Daftar Blog Bacaan

Selasa, 11 Oktober 2016

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK KEJAHATAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM EMANSIPATORIS

A.  Pengertian dan Sejarah Singkat HAM di Indonesia
Berbicara tentang HAM tidak pernah habis karna mengingat banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi pada masa lalu yang belum terselesaikan secara tuntas, dan beberapa kasus yang tidak di proses atau bahkan malah di tutupi oleh pihak pemerintah. Jauh sebelum Indonesia merdeka HAM telah dibicarakan didunia barat. Dalam agama kriten nilai diri manusia sebagai tujuan yang terletak di luar kekuasan negara.[1] Secara universal HAM adalah hak dasar yang dimiliki sejak terlahir sampai meninggal, artinya Hak Asasi manusia dimiliki seseorang semata-mata karna ia manusia, Umat manusia memilikinya bukan karna diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, tetapi tetapi semata-mata karna martbatnya sebagai manusia.[2]  
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrahnya yang waajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kerhormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia[3]. Berikut ini merupakan beberapa pengertian HAM menurut para ahli:
1.      Jack Donnely.
Ia mendefinisikan hak asasi tidak jauh berbeda dengan pengertian di atas. Hak asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan hak itu merupakan pemberian dari tuhan yang maha esa[4]
2.      John Locke
Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat. John Locke menjelaskan bahwa HAM merupakan hak kodrat pada diri manusia yang merupakan anugrah atau pemberian langsung dari tuhan YME[5]
3.      David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.[6]
4.      C. de Rover
HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.[7]

Indonesia sendiri mengenal HAM mulai sejak pembuatan UUD 1945. Terbukti bahwa didalam UUD 1945 telah di atur tentang HAM namun belum tercantum secara jelas dan transparan. Peraturan tentang HAM barulah memilki kejelasan setalah dilakukan revisi atau amandemen dari I sampai Amandemen ke IV, dari Pasal 28 A sampai 28 J telah di cantumkan pasal-pasal yang mengatur tentang HAM. Untuk memasukan norma HAM dalam UUD 1945 tidaklah semudah membalikan telapak tangan, sejak pembentukan negara ini telah terjadi pertentangan antara pendiri Negara dan Perancang Konstitusi tentang perlu atau tidaknya dimasukannya HAM dalam UUD Negara Indonesia.
Pertentangan tersebut terdiri dari dua kubu, di satu pihak adalah kubu M. Yamin dan M. Hatta sedangkan kubu soepomo dan soekarno di pihak lain. Soepomo berpandangan bahwa HAM sangat identik dengan idiolagi liberal-individual, dengan demikian tidak cocok dengan sifat dan karakter masyarakat Indonesia. Karna negara atau pemerintahan adalah satu kesatuan, antara pemerintah dan masyarakat adalah tubuh yang sama, maka soepomo tidak pernah berfikir bahwa negara yang berasaskan kekeluargaan akan terjadi konflik atau penindasan negara terhadap rakyatnya.[8]
M. Yamin menolak pandangan demikian, menurutnya tidak ada alasan untuk menolak memasukan norma-norma tentang HAM dalam undng-undang dasar yang mereka rancang. Setelah mengalami perdebatan panjang kedua kubu tersebut mencapai kompromi untuk memasukan beberapa prinsip-prinsip HAM kedalam Undang-Undang yang mereka rancang.[9]

