Istilah
Delik atau ‘strafbaar feit’ lazim diterjemahkan sebagai tindak pidana, yaitu
suatu perbuatan yang bersifat melawan hukum (wederrechtelijk atau on
rechtmatige). Tindak pidana dapat terjadi dengan melakukan suatu perbuatan yang
dilarang oleh uundang – undang, seperti dalam hal pencurian, penipuan,
penggelapan dan pembunuhan.
Di sisi lain, tindak pidana juga dapat terjadi karena diabaikannya atau
dilalaikannya untuk melakukan suatu perbuatan yang diharuskan oleh
undang-undang, seperti dalam hal keharusan menolong seseorang yang jiwanya
dalam keadaan terancam atau keharusan memenuhi panggilan pengadilan untuk di
dengar kesaksiannya dalam sidang pengadilan.
Sedangkan dalam Hukum Perdata istilah delik tidak lazim digunakan. Untuk menyebut seseorang melakukan delik, biasanya digunakan istilah seseorang telah melakukan wanprestasi. Namun demikian, perbuatan yang tergolong bersifat wanprestasi pada dasarnya merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, bertentangan dengan undang-undang (onrechtmatige). Sebagai contoh dalam kasus utang-piutang. Seorang debitur dikatakan melakukan wanprestasi apabila ia tidak memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan sejumlah uang yang telah diterimanya dari pihak kreditor atau terlambat memenuhinya atau memenuhinya tetapi tidak seperti yang telah diperjanjikan.
Secara umum, pengertian delik, baik dalam lapangan Hukum Pidana maupun Hukum Perdata, dapat didefinisikan sebagai perbuatan seseorang terhadap siapa sanksi sebagai konsekuensi dari perbuatannya itu diancamkan. Definisi semacam ini mensyaratkan bahwa sanksi itu diancamkan terhadap seseorang yang perbuatannya dianggap oleh pembuat undang-undang membahayakan masyarakat, dan oleh sebab itu pembuat undang-undang bermaksud untuk mencegahnya dengan sanksi tersebut. Perlu dicatat bahwa fakta tentang delik bukan hanya terletak pada suatu perbuatan tertentu saja, melainkan juga pada akibat-akibat dari perbuatan tersebut.
Sedangkan dalam Hukum Perdata istilah delik tidak lazim digunakan. Untuk menyebut seseorang melakukan delik, biasanya digunakan istilah seseorang telah melakukan wanprestasi. Namun demikian, perbuatan yang tergolong bersifat wanprestasi pada dasarnya merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, bertentangan dengan undang-undang (onrechtmatige). Sebagai contoh dalam kasus utang-piutang. Seorang debitur dikatakan melakukan wanprestasi apabila ia tidak memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan sejumlah uang yang telah diterimanya dari pihak kreditor atau terlambat memenuhinya atau memenuhinya tetapi tidak seperti yang telah diperjanjikan.
Secara umum, pengertian delik, baik dalam lapangan Hukum Pidana maupun Hukum Perdata, dapat didefinisikan sebagai perbuatan seseorang terhadap siapa sanksi sebagai konsekuensi dari perbuatannya itu diancamkan. Definisi semacam ini mensyaratkan bahwa sanksi itu diancamkan terhadap seseorang yang perbuatannya dianggap oleh pembuat undang-undang membahayakan masyarakat, dan oleh sebab itu pembuat undang-undang bermaksud untuk mencegahnya dengan sanksi tersebut. Perlu dicatat bahwa fakta tentang delik bukan hanya terletak pada suatu perbuatan tertentu saja, melainkan juga pada akibat-akibat dari perbuatan tersebut.
Macam-macam Delik
Pembagian delik menurut H.A.Abu Ayyub Saleh, meliputi:Delik kejahatan adalah
rumusan delik yang biasanya disebut delik hukuman, ancaman hukumannya lebih
berat.
