Sistem
Pemerintahan Daerah di Indonesia, menurut konstitusi Undang – undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berdasarkan penjelasan dinyatakan bahwa
Daerah Indonesia akan di bagi dalam Daerah Provinsi, Daerah Provinsi tersebut
akan di bagi lagi dalam daerah yang lebih kecil di daerah – daerah yang
bersifat otonom dan diadakan badan – badan perwakilan untuk mengatur dan
mengurus pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat.
Sistem
Pemeintahan Daerah di Indonesia, menurut Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 berdasarkan Pasal 18 menyatakan bahwa :
a. Negara Kesatuan Republik Indonesia di bagi
atas daerah – daerah provinsi dan daerahprovinsi di bagi atas Kabupaten dan
Kota yang tiap – tiap Provinsi, Kabupaten, dan Kota itu mempunyai pemerintahan
yang di atur dengan undang – undang.
b. Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten,
dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi
dan tugas pembantuan.
c. Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten,
dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota – anggotanya
dipilih melalui pemilihan umum.
d. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing –
masing sebagai Kepala Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih
secara demokratis
e. Pemerintahan Daerah menjalankan otonomi
yang seluas – luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang – undang di
tentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
f. Pemerintah Daerah berhak menetapkan
Peaturan Daerah dan peraturan – peraturan lainnya untuk melaksanakan otonomi dan tugas
pembantuan.
Otonomi atau Autonomy berasal dari bahasa Yunani, auto yang berarti sendiri dan nomous yang berarti hukum atau
peraturan. Otonomi dalam pengertian orisinil adalah the legal self sufficiency of social body and it’s actual independence.
Jadi ada 2 ciri hakikat dari otonomi yakni legal self sufficiency dan actual
independence. Dalam kaitannya dengan politik atau pemerintahan dan otonomi
daerah berarti self government atau the condition of living under one’s own laws.
Karena itu, otonomi lebih menitik
beratkan pada aspirasi daripada kondisi. Koesoemahatmadja, (S. H, Sarundajang, 1999 : 33 ) berpendapat
bahwa :
”Menurut
perkembangan sejarah di Indonesia otonomi selain mengandung arti perundangan (
regeling ), juga mengandung arti pemerintahan ( bestuar )”.
Dalam
literatur Belanda, Otonomi berarti ” Pemerintahan sendiri ” (zelfregering ) yang oleh Van Vollenhaven
( S. H, Sarundajang 1999: 33 ) di bagi atas Zelfwetgering
( membuat Undang – Undang sendiri ), Zelfitvoering
( melaksanakan sendiri ), Zelfrechtspraak
( mengadili sendiri) dan Zelfpolitie
( menindaki sendiri ).
Pengertian
istilah otonomi dengan pemaknaan yang lebih terbatas dari etimologinya, yaitu
kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Namun kebebasan yang
terbatas atau kemandirian itu adalah wujud pemberian kesempatan yang harus
dipertanggungjawabkan. Adapun pengertian otonomi daerah menurut Logemann (
Wajong, 1975 : 5 ) menyatakan bahwa :
” Otonomi adalah kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan
khusus daerah, dengan keuanagan sendiri, menentukan hukum sendiri dan
pemerintahan sendiri”.
Pengertian
dari otonomi daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas –
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri, berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ).
Sebagaimana
yang di tegaskan dalam pasal 1 ayat ( 5 ) Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah.
” Hak, wewenang, dan kewajiban Daerah Otonom
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan per Undang – Undangan”.
Adapun unsur
– unsur yang terdapat dalam daerah otonom ( H. Siswanto Sunarno, 2006 ) yaitu :
1. Unsur Batas Wilayah
Sebagai kesatuan masyarakat
hukum, atau untuk menentukan kepastian hukum bagi pemerintah dan masyarakat
dalam melakukan interaksi hukum dalam penetapan kewajiban tertentu sebagai warga
masyarakat terhadap fungsi pelayanan umum pemerintahan dan peningkatan
kesejahteraan secara luas kepada masyarakat setempat.
2. Unsur Pemerintahan
Eksistensi pemerintahan di
daerah di dasarkan atas legitimasi undang – undang yang memberikan kewenangan
kepada pemerintah daerah untuk menjalankan urusan pemerintahan, yang berwenang
mengatur berdasarkan kreatifitasnya sendiri.
3. Unsur Masyarakat
Masyarakat sebagai elemen
pemerintahan daerah merupakan kesatuan masyrakat hukum yang jelas mempunyai
tradisi, kebiasaan, dan adat – istiadat yang turut mewarnai sistem pemerintahan
daerah, mulai dari bentuk cara berpikir, bertindak, dan kebiasaan tertentu
dalam kehidupan masyarakat.
Penyelenggaraan
otonomi daerah dilakukan oleh lembaga – lembaga pemerintah yaitu Kepala Daerah
( Gubernur, Bupati, dan Walikota ) dan DPRD ( Provinsi, Kabupaten atau Kota )
dan juga birokrasi setempat yang terpisah dari lembaga – lembaga pemerintah dan
birokrasi pemerintah.
Sebagaimana
yang tercantum dalam pasal 1 Ayat 7, 8, dan 9 Undang – Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah maka dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan, dilaksanakan dengan asas – asas sebagai berikut :
a. Asas Desentralisasi
Asas Desentralisasi adalah
penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia ( NKRI ).
b. Asas Dekonsentrasi
Asas Dekonsentrasi adalah
pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil
pemerintah kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
c. Asas Tugas Pembantuan
Asas
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah atau desa, dari
pemerintah provinsi kepada pemerintah Kabupaten atau Kota dan desa serta dari
pemerintah Kabupaten atau Kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Sejalan
dengan pelaksanaan otonomi daerah, peranan kepala daerah diharapkan mampu
memahami perubahan – perubahan yang terjadi secara tepat dan cepat dalam
perspektif nasional maupun internasional. Keberhasilan untuk menyesuaikan
perubahan akan sangat ditentukan oleh Kepala Daerah ( Gubernur, Bupati, dan
Walikota ) sejauh mana dapat mengembangkan visi dan misi organisasi.
Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah mempunyai peran yang sangat strategis dalam rangka
pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, pemerataan, kesejahteraan
masyarakat , memelihara hubungan yang serasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah
serta antar Daerah untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (
NKRI ). Sejalan dengan hal tersebut maka diperlukan figur Kepala Daerah yang
mampu mengembangkan inovasi, berwawasan ke depan dan siap melakukan perubahan
ke arah yang lebih baik.
Sesuai dengan
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kebijakan
otonomi daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang lebih luas,
nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah, di samping prinsip – prinsip
demokrasi, dan peran serta masyarakat.