pemimpin pemerintahan yang tanpa
pendidikan pemerintahan, mampu berkiat serta dengan kekharismatikan menjalankan
roda pemerintahan (Pipin Syarifin dan Jubaedah, 2005: 63).
Dalam kata “perintah” tersebut ada dua pihak yang terkandung
dan saling memiliki hubungan, yaitu pihak yang memerintah memiliki wewenang dan
pihak yang diperintah memiliki ketaatan. Jika kata “ilmu” dirangkaikan dengan
kata “pemerintahan” maka menjadi “ilmu pemerintahan”. Sementara istilah ilmu pemerintahan menurut
sarjana Belanda H.A. Brasz (1975: 1)
yaitu:
“de bestuurs-wetenschap waaronder het
verstaat de wetenschap die zich bezighoudt met de wijze waarop de openhare
dienst is ingericht en functioneert, intern en naar buiten tegenover de
burgers”
(Ilmu pemerintahan adalah sebagai ilmu yang mempelajari
tentang cara bagaimana lembaga pemerintahan umum itu disusun dan difungsikan
baik kedalam maupun keluar terhadap warganya).
Pengartian dari sarjana Belanda lainnya U. Rosenthal (Pipin
Syarifin dan Jubaedah, 2005: 63-64). menyatakan:
“de bestuurswetenshcap is de wetenschap die
zich uitsluitend bezighoudt met de studie van interneen externe werking van de
structuren en prosessen”
(Ilmu pemerintahan adalah ilmu yang menggeluti studi tentang
penunjukan cara kerja ke dalam dan ke luar struktur dan proses pemerintahan
umum.
Berkenaan dengan ilmu pemerintahan tersebut, kemudian Inu
Kencana Syafiie mengatakan bahwa ilmu pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari
bagaimana menyeimbangkan pelaksanaan kepengurusan eksekutif, kepengurusan
legislatif, kepemimpinan, dan koordinasi pemerintahan (baik pusat dengan
daerah, maupun rakyat dengan pemerintahannya), dalam berbagai peristiwa dan
gejala pemerintahan, secara baik dan benar (Pipin Syarifin dan Jubaedah, 2005:
64).
Uraian tersebut menunjukkan bahwa istilah “pemerintah” dan “pemerintahan”
ternyata mempunyai arti yang berbeda. Menurut Muhammad Yamin, pemerintah adalah
jawatan atau aparatur dalam susunan politik sedangkan pemerintahan adalah tugas
kewajiban alat negara. Istilah penguasa dipakai pula berulang-ulang dan berarti
pemerintahlah yang berkuasa. The Liang Gie menyatakan bahwa untuk menghindarkan
keragu-raguan, istilah “pemerintah”
menunjuk kepada organnya, sedangkan “pemerintahan” menunjuk kepada fungsinya.
Terserah mana yang akan dititikberatkan antara “alatnya” atau “tugas
wewenangnya”. (Pipin Syarifin dan Jubaedah,
2005: 64).
Menurut Ismail Sunny (Pipin Syarifin dan Jubaedah, 2005: 65),
pengartian pemerintahan dipakai dalam arti luas berdasarkan konsep klasik yang
dikemukakan oleh Charles Scondat Baron de Labrede et de Montesquieu dalam buku
“L’espirit des Lois” (Jiwa Undang-Undang)
Tahun 1748. Ajaran ini dikembangkan oleh Immanuel Kant dengan sebutan “Trias Politica” yang membagi kekuasaan
Negara (membagi tugas pemerintahan) dalam tiga bidang pokok yang masih berdiri
sendiri, lepas dari kekuatan lainnya. Satu kekuasaan yang mempunyai satu fungsi
saja, yaitu:
1.
Kekuasaan legislatif, menjalankan fungsi membentuk
undang-undang
2.
Kekuasaan eksekutif, menjalankan
undang-undang/pemerintahan
3.
Kekuasaan Yudikatif, menjalankan fungsi peradilan.
Sarjana lain yaitu C. Van Vollenhoven (Amrah Muslimin, 1986:
45) menambahkan bagian ke 4 (empat) yaitu kepolisian pada pembagian dari
Montesquieu tersebut. Pembagian kekuasaan (pembagian tugas) itu disebut Tri
Praja dari Montesquieu dan Catur Praja dari C. Van Vollenhoven. Kata
“pemerintahan” dipergunakan dalam arti luas berlandaskan ajaran Tri Praja dari
Montesquieu dan ajaran Catur Praja dari Van Vollenhoven, maka otonomi mencakup
aktivitas:
1.
Membentuk perundang-undangan sendiri (zelf wetgeving)
2.
Melaksanakan pemerintahan sendiri (zelf uitvoering)
3.
Melakukan peradilan sendiri (zelf rechtspraak)
4.
Melakukan tugas kepolisian sendiri (zelf politie).
Menurut Bagir Manan dan Kuntana Magnar bahwa pemerintahan
dalam arti luas ialah mencakup semua alat kelengkapan negara, yang pada
pokoknya terdiri dari cabang-cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan
yudisial atau alat-alat kelengkapan negara lain yang juga bertindak untuk dan
atas nama negara (Pipin Syarifin dan Jubaedah, 2005: 66).
Maaf Ganggu, sesama umat manusia harus saling membantu
BalasHapusdisini aku ingin memberikan solusi untuk cara mendapatkan
pundi pundi uang untuk menutupi kebutuhan, ini memang NYATA !!!
Silahkan bergabung dengan keberuntungan yang melimpah
di P-O-K-E-R-A-Y-A-M.co dan dapatkan jackpot ratusan juta
Hanya dengan Minimal Deposit 10 ribu akan menjadi Rumah Mewah
info keberuntungan lebih lanjut bbm : D8E5205A