Dari hasil perdebatan yang ahirnya kompromi menorehkan tiga cacatan sejarah penting tentang politik hukum dan HAM yang di gariskan BPUPKI:
1.      HAM yang dimasukan dalam UUD 1945 merupakan HAM harus dicurigai dan diprasangkai karna berabau liberal individual.
2.      Pencantuman HAM dalam UUD 1945 bersifat terbatas.
3.      Sebagai presiden pertama yang memang tidak memiliki komitmen yang jelas terhadap perlindungan HAM, sebagai akibatnya dalam pemerintahannya terjadi bernbagai pelanggaran HAM khususnya hak ddalam berorganisasi, berpendapat dan berekspresi.[10]
Perlu digaris bawahi bahwa soepomo menolak usulan dari M. Yamin bukan berarti ia anti terhadap HAM. Perubahan sikap soepomo terhadap HAM dapat dilihat dengan dimasukannya hak-hak dasar warganegara dalam konstitusi RIS dan undang-undang dasar serikat 1950 dimana soepomo terlibat secara lansung dalam perancangannya. Dalam UUDS, terdapat sekitar 35 pasal yang tentang prinsip-prinsip HAM dimuat dibawah payung hak-hak kebebasan dasar manusia yang di jabarkan dalam Pasal 7 sampai Pasal 43 yang berlaku dari 1940 sampai 1950.
Berdasarkan kepres Nomor 150 tahun 1959, tanggal 5 juli 1959 maka konstituante yang dibentuk berdasarkan pemilihan umum dibubarkan, hal ini mengakibatkan secara otomatis negara Indonesia kembali menggunakan UUD 1945[11]
Seiring dengan berjalannya waktu, pemerintahan soekarno semakin kuat menyebabkan kecaman-kecaman terhadap pelanggaran HAM di Indonesia tidak memberikan pengaruh yang besar bagi pemerintahan soeharto, akan tetapi pada tahun 1993 mulai menunjukkan perubahan sikapnya terhadap HAM, yaitu dengan membentuk Komisi Nassional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), perubahan sikap pemerintahan soeharto karna isu pelanggaran HAM yang terjadi di Irian Jaya dan Timor Timor pada saat itu semakin menjadi isu Internasional.
Berbeda dengan pemerintahan habibe yang masih mudah harus mendapat tekanan politik dari dalam negri maupun dari dunia Intenasional, hal inilah yang mendorong pemerintahan habibie meratifikasi dan menerbitkan Undang-undang HAM yaitu UU Nomor 39 Thun 1999 dan juga peradilan HAM, merasa salah satu lembaga Negara yang tinggi MPR tidak mau kalah, MPR melakukan amandemen untuk memasukan norma-norma tentang HAM kedalam batng tubuh UUD1945, salah satu keganjalan adalah nahwa UU ham ada terlebih dahulu baru kemudian diatur dalam UUD 1945.[12]
B.  Kronologi Tragedi Amarah
Hidup mahasiswa, hidup mahasiswa, hidup mahasiswa, hidup rakyat. Itulah teriakan yang terlontar dari ribuan mahasiswa yang berasal dari berbagai perguruan tinggi yang di sulawesi selatan yang turun kejalan dalam rangka protes kepada pemerintah atas SK Walikota Ujungpandang No. 900/IV/1996 tanggal 16 April 1996 tentang tarif angkutan kota mulai diberlakukan. Aksi besar-besaran ini merukan awal dari  salah satu pelanggaran HAM dan politik di bidang sipil. Aksi tersebut berlangsung selama 8 hari, di mulai dari tanggal 22 sampai 30 april 1996.
Tanggal 22 April 1996 merupakan hari pertama aksi turun jalan yang dilakukkan mahasiswa. Pukul 11.00 Puluhan mahasiswa UMI mendatangi kantor gubernur Sulawesi Selatan untuk menyampaikan aspirasinya. Mereka menuntut penurunan tarif tersebut dan untuk tarif mahasiswa dan pelajar diberlakukan secara konsisten karena di lapangan faktanya tetap disamakan dengan penumpang umum. Mahasiswa memberikan deadline 3 X 24 jam untuk keputusan penurunan kembali tarif tersebut. Pukul 14.00 Mahasiswa UMI melakukan demonstrasi dengan memblokade jalan Urip Sumoharjo. Petugas tidak melakukan tindakan apa-apa, mahasiswa  dengan tertib membubarkan diri. Pukul 20.00 lembaga-lembaga kemahasiswaan di beberapa perguruan tinggi dan lembaga ekstra kampus mulai melakukan konsolidasi dan pertemuan untuk menyikapi kebijakan ini.
Setelah keesokan harinya aksi turun ke jalan kembali berlangsung, aksi kali ini berlansung  damai dan tertib itu tiba-tiba berubah menjadi aksi yang berdarah, dari tragedi tersebut mengakibatkan tewasnya beberapa mahasiswa dan ratusan mahasiswa yang lain menagalami luka-luka. Semua ini merupakan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan baik dari TNI maupun dari pihak kepolisian yang menyerbu kedalam salah satu kampus islam di sulaaweai selatan, dimana para mahasiswa menyelenggaran aksi damainya untuk memperjuangkan nasib rakyat kecil. Jumlah korban jatuh dari tragedi Amarah tersebut memiliki berbagai versi yang berbeda. Berdasarkan hasil investigasi mahasiwa, LBH, dan PMII menyebutkan jumlah korban yang jatuh berkisar antara  6 himgga 18 orang, berbeda juga dengan hasil wawancara yang dilakukan penulis kepada masyarakat sekitar yang mengaku menemukan banyaknya mahasiswa yang mati tenggelam.
