Daftar Blog Bacaan

Sabtu, 29 Oktober 2016

PENGERTIAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAHAN


Istilah pemerintah menurut Sri Soemantri (Pipin Syarifin dan Jubaedah, 2005: 63),  berasal dari kata “perintah” yang berarti menyuruh melakukan sesuatu. Sehingga dapat dikatakan bahwa pemerintah adalah kekuasaan memerintah sesuatu negara (daerah negara) atau badan yang tertinggi yang memerintah sesuatu negara seperti kabinet merupakan suatu pemerintah. Berbeda halnya dengan istilah pemerintahan yang diartikan sebagai perbuatan (cara, hal urusan, dan sebagainya) memerintah. Secara etimologis dapat diartikan sebagai “tindakan yang terus menerus atau kebijaksanaan yang dengan menggunakan suatu rencana maupun akal (rasio) dan tata cara tertentu, untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang dikehendaki.
Istilah pemerintahan menurut Inu Kencana Syafiie, adalah suatu ilmu dari seni. Disebut sebagai suatu disiplin ilmu pengetahuan, karena memenuhi syarat-syaratnya, yaitu dapat dipelajari dan diajarkan, memiliki objek material maupun formal, sifatnya universal, sistematis serta spesifik (khas). Dikatakan sebagi seni, karena banyak pemimpin pemerintahan yang tanpa pendidikan pemerintahan, mampu berkiat serta dengan kekharismatikan menjalankan roda pemerintahan (Pipin Syarifin dan Jubaedah, 2005: 63).  
Dalam kata “perintah” tersebut ada dua pihak yang terkandung dan saling memiliki hubungan, yaitu pihak yang memerintah memiliki wewenang dan pihak yang diperintah memiliki ketaatan. Jika kata “ilmu” dirangkaikan dengan kata “pemerintahan” maka menjadi “ilmu pemerintahan”.  Sementara istilah ilmu pemerintahan menurut sarjana Belanda H.A. Brasz (1975: 1)  yaitu:
“de bestuurs-wetenschap waaronder het verstaat de wetenschap die zich bezighoudt met de wijze waarop de openhare dienst is ingericht en functioneert, intern en naar buiten tegenover de burgers”
(Ilmu pemerintahan adalah sebagai ilmu yang mempelajari tentang cara bagaimana lembaga pemerintahan umum itu disusun dan difungsikan baik kedalam maupun keluar terhadap warganya).

Pengartian dari sarjana Belanda lainnya U. Rosenthal (Pipin Syarifin dan Jubaedah, 2005: 63-64). menyatakan:
“de bestuurswetenshcap is de wetenschap die zich uitsluitend bezighoudt met de studie van interneen externe werking van de structuren en prosessen”
(Ilmu pemerintahan adalah ilmu yang menggeluti studi tentang penunjukan cara kerja ke dalam dan ke luar struktur dan proses pemerintahan umum.

Berkenaan dengan ilmu pemerintahan tersebut, kemudian Inu Kencana Syafiie mengatakan bahwa ilmu pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari bagaimana menyeimbangkan pelaksanaan kepengurusan eksekutif, kepengurusan legislatif, kepemimpinan, dan koordinasi pemerintahan (baik pusat dengan daerah, maupun rakyat dengan pemerintahannya), dalam berbagai peristiwa dan gejala pemerintahan, secara baik dan benar (Pipin Syarifin dan Jubaedah, 2005: 64).  
Uraian tersebut menunjukkan bahwa istilah “pemerintah” dan “pemerintahan” ternyata mempunyai arti yang berbeda. Menurut Muhammad Yamin, pemerintah adalah jawatan atau aparatur dalam susunan politik sedangkan pemerintahan adalah tugas kewajiban alat negara. Istilah penguasa dipakai pula berulang-ulang dan berarti pemerintahlah yang berkuasa. The Liang Gie menyatakan bahwa untuk menghindarkan keragu-raguan,  istilah “pemerintah” menunjuk kepada organnya, sedangkan “pemerintahan” menunjuk kepada fungsinya. Terserah mana yang akan dititikberatkan antara “alatnya” atau “tugas wewenangnya”.  (Pipin Syarifin dan Jubaedah, 2005: 64).
Menurut Ismail Sunny (Pipin Syarifin dan Jubaedah, 2005: 65), pengartian pemerintahan dipakai dalam arti luas berdasarkan konsep klasik yang dikemukakan oleh Charles Scondat Baron de Labrede et de Montesquieu dalam buku “L’espirit des Lois” (Jiwa Undang-Undang) Tahun 1748. Ajaran ini dikembangkan oleh Immanuel Kant dengan sebutan “Trias Politica” yang membagi kekuasaan Negara (membagi tugas pemerintahan) dalam tiga bidang pokok yang masih berdiri sendiri, lepas dari kekuatan lainnya. Satu kekuasaan yang mempunyai satu fungsi saja, yaitu:
1.      Kekuasaan legislatif, menjalankan fungsi membentuk undang-undang
2.      Kekuasaan eksekutif, menjalankan undang-undang/pemerintahan
3.      Kekuasaan Yudikatif, menjalankan fungsi peradilan.

Sarjana lain yaitu C. Van Vollenhoven (Amrah Muslimin, 1986: 45) menambahkan bagian ke 4 (empat) yaitu kepolisian pada pembagian dari Montesquieu tersebut. Pembagian kekuasaan (pembagian tugas) itu disebut Tri Praja dari Montesquieu dan Catur Praja dari C. Van Vollenhoven. Kata “pemerintahan” dipergunakan dalam arti luas berlandaskan ajaran Tri Praja dari Montesquieu dan ajaran Catur Praja dari Van Vollenhoven, maka otonomi mencakup aktivitas:
1.      Membentuk perundang-undangan sendiri (zelf wetgeving)
2.      Melaksanakan pemerintahan sendiri (zelf uitvoering)
3.      Melakukan peradilan sendiri (zelf rechtspraak)
4.      Melakukan tugas kepolisian sendiri (zelf politie).

Menurut Bagir Manan dan Kuntana Magnar bahwa pemerintahan dalam arti luas ialah mencakup semua alat kelengkapan negara, yang pada pokoknya terdiri dari cabang-cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudisial atau alat-alat kelengkapan negara lain yang juga bertindak untuk dan atas nama negara (Pipin Syarifin dan Jubaedah, 2005: 66).

1 komentar:

  1. Maaf Ganggu, sesama umat manusia harus saling membantu
    disini aku ingin memberikan solusi untuk cara mendapatkan
    pundi pundi uang untuk menutupi kebutuhan, ini memang NYATA !!!
    Silahkan bergabung dengan keberuntungan yang melimpah
    di P-O-K-E-R-A-Y-A-M.co dan dapatkan jackpot ratusan juta
    Hanya dengan Minimal Deposit 10 ribu akan menjadi Rumah Mewah
    info keberuntungan lebih lanjut bbm : D8E5205A

    BalasHapus