1. Delik pelanggaran adalah biasanya disebut delik undang-undang yang
ancaman hukumannya memberi alternatif bagi setiap pelanggarnya.
2. Delik formil yaitu
delik yang selesai, jika perbuatan yang dirumuskan dalam peraturan pidana itu
telah dilakukan tanpa melihat akibatnya. Contoh : delik pencurian pasal 362 KUHP.
3. Delik materiil adalah jika yang dilarang itu selalu justru akibatnya yang menjadi tujuan
si pembuat delik. Contoh: delik pembunuhan pasal 338, Undang-undang hukum pidana,
tidak menjelaskan bagaimana cara melakukan pembunuhan, tetapi yang disyaratkan
adalah akibatnya yakni adanya orang mati terbunuh, sebagai tujuan si
pembuat/pelaku delik.
4. Delik umum adalah
suatu delik yang dapat dilakukan oleh siapa saja dan diberlakukan secara umum.
Contoh: penerapan delik kejahatan dalam buku II KUHP, misalnya delik pembunuhan
pasal 338 KUHP.
5. Delik khusus atau tindak pidana khusus hanya
dapat dilakukan oleh orang tertentu dalam kualitas tertentu, misalnya tindak
pidana korupsi, ekonomi, subversi dan lain-lain.
6. Delik biasa adalah
terjadinya suatu perbuatan yang tidak perlu ada pengaduan, tetapi justru
laporan atau karena kewajiban aparat negara untuk melakukan tindakan.
7. Delik dolus adalah
suatu delik yang dirumuskan dilakukan dengan sengaja. Contoh: pasal-pasal
pembunuhan, penganiayaan dan lain-lain.
8. Delik kulpa yakni
perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaiannya, kealpaannya atau kurang
hati-hatinya atau karena salahnya seseorang yang mengakibatkan orang lain
menjadi korban. Contoh:
seorang sopir yang menabrak pejalan kaki, karena kurang hati-hati menjalankan
kendaraannya.
9. Delik berkualifikasi adalah penerapan delik yang diperberat karena suatu
keadaan tertentu yang menyertai perbuatan itu. Contoh: pasal 363 KUHP,
pencurian yang dilakukan pada waktu malam, atau mencuri hewan atau dilakukan
pada saat terjadi bencana alam dan lain-lain, keadaan yang menyertainya itulah
yang memberiatkan sebagai delik pencurian yang berkualifikasi.
1 Delik sederhana adalah suatu delik yang berbentuk biasa tanpa unsur
dan keadaan yang memberatkan. Contoh: pasal 362 KUHP tentang delik pencurian biasa.
11. Delik berdiri sendiri (Zelfstanding Delict) adalah terjadinya delik hanya satu perbuatan saja tanpa ada kelanjutan
perbuatan tersebut dan tidak ada perbuatan lain lagi. Contoh: seseorang masuk
dalam rumah langsung membunuh, tidak mencuri dan memperkosa.
12. Delik berlanjut (Voortgezettelijke Handeling) adalah suatu perbuatan yang dilakukan secara
berlanjut, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang
dilanjutkan.
13. Delik komisionis adalah delik yang karena rumusan Undang-undang bersifat larangan untuk
dilakukan. Contoh: perbuatan mencuri, yang dilarang adalah mencuri atau
mengambil barang orang lain secara tidak sah diatur dalam Pasal 362 KUHP.
14. Delik omisionis adalah delik yang mengetahui ada komplotan jahat tetapi orang itu tidak
melaporkan kepada yang berwajib, maka dikenakan Pasal 164 KUHP, jadi sama
dengan mengabaikan suatu keharusan.
15. Delik aduan adalah delik yang dapat dilakukan penuntutan delik sebagai syarat
penyidikan dan penuntutan apabila ada pengaduan dari pihak yang
dirugikan/korban. Contoh: pencurian keluarga pasal 367 KUHP, delik penghinaan
pasal 310 KUHP, delik perzinahan pasal 284 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar