A. Pengertian
dan Sejarah Singkat HAM di Indonesia
Berbicara
tentang HAM tidak pernah habis karna mengingat banyaknya pelanggaran HAM yang
terjadi pada masa lalu yang belum terselesaikan secara tuntas, dan beberapa
kasus yang tidak di proses atau bahkan malah di tutupi oleh pihak pemerintah.
Jauh sebelum Indonesia merdeka HAM telah dibicarakan didunia barat. Dalam agama
kriten nilai diri manusia sebagai tujuan yang terletak di luar kekuasan negara.[1] Secara
universal HAM adalah hak dasar yang dimiliki sejak terlahir sampai meninggal,
artinya Hak Asasi manusia dimiliki seseorang semata-mata karna ia manusia, Umat
manusia memilikinya bukan karna diberikan kepadanya oleh masyarakat atau
berdasarkan hukum positif, tetapi tetapi semata-mata karna martbatnya sebagai
manusia.[2]
Sedangkan
menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugrahnya yang waajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kerhormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia[3].
Berikut ini merupakan beberapa pengertian HAM menurut para ahli:
1. Jack Donnely.
1. Jack Donnely.
Ia mendefinisikan hak
asasi tidak jauh berbeda dengan pengertian di atas. Hak asasi adalah hak-hak
yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya
bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum
positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan hak
itu merupakan pemberian dari tuhan yang maha esa[4]
2. John Locke
2. John Locke
Hak Asasi Manusia
adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap
manusia dan tidak dapat diganggu gugat. John Locke menjelaskan bahwa HAM
merupakan hak kodrat pada diri manusia yang merupakan anugrah atau pemberian
langsung dari tuhan YME[5]
3. David Beetham dan Kevin Boyle
3. David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle,
HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal
dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.[6]
4. C. de Rover
4. C. de Rover
HAM adalah hak hukum yang dimiliki
setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki
setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut
mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi
merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak
asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di
dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia
sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap
orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.[7]
Indonesia
sendiri mengenal HAM mulai sejak pembuatan UUD 1945. Terbukti bahwa didalam UUD
1945 telah di atur tentang HAM namun belum tercantum secara jelas dan
transparan. Peraturan tentang HAM barulah memilki kejelasan setalah dilakukan
revisi atau amandemen dari I sampai Amandemen ke IV, dari Pasal 28 A sampai 28
J telah di cantumkan pasal-pasal yang mengatur tentang HAM. Untuk memasukan
norma HAM dalam UUD 1945 tidaklah semudah membalikan telapak tangan, sejak
pembentukan negara ini telah terjadi pertentangan antara pendiri Negara dan
Perancang Konstitusi tentang perlu atau tidaknya dimasukannya HAM dalam UUD
Negara Indonesia.
Pertentangan
tersebut terdiri dari dua kubu, di satu pihak adalah kubu M. Yamin dan M. Hatta
sedangkan kubu soepomo dan soekarno di pihak lain. Soepomo berpandangan bahwa
HAM sangat identik dengan idiolagi liberal-individual, dengan demikian tidak
cocok dengan sifat dan karakter masyarakat Indonesia. Karna negara atau
pemerintahan adalah satu kesatuan, antara pemerintah dan masyarakat adalah
tubuh yang sama, maka soepomo tidak pernah berfikir bahwa negara yang
berasaskan kekeluargaan akan terjadi konflik atau penindasan negara terhadap
rakyatnya.[8]
M.
Yamin menolak pandangan demikian, menurutnya tidak ada alasan untuk menolak
memasukan norma-norma tentang HAM dalam undng-undang dasar yang mereka rancang.
