Daftar Blog Bacaan

Jumat, 28 Oktober 2016

ASAS HUKUM PEMBUKTIAN HUKUM PERDATA

ASAS HUKUM PEMBUKTIAN PERDATA

1.      Asas audi et alteram partem /eines manres rede ist keines manes rede adalah asas kesamaan kedua belah pihak yang berperkara di muka pengadilan. Hakim harus adil dalam membebani pembuktian pada pihak yang berperkara, agar kesempatan untuk kalah atau menang bagi kedua belah pihak tetap sama.
2.      Asas ius curia novit adalah asas yang menafsirkan bahwa setiap hakim itu harus dianggap tahu akan hukum-hukum perkara yang akan di periksannya. Hakim sama sekali tidak di perbolehkan memutus suatu perkara, dengan alasan bahwa hakim itu tidak tau hukumnya.
3.      Asas nemo testis indoneus in propria causa adalah asas yang menyatakan bahwa tidak seorang dapat menjadi saksi dalam perkara dirinya. Artinya dalam hal terjadi sengkete, seseorang tidak diperkenankan menjadi saksi untuk perkara yang di hadapi
4.      Asas ultra ne petita adalah asas yang membatasi hakim, sehingga hakim hanya boleh mengabulkan sesuai dengan yang dituntut. Jika dalam suatu perkara dimana pihak penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 10.000.000,- maka seorang hakim yang menangani perkara tersebut tidak dapat mengabulkan tuntutan diatas 10 juta tersebut.
5.      Asas de gustibus non est diputandum adalah asas yang aneh karna asas ini menyatakan bahwa mengenai selera tidak dapat di sengketakan. Maksud dari asas ini adalah bahwa jika seseorang dalam sebuah persidangan, dalam kasus perdata misalnya utang piutang dituntut dimuka pengadilan, dan yang tergugat mengakui adanya utang tersebut maka hakim harus membenarkannya, sekalipun hakim mengetahui bahwa sitergugat sama sekali tidak memiliki utang kepada penggugat
6.      Asas nemo plus juris transferre postest quam ipse habet asas ini menentukan bahwa tidak ada orang yang dapat mengalihkan banyak hak daripada yang ia miliki. Artinya seseorang hanya dapat mengalihkan haknya kepada orang lain sesuai dengan kepemilikannya. Misalnya seseorang dalam sebuah perusahaan mempunyai setengah dari perusahaan tersebut, maka dia hanya dapat mengalihkan haknya tersebut sesuai kepemilikannya, yaitu setengah dari nilai perusahaan tersebut.[1]



[1] Ahmad Ali dan Wiwie Heryani, Asas-asas Hukum Pembuktian Perdata. (jakarta:  Prenada Media Group, 2012
hlm  61-66

1 komentar:

  1. kenapa ya kadang tulisan keluar dari koridornya, padahal ngetik sendiri?
    yang bisa bantu koment yaa

    BalasHapus