23 April merupakan hari pertama terjadinya bentrokannketika ribuan mahasiswa menyelenggarakan aksinya di depan kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) tiba-tiba di serbu oleh pasukan tentara gabungan dari Armed G/ VII-6, kodim 1408 dan kovaleri serta brimob Makassar. Seluruh pasukan gabungan tersebut tiba-tba memebabi buta, mengejar dan menyeret serta memukuli para mahasiswa dengan pentungan yang tengah melakukan aksi damainya. Tidak kurang dari 50 mahasiswa yang berasala dari UMI mengalami luka-luka dan 20 di antaranya ditangkap dan di bawa ke kantor kodim dengan laporan untuk diintrogasi, tidak puas dengan melakukan penganiayaan, aparat keamanan tersebut melakukan pengerusakan laboratorium Fakultas Tehnik Mesin, mereka memecahkan kaca-kaca serta merusak sepeda motor para mahasiswa yang mereka temui.[13]
Kekerasan yang dilakukan aparat negara tidak membuat mahasiswa gentar untuk memperjuangkan tuntutannya, keesokan harinya mahasiwa mahasiswa kembali turun kejalan kali ini bertempat di kampu IKIP makassar yang sekarang ini dikenal dengan nama Universitas Negri Makassar. Aksi yang di selenggarakan di IKIP kembali dihadapi dengan kekerasan oleh aparat negara, pada saat itu pertarungan yang tidak berimbang antara tentara yang didik untuk memperathankan kesatuan RI yang di persenjatai dengan pentungan dan senapan dengan mahaswa yang hanya menmgandalkan semangat juang itupun tidak terelakkan. Kali ini korban yang jatuh menurut laporan Palang Merah Indonesia 52 orang, 35 mengalami cedera, 4 mengalami luka parah dan 14 orang harus menjalani perawataan khusus di RS. Faisal makassar[14]
Di Yayasan Andi Sose yang dikenal dengan sebutan Universitas ’45, sekitar 200 mahasiswa juga melakukan aksi dengan memblokade jalan sebagai protes terhadap kenaikan tarif angkutan kota dan kekejaman parat negara tiba-tiba diserbu oleh aparat Negara dengan pentungan dan todongan senjata. Korban pun tak terhindarkan, sekitar 20 mahasiswa dipukuli setalah itu dibuang diselokan kampus. Menurut pengakuan seorang saksi mata,  ia melihat seorang mahasiwa yang sudah tidak berdaya digantung dengan tali dan di buang dari lantai atas gedung I.
Kejadian yang paling teragis adalah yang terjadi di kampu UMI, mahasiswa yang turun kejalan melakukan aksi tanpa dilenkapi senjata diserang oleh tantara dengan mengerahkan 3 buah panser, dan ahirnya kekerasanpun terjadi yang menngakibatkan tewasnya 3 mahasiswa, mereka antara lain adalah Syaiful (21) mahasiwa jurusan aksitektur, Tafsir (22) mahasiswa jurusan study pembanguna serta Andi Sultan Iskandar (22) mahasiswa dari fakultas ekonomi, kesemuannya itu merupakan mahasiswa UMI. Tubuh Tafsir pada saat ditemukan terdapat tusukan sangkur, serta wajah yang bengkak kehitam-hitaman akbit di hamtam dengan popor senjata, sedangkan jenasah Andi Sultan Iskandar didapati tewas dengan kondisi yang mengenaskan, di dadanya terdapat luka yang memar, luka robek dibelakang telinga kanan, mulut dan hidung mengeluarkan darah, pada saat korban di temukan mayatnya di tutupi dengan tripleks.
Menurut kesaksian mahasiswa dari kamus UMI bahwa sungai pampang tempat salah satu korban mahasiswa yang tewas tenggelam dalamnya hanya sepinggang pada saat itu, apakah benar korban tewas yang di temukan di sungai tersebut benar karna tenggelam? Tanya Selle dan Alam adalah benar bahwa jenazah salah satu korban yaang tewas ditemukaan di sungai pampang. Namun menilik jenis luka yang terdapat di sekujur tubuh korban, ada indikasi bahwa sebelum tewas korban mengalami penganiayaan. Orang tua Alm. Yaitu Andi M. Patongai bahkar berujar jangan coba katakan bahwa anak ku mati tenggelam. “Ada bekas sankur di leher” ucapnya.[15]
Berikut ini petikan wawancara dengan orang tua korban yang dikutip dari Suara Independen No.10/II/Mei 1996
     Mungkin dari bapak ada tuntutan?
Ditahun- tahun yang akan datang ABRI tidak boleh masuk kampus lagi. Kalau ABRI tidak masuk kampus tak akan ada kejadian seperti itu, anak saya sedang sedang belajar dilantai II. Saya sudah beritahu dia agar tidak usaah masuk. Tetapi katanya karna berada dikampus tidak mungkin tentara itu bisa masuk. “masak tentaraa mau pukul saya, saya kan tidak bersalah” katanya waktu itu.
Bagaimana sultan sehari-harinya?
Dia anak ke tiga yang paling pendiam dan sabar. Diantara keenam anak saya belum pernah dia menyakiti hati saya, saya sebelumnya menkhususkan dia sekolah akuntasi untuk mendukung usaha saya membuka BPR untuk dijadikan Direktur Utama. Anda bisa melihat aktenya nanti. Tak dapat digambarkan lagi kekecewaan saya, hancur perasaan saya sekarang, saya bekerja sudah hilang semangat. Waktu hari rabu itu saya sudah kasih tahu supaya jangan berangkat karna ada demonstrasi sejak selasa. Tapi dia bilang “hari ini ada ujian” malamnya dia tak muncul. Kita sudah cari tapi saya dilarang masyk kampus oleh keamanan. Sudah bersih. Hari kamis di temukan adiknya di harian fajar.
Bagaimana perasaan bapak mengetaui hal itu?
Bagaimana kira-kira perasaan seorang bapak yang ditinggal anaknya? Kami ini masih muda. Kau belum tau bagaimana perasaan seorang bapak yang ditinggalkan anaknya. Kalau anak saya mati wajar, saya bisa terima. Tapi ini tidak wajar. Sampai diman saya harus menuntut ini? Siapa yang harus saya persalahkan? Saya hanya minta satu hal, “sedikit keadilan”
Ada rencara mengajukan tuntutan?
