ASAS
HUKUM PEMBUKTIAN PERDATA
1. Asas audi et alteram partem /eines
manres rede ist keines manes rede adalah asas
kesamaan kedua belah pihak yang berperkara di muka pengadilan. Hakim harus adil
dalam membebani pembuktian pada pihak yang berperkara, agar kesempatan untuk
kalah atau menang bagi kedua belah pihak tetap sama.
2. Asas ius curia novit adalah asas yang menafsirkan bahwa setiap hakim itu harus dianggap
tahu akan hukum-hukum perkara yang akan di periksannya. Hakim sama sekali tidak
di perbolehkan memutus suatu perkara, dengan alasan bahwa hakim itu tidak tau
hukumnya.
3. Asas nemo testis indoneus in propria
causa adalah asas yang
menyatakan bahwa tidak seorang dapat menjadi saksi dalam perkara dirinya.
Artinya dalam hal terjadi sengkete, seseorang tidak diperkenankan menjadi saksi
untuk perkara yang di hadapi
4. Asas ultra ne petita adalah asas yang membatasi hakim,
sehingga hakim hanya boleh mengabulkan sesuai dengan yang dituntut. Jika dalam
suatu perkara dimana pihak penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp
10.000.000,- maka seorang hakim yang menangani perkara tersebut tidak dapat mengabulkan
tuntutan diatas 10 juta tersebut.
5. Asas de gustibus non est diputandum adalah asas yang aneh karna asas ini menyatakan bahwa mengenai
selera tidak dapat di sengketakan. Maksud dari asas ini adalah bahwa jika
seseorang dalam sebuah persidangan, dalam kasus perdata misalnya utang piutang
dituntut dimuka pengadilan, dan yang tergugat mengakui adanya utang tersebut
maka hakim harus membenarkannya, sekalipun hakim mengetahui bahwa sitergugat
sama sekali tidak memiliki utang kepada penggugat
6. Asas nemo plus juris transferre
postest quam ipse habet asas ini menentukan
bahwa tidak ada orang yang dapat mengalihkan banyak hak daripada yang ia
miliki. Artinya seseorang hanya dapat mengalihkan haknya kepada orang lain
sesuai dengan kepemilikannya. Misalnya seseorang dalam sebuah perusahaan
mempunyai setengah dari perusahaan tersebut, maka dia hanya dapat mengalihkan
haknya tersebut sesuai kepemilikannya, yaitu setengah dari nilai perusahaan
tersebut.[1]
[1] Ahmad Ali dan Wiwie
Heryani, Asas-asas Hukum Pembuktian Perdata. (jakarta: Prenada Media
Group, 2012
hlm 61-66
kenapa ya kadang tulisan keluar dari koridornya, padahal ngetik sendiri?
BalasHapusyang bisa bantu koment yaa