Setelah mengalami perdebatan panjang kedua kubu tersebut mencapai kompromi
untuk memasukan beberapa prinsip-prinsip HAM kedalam Undang-Undang yang mereka
rancang.[9]
Dari
hasil perdebatan yang ahirnya kompromi menorehkan tiga cacatan sejarah penting
tentang politik hukum dan HAM yang di gariskan BPUPKI:
1. HAM yang dimasukan dalam UUD 1945 merupakan HAM harus dicurigai dan diprasangkai karna berabau liberal individual.
2. Pencantuman HAM dalam UUD 1945 bersifat terbatas.
3. Sebagai presiden pertama yang memang tidak memiliki komitmen yang jelas terhadap perlindungan HAM, sebagai akibatnya dalam pemerintahannya terjadi bernbagai pelanggaran HAM khususnya hak ddalam berorganisasi, berpendapat dan berekspresi.[10]
1. HAM yang dimasukan dalam UUD 1945 merupakan HAM harus dicurigai dan diprasangkai karna berabau liberal individual.
2. Pencantuman HAM dalam UUD 1945 bersifat terbatas.
3. Sebagai presiden pertama yang memang tidak memiliki komitmen yang jelas terhadap perlindungan HAM, sebagai akibatnya dalam pemerintahannya terjadi bernbagai pelanggaran HAM khususnya hak ddalam berorganisasi, berpendapat dan berekspresi.[10]
Perlu
digaris bawahi bahwa soepomo menolak usulan dari M. Yamin bukan berarti ia anti
terhadap HAM. Perubahan sikap soepomo terhadap HAM dapat dilihat dengan
dimasukannya hak-hak dasar warganegara dalam konstitusi RIS dan undang-undang
dasar serikat 1950 dimana soepomo terlibat secara lansung dalam perancangannya.
Dalam UUDS, terdapat sekitar 35 pasal yang tentang prinsip-prinsip HAM dimuat
dibawah payung hak-hak kebebasan dasar manusia yang di jabarkan dalam Pasal 7
sampai Pasal 43 yang berlaku dari 1940 sampai 1950.
Berdasarkan
kepres Nomor 150 tahun 1959, tanggal 5 juli 1959 maka konstituante yang dibentuk
berdasarkan pemilihan umum dibubarkan, hal ini mengakibatkan secara otomatis
negara Indonesia kembali menggunakan UUD 1945[11]
Seiring
dengan berjalannya waktu, pemerintahan soekarno semakin kuat menyebabkan
kecaman-kecaman terhadap pelanggaran HAM di Indonesia tidak memberikan pengaruh
yang besar bagi pemerintahan soeharto, akan tetapi pada tahun 1993 mulai
menunjukkan perubahan sikapnya terhadap HAM, yaitu dengan membentuk Komisi
Nassional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), perubahan sikap pemerintahan soeharto
karna isu pelanggaran HAM yang terjadi di Irian Jaya dan Timor Timor pada saat
itu semakin menjadi isu Internasional.
Berbeda
dengan pemerintahan habibe yang masih mudah harus mendapat tekanan politik dari
dalam negri maupun dari dunia Intenasional, hal inilah yang mendorong pemerintahan
habibie meratifikasi dan menerbitkan Undang-undang HAM yaitu UU Nomor 39 Thun
1999 dan juga peradilan HAM, merasa salah satu lembaga Negara yang tinggi MPR
tidak mau kalah, MPR melakukan amandemen untuk memasukan norma-norma tentang
HAM kedalam batng tubuh UUD1945, salah satu keganjalan adalah nahwa UU ham ada
terlebih dahulu baru kemudian diatur dalam UUD 1945.[12]
B. Kronologi
Tragedi Amarah
Hidup
mahasiswa, hidup mahasiswa, hidup mahasiswa, hidup rakyat. Itulah teriakan yang
terlontar dari ribuan mahasiswa yang berasal dari berbagai perguruan tinggi
yang di sulawesi selatan yang turun kejalan dalam rangka protes kepada
pemerintah atas SK Walikota Ujungpandang No. 900/IV/1996 tanggal 16 April 1996
tentang tarif angkutan kota mulai diberlakukan. Aksi besar-besaran ini merukan
awal dari salah satu pelanggaran HAM dan
politik di bidang sipil. Aksi tersebut berlangsung selama 8 hari, di mulai dari
tanggal 22 sampai 30 april 1996.