Di mana? Dimana saya bisa mengajukan tuntutan? Dimana saya mau ajukan? Itu semua saya tidak tau, anak saya mati dikampus... tapi saya cukup senang dengan pertanyan-pertanyaan pak muchtar yang keras itu. (Rektor UMI-red)
Waktu itu Rektor menyalahkan ABRI?
Itulah. Kalau ABRI tidak masuk kampus sampai kelantai II anak saya tidak akan mati. Apa yang terjadi sekarang?  Tidak ada yang mau bertanggung jawab. Siapa yang perintah panser masuk?
Bapak tidak meminta bantuan pengacara?
Saya serahkan ke LBH UMI karna anak saya kuliah di UMI.
Tanggapan UMI sendiri?
Mereka akan tetap menuntut secara tuntas adanya panser yang masuk kampus. Tuntutannya bagaimana, saya belum mengerti. Karna saya dalam keadaan belum bisa berfikir secara benar. Anak saya bukan GPK anak saya mahasiswa.
Katanya mati tenggelam?
Jangan coba-coba katankan mati tenggelam. Kalo mati tenggelam bagaimana ciri-cirinya? Mati tenggelam itu perutnya buncit. Keluar air, tapi anak saya perutnya tidak buncit, keluar darah. Ada bekas sangkur di leher. Banyak luka-luka, banyak pukulan, baru di buang. Saya pikirkan anak saya meninggal dahulu baru di buang. Anak saya pakai baju Korps keluarga besar CPM waktu itu. Banyak bekas pukulan dan tempurungnya ‘pengkor’ kemaluannya... malam itu saya sudah foto-foto taapi sampai sekarang fotanya belum bisa di cuci. Tidak ada yang berani, semua tukang foto takut. Sudah ada sebagian yang saya cuci tapi melalui proses yang lama. Hasilnya sudah saya serahkan ke Baharudin Lopa. Jadi kita memang perlu minta keadilan. Jangan sampai ABRI masuk kampus. Mereka bisa masuk kan karna gemboknya lebih dahulu di tembak kita ungkap yang benar.
Kegiatan sultan bagaimana?
Di kampus dia baru ikut PMII.
Apa yang sering dia lakukan?
Kalau saya mau ke kantor, sebelumnya sepatu saya sudah dibersihkan mengkilat sama dia. Sudaah lengkap semua. Ini membuat saya sedih dia rajin sekali, sekarang saya mau menuntut siapa? Kalau orang Bugis ada perang dengan Badik, barangkali saya mau. Kalau mau di adu saya mau.. sifat sosialnya tinggi. Pernah saya liat dia di suruh pulang dari sekolah karna pakai baju robek, saya tanya mana baju yang saya belikan buat kamu? Dia bilang “ dipinjamkan buat kawannya” supaya bisa ikut ujian. Anak saya tidak pernah dendam sama orang.
Anak bapak bisa berenang?
Bisa. Tapi kalo orang dibuang bagaiman bisa berenang.?[16]
Dalam proses pengadilan juga terdapat sejumlah keganjalan terutama ketika Oditur Militer (Jaksa Penuntut Umum) justru meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Militer Ujungpandang tidak menahan dan hanya sebagai tahanan luar ke enam pelaku pelanggaran HAM pada kasus AMARAH 1996. Permintaan itu sangat aneh di mata keluarga korban. Namun ahirnya permohonan tersebut di kabulkan oleh majelis hakim pada waktu itu, semetara keluarga korban tidak mampu berbuat apa-apa mendengar keputusan Majelis Hakim membebaskan 6 orang, sebagai pelaku pelanggaran HAM. Diantaranya adalah Letda Budiawan, Tetda Djoni Prasetio, Letda Agus Prianto, Letda Supomoro, Letda Rohidi Ibnu SA dan Letda Ahus Moechtrom padahal mereka telah di jerat dengan Pasal 108 ayat 1 jo ayat 3 KUHP Militer dengan ancaman 4 tahun 8 bulan.[17]
C.  Implementasi penegakan hukum dalam perspektif hukum Emansipatoris pada Tragedi AMARAH.
Teori Emansipatoris merupakan teori yang dikembangkan oleh Hebermas. Hebermas sendiri merukan filsuf yang berasal dari Jerman, Teori ini merupakan kritik yang tajam terhadap scientism dan positivisme yang memberhalakan sains dan teknologi modern sebagai kebenaran universal yang bebas kepentingan.
Analisis-analisis Habermas masih tetap relevan untuk masyarakat Indonesia yang masih terus mencari orientasi bagi strategi modernitasnya. Pesannya amat jelas: “Waspadalah terhadap positivisme dan ilmu-ilmu sosial dan berbagai bentuk social engineering yang tidak melibatkan public dalam mengambil keputusan yang menyangkut kehidupan bersama, karena sains dan teknologi tidak netral dari kepentingan- kepentingan.” Tujuan yang mau dicapai oleh Habermas adalah merumuskan syarat-syarat nyata untuk mewujudkan masyarakat yang bebas dari penindasan.[18]
Secara sederhana teori Emansipatoris adalah teori “pembebasan” atau teori yang “membebaskan”. Istilah membebaskan yang dilekatkan pada teori di sini adalah membebaskan dari kungkungan nalar teologis-dogmatis yang telah dimapankan oleh suatu otoritas keagamaan atau kekuasaan yang hegemonik serta  membebaskan struktur social yang tidak ramah, menindas, diskriminatif, dan eksploitatif serta serta berkeadilan.[19]
Berdasarkan penjelasan tersebut jelaslah bahwa apa yang di kehendaki  hukum emansipatoris, tetapi penegakan hukum pada tragedi april makassar berdarah tidak sesuai dengan apa yang di citakan hukum emansipatoris. Penegakan hukum dalam  perspektif emansipatoris belum di terapkan, dalam putusan majelis hakim yang telah memberikan vonis bebas kepada para pelaku pelanggaran HAM tersebut menjadi tolak ukur sejauh mana penerapan hukum dalam perspektif emansiptoris di terapkan.