Tanggal
22 April 1996 merupakan hari pertama aksi turun jalan yang dilakukkan mahasiswa.
Pukul 11.00 Puluhan mahasiswa UMI mendatangi kantor gubernur Sulawesi Selatan
untuk menyampaikan aspirasinya. Mereka menuntut penurunan tarif tersebut dan
untuk tarif mahasiswa dan pelajar diberlakukan secara konsisten karena di
lapangan faktanya tetap disamakan dengan penumpang umum. Mahasiswa memberikan
deadline 3 X 24 jam untuk keputusan penurunan kembali tarif tersebut. Pukul
14.00 Mahasiswa UMI melakukan demonstrasi dengan memblokade jalan Urip
Sumoharjo. Petugas tidak melakukan tindakan apa-apa, mahasiswa dengan tertib membubarkan diri. Pukul 20.00
lembaga-lembaga kemahasiswaan di beberapa perguruan tinggi dan lembaga ekstra
kampus mulai melakukan konsolidasi dan pertemuan untuk menyikapi kebijakan ini.
Setelah
keesokan harinya aksi turun ke jalan kembali berlangsung, aksi kali ini
berlansung damai dan tertib itu
tiba-tiba berubah menjadi aksi yang berdarah, dari tragedi tersebut
mengakibatkan tewasnya beberapa mahasiswa dan ratusan mahasiswa yang lain
menagalami luka-luka. Semua ini merupakan tindakan kekerasan yang dilakukan
oleh aparat keamanan baik dari TNI maupun dari pihak kepolisian yang menyerbu
kedalam salah satu kampus islam di sulaaweai selatan, dimana para mahasiswa
menyelenggaran aksi damainya untuk memperjuangkan nasib rakyat kecil. Jumlah
korban jatuh dari tragedi Amarah tersebut memiliki berbagai versi yang berbeda.
Berdasarkan hasil investigasi mahasiwa, LBH, dan PMII menyebutkan jumlah korban
yang jatuh berkisar antara 6 himgga 18
orang, berbeda juga dengan hasil wawancara yang dilakukan penulis kepada
masyarakat sekitar yang mengaku menemukan banyaknya mahasiswa yang mati
tenggelam.
23
April merupakan hari pertama terjadinya bentrokannketika ribuan mahasiswa
menyelenggarakan aksinya di depan kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI)
tiba-tiba di serbu oleh pasukan tentara gabungan dari Armed G/ VII-6, kodim
1408 dan kovaleri serta brimob Makassar. Seluruh pasukan gabungan tersebut
tiba-tba memebabi buta, mengejar dan menyeret serta memukuli para mahasiswa
dengan pentungan yang tengah melakukan aksi damainya. Tidak kurang dari 50
mahasiswa yang berasala dari UMI mengalami luka-luka dan 20 di antaranya
ditangkap dan di bawa ke kantor kodim dengan laporan untuk diintrogasi, tidak
puas dengan melakukan penganiayaan, aparat keamanan tersebut melakukan
pengerusakan laboratorium Fakultas Tehnik Mesin, mereka memecahkan kaca-kaca
serta merusak sepeda motor para mahasiswa yang mereka temui.[13]
Kekerasan
yang dilakukan aparat negara tidak membuat mahasiswa gentar untuk memperjuangkan
tuntutannya, keesokan harinya mahasiwa mahasiswa kembali turun kejalan kali ini
bertempat di kampu IKIP makassar yang sekarang ini dikenal dengan nama
Universitas Negri Makassar. Aksi yang di selenggarakan di IKIP kembali dihadapi
dengan kekerasan oleh aparat negara, pada saat itu pertarungan yang tidak
berimbang antara tentara yang didik untuk memperathankan kesatuan RI yang di
persenjatai dengan pentungan dan senapan dengan mahaswa yang hanya
menmgandalkan semangat juang itupun tidak terelakkan. Kali ini korban yang
jatuh menurut laporan Palang Merah Indonesia 52 orang, 35 mengalami cedera, 4
mengalami luka parah dan 14 orang harus menjalani perawataan khusus di RS.
Faisal makassar[14]
Di
Yayasan Andi Sose yang dikenal dengan sebutan Universitas ’45, sekitar 200
mahasiswa juga melakukan aksi dengan memblokade jalan sebagai protes terhadap
kenaikan tarif angkutan kota dan kekejaman parat negara tiba-tiba diserbu oleh
aparat Negara dengan pentungan dan todongan senjata. Korban pun tak
terhindarkan, sekitar 20 mahasiswa dipukuli setalah itu dibuang diselokan
kampus. Menurut pengakuan seorang saksi mata,
ia melihat seorang mahasiwa yang sudah tidak berdaya digantung dengan
tali dan di buang dari lantai atas gedung I.
Kejadian
yang paling teragis adalah yang terjadi di kampu UMI, mahasiswa yang turun
kejalan melakukan aksi tanpa dilenkapi senjata diserang oleh tantara dengan
mengerahkan 3 buah panser, dan ahirnya kekerasanpun terjadi yang menngakibatkan
tewasnya 3 mahasiswa, mereka antara lain adalah Syaiful (21) mahasiwa jurusan
aksitektur, Tafsir (22) mahasiswa jurusan study pembanguna serta Andi Sultan
Iskandar (22) mahasiswa dari fakultas ekonomi, kesemuannya itu merupakan
mahasiswa UMI. Tubuh Tafsir pada saat ditemukan terdapat tusukan sangkur, serta
wajah yang bengkak kehitam-hitaman akbit di hamtam dengan popor senjata,
sedangkan jenasah Andi Sultan Iskandar didapati tewas dengan kondisi yang
mengenaskan, di dadanya terdapat luka yang memar, luka robek dibelakang telinga
kanan, mulut dan hidung mengeluarkan darah, pada saat korban di temukan
mayatnya di tutupi dengan tripleks.
Menurut
kesaksian mahasiswa dari kamus UMI bahwa sungai pampang tempat salah satu korban
mahasiswa yang tewas tenggelam dalamnya hanya sepinggang pada saat itu, apakah
benar korban tewas yang di temukan di sungai tersebut benar karna tenggelam?
Tanya Selle dan Alam adalah benar bahwa jenazah salah satu korban yaang tewas
ditemukaan di sungai pampang. Namun menilik jenis luka yang terdapat di sekujur
tubuh korban, ada indikasi bahwa sebelum tewas korban mengalami penganiayaan.
Orang tua Alm. Yaitu Andi M. Patongai bahkar berujar jangan coba katakan bahwa
anak ku mati tenggelam. “Ada bekas sankur di leher” ucapnya.[15]
Berikut
ini petikan wawancara dengan orang tua korban yang dikutip dari Suara Independen No.10/II/Mei 1996
Mungkin dari bapak ada tuntutan?
Ditahun- tahun
yang akan datang ABRI tidak boleh masuk kampus lagi. Kalau ABRI tidak masuk
kampus tak akan ada kejadian seperti itu, anak saya sedang sedang belajar
dilantai II. Saya sudah beritahu dia agar tidak usaah masuk. Tetapi katanya
karna berada dikampus tidak mungkin tentara itu bisa masuk. “masak tentaraa mau
pukul saya, saya kan tidak bersalah” katanya waktu itu.
Bagaimana
sultan sehari-harinya?
Dia anak ke tiga
yang paling pendiam dan sabar. Diantara keenam anak saya belum pernah dia
menyakiti hati saya, saya sebelumnya menkhususkan dia sekolah akuntasi untuk
mendukung usaha saya membuka BPR untuk dijadikan Direktur Utama. Anda bisa
melihat aktenya nanti. Tak dapat digambarkan lagi kekecewaan saya, hancur
perasaan saya sekarang, saya bekerja sudah hilang semangat. Waktu hari rabu itu
saya sudah kasih tahu supaya jangan berangkat karna ada demonstrasi sejak
selasa. Tapi dia bilang “hari ini ada ujian” malamnya dia tak muncul. Kita
sudah cari tapi saya dilarang masyk kampus oleh keamanan. Sudah bersih. Hari
kamis di temukan adiknya di harian fajar.
Bagaimana
perasaan bapak mengetaui hal itu?
Bagaimana
kira-kira perasaan seorang bapak yang ditinggal anaknya? Kami ini masih muda.
Kau belum tau bagaimana perasaan seorang bapak yang ditinggalkan anaknya. Kalau
anak saya mati wajar, saya bisa terima. Tapi ini tidak wajar. Sampai diman saya
harus menuntut ini? Siapa yang harus saya persalahkan? Saya hanya minta satu
hal, “sedikit keadilan”
Ada
rencara mengajukan tuntutan?
Di mana? Dimana
saya bisa mengajukan tuntutan? Dimana saya mau ajukan? Itu semua saya tidak
tau, anak saya mati dikampus... tapi saya cukup senang dengan
pertanyan-pertanyaan pak muchtar yang keras itu. (Rektor UMI-red)
Waktu
itu Rektor menyalahkan ABRI?
Itulah. Kalau
ABRI tidak masuk kampus sampai kelantai II anak saya tidak akan mati. Apa yang
terjadi sekarang? Tidak ada yang mau
bertanggung jawab. Siapa yang perintah panser masuk?
Bapak
tidak meminta bantuan pengacara?
Saya serahkan ke
LBH UMI karna anak saya kuliah di UMI.
Tanggapan
UMI sendiri?
Mereka akan
tetap menuntut secara tuntas adanya panser yang masuk kampus. Tuntutannya bagaimana,
saya belum mengerti. Karna saya dalam keadaan belum bisa berfikir secara benar.
Anak saya bukan GPK anak saya mahasiswa.
Katanya
mati tenggelam?
Jangan coba-coba
katankan mati tenggelam. Kalo mati tenggelam bagaimana ciri-cirinya? Mati
tenggelam itu perutnya buncit. Keluar air, tapi anak saya perutnya tidak
buncit, keluar darah. Ada bekas sangkur di leher. Banyak luka-luka, banyak
pukulan, baru di buang. Saya pikirkan anak saya meninggal dahulu baru di buang.
Anak saya pakai baju Korps keluarga besar CPM waktu itu. Banyak bekas pukulan
dan tempurungnya ‘pengkor’ kemaluannya... malam itu saya sudah foto-foto taapi
sampai sekarang fotanya belum bisa di cuci. Tidak ada yang berani, semua tukang
foto takut. Sudah ada sebagian yang saya cuci tapi melalui proses yang lama.
Hasilnya sudah saya serahkan ke Baharudin Lopa. Jadi kita memang perlu minta
keadilan. Jangan sampai ABRI masuk kampus. Mereka bisa masuk kan karna
gemboknya lebih dahulu di tembak kita ungkap yang benar.
Kegiatan
sultan bagaimana?
Di kampus dia
baru ikut PMII.
Apa
yang sering dia lakukan?
Kalau saya mau
ke kantor, sebelumnya sepatu saya sudah dibersihkan mengkilat sama dia. Sudaah
lengkap semua. Ini membuat saya sedih dia rajin sekali, sekarang saya mau
menuntut siapa? Kalau orang Bugis ada perang dengan Badik, barangkali saya mau.
Kalau mau di adu saya mau.. sifat sosialnya tinggi. Pernah saya liat dia di
suruh pulang dari sekolah karna pakai baju robek, saya tanya mana baju yang
saya belikan buat kamu? Dia bilang “ dipinjamkan buat kawannya” supaya bisa
ikut ujian. Anak saya tidak pernah dendam sama orang.
Anak
bapak bisa berenang?
Bisa. Tapi kalo
orang dibuang bagaiman bisa berenang.?[16]
Dalam proses pengadilan juga
terdapat sejumlah keganjalan terutama ketika Oditur Militer (Jaksa Penuntut
Umum) justru meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Militer Ujungpandang tidak
menahan dan hanya sebagai tahanan luar ke enam pelaku pelanggaran HAM pada
kasus AMARAH 1996. Permintaan itu sangat aneh di mata keluarga korban. Namun
ahirnya permohonan tersebut di kabulkan oleh majelis hakim pada waktu itu,
semetara keluarga korban tidak mampu berbuat apa-apa mendengar keputusan
Majelis Hakim membebaskan 6 orang, sebagai pelaku pelanggaran HAM. Diantaranya
adalah Letda Budiawan, Tetda Djoni Prasetio, Letda Agus Prianto, Letda
Supomoro, Letda Rohidi Ibnu SA dan Letda Ahus Moechtrom padahal mereka telah di
jerat dengan Pasal 108 ayat 1 jo ayat 3 KUHP Militer dengan ancaman 4 tahun 8
bulan.[17]
C. Implementasi
penegakan hukum dalam perspektif hukum Emansipatoris pada Tragedi AMARAH.
Teori Emansipatoris merupakan teori yang
dikembangkan oleh Hebermas. Hebermas sendiri merukan filsuf yang berasal dari Jerman,
Teori ini merupakan kritik yang tajam terhadap scientism dan
positivisme yang memberhalakan sains dan teknologi modern sebagai kebenaran
universal yang bebas kepentingan.
Analisis-analisis Habermas masih tetap relevan untuk
masyarakat Indonesia yang masih terus mencari orientasi bagi strategi
modernitasnya. Pesannya amat jelas: “Waspadalah
terhadap positivisme dan ilmu-ilmu sosial dan berbagai bentuk social
engineering yang tidak melibatkan public dalam mengambil keputusan yang
menyangkut kehidupan bersama, karena sains dan teknologi tidak netral dari
kepentingan- kepentingan.” Tujuan yang mau dicapai oleh Habermas adalah
merumuskan syarat-syarat nyata untuk mewujudkan masyarakat yang bebas dari
penindasan.[18]
Secara sederhana
teori Emansipatoris adalah teori “pembebasan” atau teori yang “membebaskan”.
Istilah membebaskan yang dilekatkan pada teori
di sini adalah membebaskan dari kungkungan nalar
teologis-dogmatis yang telah dimapankan oleh suatu otoritas keagamaan atau
kekuasaan yang hegemonik serta
membebaskan struktur social yang tidak ramah, menindas, diskriminatif,
dan eksploitatif serta serta berkeadilan.[19]
Berdasarkan penjelasan tersebut jelaslah
bahwa apa yang di kehendaki hukum
emansipatoris, tetapi penegakan hukum pada tragedi april makassar berdarah
tidak sesuai dengan apa yang di citakan hukum emansipatoris. Penegakan hukum
dalam perspektif emansipatoris belum di
terapkan, dalam putusan majelis hakim yang telah memberikan vonis bebas kepada
para pelaku pelanggaran HAM tersebut menjadi tolak ukur sejauh mana penerapan
hukum dalam perspektif emansiptoris di terapkan.
[1] Sesudah filsafat, Esai-esai
untuk franz magnis suseno, Wibowo dan Herry Priyono, hal. 214
[2] Rhona K.M Smith, Hukum Hak Asasi Manusia, Cetakan pertama, PUSHAM UII
Yogyakarta, 2008, hal. 11
[3] Redaksi Sinar Grafika,
Undang-undang HAM 1999, Cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakarta 2001.
[5]. Ibid_
[7] Ibid_
[8] Firdaus, implikasi pengaturan
HAM dalam UUD terhadap ius contituendum, dalam Hak-Hak Asasi Manusia, Prof. Dr. H MULADI, SH. Hal. 10
[9] Ibid_
[10] Suparman Marsuki , Op Cit.,
Hal 187-188
[11] Slamet marta wardaya, Hakikatm
konsep, dan implikasinya dalam perspektif hukum dan masyarakat dalam Hak-Hak Asasi Manusia. Hal. 3
[12] Firdaus, Op Cit., Hal. 11-12
[13] YLBHI Op Cit., hal 41
[14] Ibid_ Hal. 42
[15] Ibid_ hal. 43
[16] Petikan wawancara dari orang tua korban yang di kutib dari suara Independen No. 10/ II Mei 1996 dalam
1996 tahun kekerasan, 1996 tahun kekerasan, YLBHI. Hal 43-44
[17] YLBHI, Op Cit., hal. 47
[19] Ibid_
Tidak ada komentar:
Posting Komentar