[1] Sesudah filsafat, Esai-esai untuk franz magnis suseno, Wibowo dan Herry Priyono, hal. 214
[2] Rhona K.M Smith, Hukum Hak Asasi Manusia, Cetakan pertama, PUSHAM UII Yogyakarta, 2008, hal. 11
[3] Redaksi Sinar Grafika,  Undang-undang HAM 1999, Cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakarta 2001.
[5]. Ibid_
[7] Ibid_
[8] Firdaus, implikasi pengaturan HAM dalam UUD terhadap ius contituendum, dalam Hak-Hak Asasi Manusia, Prof. Dr. H MULADI, SH. Hal. 10
[9] Ibid_
[10] Suparman Marsuki , Op Cit., Hal 187-188
[11] Slamet marta wardaya, Hakikatm konsep, dan implikasinya dalam perspektif hukum dan masyarakat dalam Hak-Hak Asasi Manusia. Hal. 3

[12] Firdaus, Op Cit., Hal. 11-12
[13] YLBHI Op Cit., hal 41
[14] Ibid_ Hal. 42
[15] Ibid_ hal. 43

[16] Petikan wawancara dari orang tua korban yang di kutib dari suara Independen No. 10/ II Mei 1996 dalam 1996 tahun kekerasan, 1996 tahun kekerasan, YLBHI. Hal 43-44
[17] YLBHI, Op Cit., hal. 47
[19] Ibid_

Tidak ada komentar:

Posting Komentar